Standar Teh Lestari adalah salah satu inisiatif yang menjadi sarana bagi para produsen teh di Indonesia untuk turut berpartisipasi mewujudkan keberlanjutan di sektor teh. Standar ini menjadi panduan bagi produsen untuk melakukan praktek-praktek pertanian yang berkelanjutan di kebun teh mereka serta proses pengolahan yang berkelanjutan di pabrik.
Para pelaku produsen teh Indonesia yakni para petani yang rata-rata memiliki area kebun teh yang terbatas, dan kebun yang besar dikelola oleh perusahaan-perusahaan Negara dan swasta.
Di sisi lain, pabrik pengolahan yang kecil dikelola oleh petani dan kelompok tani sebagian besar menghasilkan produk teh hijau. Sedangkan pabrik pengolahan skala besar dimiliki oleh perusahaan Negara/swasta untuk memproduksi teh hitam dan teh hijau. Tantangan dan ancaman yang dihadapi oleh para produsen teh semakin besar dari tahun ke tahun terutama terkait dengan dampak perubahan iklim.
Penerapan prinsip-prinsip teh Lestari dapat meningkat kualitas dan kuantitas produksi teh produsen yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan mereka. Dengan adanya sertifikasi ini, kualitas teh rakyat akan meningkat karena petani mendapat pelatihan dan pendampingan bagaimana cara menanam dan memetik teh yang tepat.
Efeknya, teh produksi petani menjadi lebih laku di pasaran baik domestik maupun ekspor. Sertifikat ini bertujuan untuk menstandardisasi teh dalam negeri, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing di pasar Internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H