Mohon tunggu...
Acim
Acim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Electronic Democracy: Penggunaan Media Elektronik dalam Pemilihan Umum (Electronic Voting) di Indonesia

18 November 2022   02:00 Diperbarui: 18 November 2022   03:36 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ELECTRONIC DEMOCRACY: PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK DALAM PEMILIHAN UMUM (ELECTRONIC VOTING) DI INDONESIA

Pemilihan umum atau voting merupakan proses yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu untuk memilih seseorang yang nantinya akan mengisi jabatan politik dipemerintahan. 

Di Indonesia sendiri pemilihan umum (Pemilu) dilakukan lima tahun sekali baik dalam memilih eksekutif maupun legislatif. Pemilu juga merupakan usaha yang dilakukan untuk mempengaruhi rakyat secara baik, tanpa paksaan, dan tanpa kekerasan (persuasif), dengan melakukan orasi atau retorika, hubungan publik atau pendekatan kepada masyarakat, komunikasi massal, dan lain sebagainya.

Electronic governance merupakan tatacara pengelolaan di pemerintahan dengan menggunakan media elektronik, seperti pelayanan dan informasi publik. di era digitalisasi saat ini, perkembangan teknologi dan informasi menjadi sangat pesat dan berdampak pada berbagai bidang. Hal ini dibuktikan dengan mudahnya masyarakat umum mengakses informasi dengan cepat seakan tidak ada hambatan atau batas yang menghalangi sehingga memberikan kemudahan pada masyarakat (Hadimulya, 2017).

Dalam sistem demokrasi pemungutan suara atau voting merupakan suatu hal yang penting dan menjadi pondasi utama dalam demokrasi (Hardjaloka, Loura., & Simarmata, Varida, 2011). Sistem pemungutan suara biasanya dilakukan dengan sistem voting non-elektronik, ada dua cara yakni pencoblosan dan pencontrengan. Di Indonesia sendiri dalam sistem pemungutan suara dilakukan dengan pencoblosan atau melubangi nomor, poto kandidat atau lambang partai pada kertas suara, selain itu pemungutan suara juga pernah dilakukan dengan pencontrengan.

Di era digitalisasi seperti saat ini, perkembangan teknologi sudah sangat maju dimana media elektronik sudah seakan menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Perkembangan teknologi ini merambat hampir kesemua bidang kehidupan, yang awalnya hanya sebagai media informasi dan komunikasi, kini merambat pada bidang lain seperti pendidikan, pekerjaan, sosial bahkan pemerintahan pun menggunakan teknologi sebagai sarana atau media dalam menunjang kinerja dan pelayanan publik tentunya, sehingga muncul istilah E-Governance. 

Dalam pemanfaatan dan kaitannya dengan pemilihan umum, teknologi digunakan sebagai sistem baru dalam pemungutan suara, sehingga masyarakat bisa dengan mudah memberikan hak suaranya tanpa harus keluar rumah dan meninggalkan pekerjaannya. Selain itu, dengan menggunakan sistem pumungutan suara elektronik (e-voting) ini akan mengurangi anggaran serta lebih efisien ketimbang harus memproduksi surat suara dan akhirnya terbuang setelah digunakan.

Namun, timbul sebuah permasalah tentang kesiapan Indonesia dalam menghadapi perubahan yang besar ini. Hal ini timbul karena adanya beberapa faktor yang penulis rasa tidak mendukung atau belum siap untuk melaksanakan electronic voting ini. Faktor-faktor yang tidak mendukung pelaksanan e-voting tersebut antara lain, masih banyak masyarakat yang buta teknologi, dapat terjadi kebocoran data, sistem error, dan penyebaran teknologi yang belum merata di Indonesia.

Berikut apa saja faktor yang mempengaruhi dalam proses pelaksanaan e-demokrasi, pemilihan umum di Indonesia (electronic voting):


1. Electronic Voting dalam Demokrasi
Pemungutan suara elektronik atau e-voting merupakan suatu proses pemungutan suara yang dilakukan pemilih melalui internet (Hardjaloka, Loura., & Simarmata, Varida, 2011). E-voting sebenarnya bukan sistem baru dalam sistem pemungutan suara negara-negara maju seperti Amerika, Belanda dan Belgia sudah melakukan sudah melakukan pemungutan suara secara elektronik dengan berbagai model e-voting seperti menggunakan e-KTP atau touch screen computer.

Menurut Hajjar dalam Penelitian Hardjaloka (2011) mengatakan hal yang paling utama dalam penerapan e-voting ini dalah akurasi dan kecepatan.
Berdasarkan pernyataan tersebut e-voting memiliki keunggulan yang dapat menguntungkan negara kepulauan seperti Indonesia karena tentunya sistem ini akan menghemat waktu dan biaya.

Faktor lain yang tidak kalah penting dalam sistem pemungutan suara berbasis elektronik ini adalah kerahasiaan dan keamanan. Hal ini dapat dicapai dengan persiapan yang matang dari pihak panitia dengan membangun sebuah sistem yang kuat dan tidak mudah ditembus (di hack).

Keuntungan lain yang akan dari sistem ini selain menghemat biaya dan waktu adalah hasil dimana kalkulasi hasil akan lebih akurat, selain itu sistem ini juga bersifat transparan dimana hasil perhitungan akan lebih cepet terproses secara otomatis, real time dan masyarakat dapat melihat hasilnya dengan mudah.


Di Indonesia sendiri pemungutan suara berbasis elektronik merupakan hal baru dan baru bisa dilakukan pada tingkat Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Kepala Desa sesuai amanat undang-undang. Pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan sistem e-voting dilatar belakangi karena adanya kericuhan yang disebabkan kurang efisien dan efektifnya pemungutan suara konvensional seperti yang terjadi di Kabupaten Pemalang (Firmansyah, 2018). Ini menunjukan bahwa e-voting dapat menjadi sebuah metode alternatif dalam proses pemilihan umum karena lebih efektif dan efisien dari sistem konvensional.

2. Peluang dan Hambatan dalam Pelaksanaan E-Voting


a. Peluang
Modernisasi dan digitalisasi merupakan bentuk kemajuan peradaban yang ditandai oleh adanya teknologi. Perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi semakin meningkat, pertumbuhan telepon seluler yang semakin meningkat serta akses informasi yang mudah, ditambah dengan murahnya tarif data yang ada di Indonesia (Slamet, S., Hamdan, A. R. B., & Deraman, 2015). Hal ini yang kemudian menjadi sebuah faktor pendorong meningkatnya pertumbuhan pemakaian media elektronik terutama pada generasi muda yang hampir setiap harinya menggunakan smartphone.


Teknologi bukan hanya menjadi pelengkap tapi sudah menjadi  kebutuhan bagi masyarakat di hampir semua kalangan dan berbagai bidang kehidupan. Diera sekarang ini kita bisa melihat bagaimana peran penting teknologi seperti smartphone dalam dunia pendidikan dan pekerjaan, terutama pada masa pandemi covid-19 beberapa bulan lalu yang bahkan saat ini masih ada. Teknologi dapat menjadi sebuah alternatif bukan hanya dalam dunia pendidikan tapi juga politik atau pemerintahan. Dalam pemerintahan kita mengenal istilah e-governance atau e-goverment yang merupakan produk dari adanya teknologi saat ini.


E-governance merupakan tata cara atau kelola sistem pemerinta, dimana pemerintah menyediakan sebuah produk atau media komunikasi dan informasi berbasis internet yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, contohnya seperti aplikasi Bebunge (Bekasi Nyambung Bae) yang merupakan sebuah aplikasi yang memuat berbagai fitur pendukung dalam pelayanan masyarakat seperti pengaduan, layanan kemasyarakatan, dan informasi terkini yang dapat dilihat dihalaman utama, aplikasi ini juga mudah untuk diakses atau didownload karena sudah tersedia di playstore.


Berdasarkan pemaparan diatas kita dapat melihat begitu besarnya peluang yang dapat digunakan Indonesia dalam pemanfaatan teknologi. Secara teknis pemungutan suara konvensional (pencoblosan atau pencontrengan) memiliki resiko yang lebih dalam pelaksanaanya, berbeda dengan electronic voting yang lebih efisien dan mudah. Penghematan biaya dan waktu menjadi salah satu keuntungan dari adanya e-voting ini, kemudahan dalam akses dan hasil yang lebih akurat menjadi keuntungan lain dari sistem ini. Sehingga secara teori Indonesia siap dan mampu melaksanakan pemungutan suara elektronik ini.


b. Hambatan
Perkembangan teknologi di Indonesia belum sepenuhnya merata, beberapa daerah dipelosok negeri masih kesulitan mendapat jaringan serta mahalnya tarif internet. Secara umum masyarakat indonesia yang paham akan teknologi adalah generasi muda saat ini (setelah era reformasi) sedangkan para orang tua mereka masih kesulitan dalam memahami teknologi (buta teknologi).

Menurut Slamet, S., Hamdan, A. R. B., & Deraman (2015) dalam jurnalnya mengatakan bahwa banyak masalah yang menjadi faktor terhambatnya proses penerapan e-demokrasi di Indonesia. Beberapa masalah yang teridentifikasi terkait dengan hambatan e-demokrasi adalah belum ada nomor identitas yang jelas, kesenjangan digital, dan penyebaran teknologi yang tidak merata di Indonesia.

Berdasarkan data tersebut, meski secara teori electronic voting atau pemungutan suara berbasis elektronik dapat dilaksanakan namun, ternyata masih ada faktor yang menghambat pelaksanaan tersebut. Jika pelaksanaan sistem ini tetap dilakukan maka bukan tidak mungkin akan muncul permasalah baru, dimana akan banyak masyarakat yang tidak mendapatkan hak nya sebagai pemilih karena adanya kesenjangan teknologi tersebut.

Penulis rasa Indonesia masih harus melakukan uji coba serta evaluasi berkaitan dengan pelaksanaan e-voting ini, penerapan berskala nasional masih belum bisa dilakukan karena masih berisiko tinggi, namun pelaksaan dalam skala kecil seperti pemilihan kepala desa seperti yang dilakukan di Kabupaten Pemalang masih bisa dilaksanakan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun