Mohon tunggu...
Achreza
Achreza Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Wacana Pembubaran Metromini

26 Desember 2015   16:39 Diperbarui: 28 Desember 2015   19:19 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemkot DKI meminta operator angkutan bus sedang Metro Mini untuk membubarkan diri yang dikarenakan banyaknya permasalahan yang akhir-akhir ini banyak merugikan masyarakat umum, terutama dengan banyaknya musibah kecelakaan yang disebabkan amburadul dan tidak sehatnya manajemen metro mini yang menjadi alasan usulan pembubaran operator Metro Mini itu. Untuk saat ini tidak memungkinkan mengatur manajemen Metro Mini, apalagi membubarkan dalam kondisi yang dianggapnya masih amburadul. Terlebih jumlah angkutan umum saat ini dianggap belum memadai, sehingga Pekot DKI perlu menambah armada yang akan dikelola oleh PPD sebagai pengganti metro mini.

Adapun masukan dari Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mengatakan pemda DKI Jakarta jangan hanya sekedar membubarkan perusahaan bus saja tanpa melihat konsekuensinya. Jangan main hilangkan atau bubarkan saja, tetapi harus ada win win solution.Setelah mereka dibubarkan dan menjualnya ke pemda, mereka perlu memiliki perusahaan yang menampungnya. Hanya saja PPD yang direncanakan untuk menampung mereka diperkirakan belum dapat terealisasi tahun ini
lebih baik manfaatkan saja Unit Pelaksana Transjakarta untuk menampung mereka. Terlebih dahulu mereka perlu membuat perda untuk hal itu. Untuk membuat perda tersebut juga membutuhkan waktu.

Dengan adanya masukan dari DPRD DKI Jakarta Pemkot DKI juga akan mengambil tindakan jalan keluar dengan mengadaan bus baru yang jumlahnya 1.000 unit, yang nantinya akan dikelola oleh PPD.Dengan adanya pengadaan bis sedang 1.000 unit yang dikelola oleh manajemen PPD itu, baru kita berbicara masalah manajemen tentang mengatur sopir, mengatur bus dan mengatur keamanan penumpang.

Dengan kedatangan 1.000 bus sedang yang rencananya akan tiba sampai Desember akhir tahun ini dapat mengatasi masalah transportasi publik yang dirasa belum memadai.Namun dengan adanya wacana pembubaran tersebut para sopir metromini menolak keras rencana pembubaran angkutan bercat merah yang dilontarkan oleh Dinas Perhubungan. Mereka menilai, pemerintah tidak bisa membubarkan metromini hanya karena ulah satu oknum.
Perwakilan dari sopir metro mini melontarkar pertanyaan tidak setuju dengan pembubaran tersebut karena menurut mereka enggak semua supir metromini bermasalah, hanya salah satu sopir saja yang sebagai oknum jangan di pukul rata bahwa sopir metro mini bermasalah semua.

Hal ini disebabkan keberadaan sopir tembaklah yang membuat citra metromini menjadi buruk. Sebab, sopir tembak sering kali mengemudikan bus secara ugal-ugalan dan kebanyakan masih remaja juga umumnya tidak memiliki SIM.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI mengklarifikasi adanya pembubaran metromini. Dinas Perhubungan bukan ingin membubarkan metromini, melainkan akan menata dengan manajemen yang profesional. Perbaikan manajemen diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan ke penumpang. Selama ini manajemen sering bertikai di internal mereka sehingga pelayanan ke penumpang menjadi terabaikan. Kami ingin ada pergantian manajemen yang profesional dan sah.

Direksi yang tidak benar harus diganti dengan yang baru. Penggantian direksi bukan dengan membubarkan metromini. Dalam konteks metromini, kami ingin mengganti manajemen sehingga menjadi perusahaan yang sehat. Saat ini di Jakarta tercatat ada 3.168 metromini. Dari jumlah itu, hanya 1.080 bus yang layak beroperasi sesuai uji kelaikan kendaraan. Adapun 2.088 bus tidak layak beroperasi. Namun, masih banyak bus tidak layak yang beroperasi di jalanan Ibu Kota. Ini bukan persoalan pada pengujiannya, melainkan pada operator yang ingin mencuri kesempatan mengoperasikan metromini tidak layak.

Fakta lain, saat ini mayoritas angkutan penumpang di Jakarta berusia lebih dari 8 tahun. Kendaraan yang berusia lebih dari 8 tahun itu paling tidak berjumlah 15.926 unit atau setara 72,34 persen dari 22.042 angkutan penumpang yang ada.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menegaskan kepada masyarakat dalam hal gugatan perdata yang akan diajukan Pemprov terhadap pemilik Metromini dilakukan untuk meminta ganti rugi dan denda. Gugatan itu tidak ditujukan untuk membubarkan Metromini.
Gugatan perdata tersebut ditujukan agar masyarakat tidak hanya mengkambinghitamkan sopir setiap ada kecelakaan terjadi.
tetapi pemiliknya juga harus bertanggungjawab karena rata-rata angkutan umum dimiliki perorangan.
Implementasi gugatan perdata nantinya belum tentu menuju pembubaran Metromini. Namun, dia hanya memastikan para pemilik harus bertanggungjawab atas bus yang mereka pinjamkan ke orang lain.

Kapolda memberikan saran pada Gubernur agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada sopirnya saja. Menurutnya, pihak penanggungjawab bus metromini pun harus ditindaklanjuti bekerjasama dengan keluarga korban untuk melakukan gugatan hukum.

Gugatan yang dimaksud oleh Kapolda adalah gugatan berbentuk perdata dengan tujuan meminta ganti rugi, denda, dan hal lainnya. Kapolda pun menegaskan bahwa gugatan nantinya akan dilayangkan pada pengelola Metromini.
Kapolda Metro Jaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menangkap Metro Mini yang tidak layak apabila masih beroperasi di jalanan. Hal tersebut disampaikan Kapolda bersama dengan Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur, dan jajarannya di Balai Kota, direncanakan sejumlah Metro Mini mogok beroperasi dan akan melakukan aksi unjuk rasa.

Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan tindakan apabila mereka melakukan aksi mogok tanpa melakukan pemberitahuan. Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat, dimana pihaknya akan melakukan pembubaran dan pemeriksaan.Untuk Metro Mini yang tidak memliki izin trayek dan tidak layak, akan dikandangkan dan sekarang silakan langkah berikutnya akan ditangani Pemprov DKI agar tertib. dari pada kejar setoran, lebih baik ikut dengan gaji bersistem Rupiah per kilometer," katanya.

Kapolda mendukung solusi yang ditawarkan DKI kepada para pengusaha Metro Mini ini, yakni dengan bergabung bersama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dengan menerapkan sistem Rupiah per kilometer. Hal tersebut juga karena keberadaan Metro Mini sudah sangat meresahkan meski dibutuhkan masyarakat.

Perlu diperbaiki sistem rekruitmennya yang kurang baik dan kelayakan jalan. Akibatnya perizinan juga tidak jelas karena dikelola per orangan, jadi tidak ada standarisasi. Gubernur inginnya ada standarisasi demi kepentingan nyawa masyarakat juga.
Hal tersebut, bukan berarti menutup ruang dan mematikan keberadaan Metro Mini, tetapi justru dengan bergabung bersama Transjakarta mereka akan mendapatkan yang lebih baik.

Dari rencana yang telah ditawarkan oleh Pemda DKI Jakarta dan saran baik dari DPRD maupun dari Polda Jakarta sampai saat ini keberadaan Metro Mini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai pengguna anggkutan kota.

Masyarakat menginginkan adanya perubahan yang siknifikan terhadap angkutan kota apakah itu namanya Metro Mini, Trans Jakarta ataupun PPD yang dikelola oleh Pemda agar lebih baik dari segi manajemen maupun dari segi pelayanan terhadap penumpangnya. Pemda DKI harus bisa mengontrol dari segi peralatan kendaraan, kelayakan sopir maupun pelayanan dan kenyamanan setiap penumpang agar lebih terjaga keselamatannya maupun kedisiplinan para sopir dalam menngendarai kendaraan dalam tertib berlalu lintas.

Dengan demikian diharapkan moda kendaraan umum yang di kelola oleh Pemda DKI Jakarta dapat lebih tertib dan nyaman setiap para pengguna menggunakan pasilitas kendaraan umum dan dengan adanya wacana pembubaran Metro Mini oleh Pemda DKI mendapatkan jalan keluar dan solusi yang lebih baik demi kepentingan umum dan semua pihak.

dan kurangnya komunikasi massa antara pemerintah dan pemilik metro mini ini lah yang menjadi permasalah serius yang harus di benahi, pertanyannya bila metro mini di hapuskan di jakarta bagaimana nanti nasib para pemilik dan supir metro mini untuk menyambung hidup bila mata pencaharian mereka hanya dari metro mini apakan nanti pemkot dki jakarta mau bertanggagung jawab atas penghapusan metro mini? maksudnya adalah mengganti secara materil untuik sang pemilik metro mini, oke bila menggati secara materil untuk pemiliknya terealisasi lalu bagai mana untuk supirnya apakakah pemkot dki jakarta mau memberikan lapangan perkerjaan untuk sang supirnya?.

dalam hal ini teori komunikasi massa harus di terapkan oleh pemkot dki jakarta agar permasalan antara pemkot dki dan pemilik metromini dapat terselesaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun