Mohon tunggu...
Muhammad Akmal
Muhammad Akmal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Orang Melayu yang merantau kemana-mana, suka travelling dan menulis hal-hal tak penting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PTPN Bunut, Upayakan Mekanisasi Perkebunan

16 Juli 2024   14:10 Diperbarui: 16 Juli 2024   14:15 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Acik Akmal/Grabber (Dokpri)

Selama proses mekanisasi sudah berjalan lebih dari setahun, tidak ada problem yang signifikan. 

Bahar- Unit Usaha milik PTPN IV Regional 4 Jambi, dalam forum kegiatan Advocacy & Penguatan Content Creator Media Sosial dan Jurnalistik Bidang Kelapa Sawit di halaman kantor unit Bunut, Bahar, Muaro Jambi. 

Pada Selasa (16/7) mengumpulkan content creator, akademisi, pemerintahan dan beberapa pakar lain dalam bidang kelapa sawit yang prekrutan dilakukan oleh Elaeis Media Group Riau.

Dalam penjelasan manajer Perkebunan Sugeng Widodo, bahwa problematika sejak uji coba mekanisasi perkebunan lebih pada lahan yang bergelombang. Mekanisasi ini, dirasa sangat efesien terhadap pekerjaan perkebunan sebagai bentuk antisipasi minat tenaga kerja yang semakin sulit ditemukan.

"Mekanisasi ini dari kantor pusat PTPN 4, satu set alat berupa Jonder, grabber dan arm roll untuk mensukseskan prosesnya" ujar Sugeng Widodo.

Foto Acik Akmal/Jonder (Dokpri)
Foto Acik Akmal/Jonder (Dokpri)

Foto Acik Akmal/Grabber (Dokpri)
Foto Acik Akmal/Grabber (Dokpri)

Selama proses mekanisasi sudah berjalan lebih dari setahun, tidak ada problem yang signifikan. (End/acik)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun