Mohon tunggu...
Achreza
Achreza Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Wacana Pembubaran Metromini

26 Desember 2015   16:39 Diperbarui: 28 Desember 2015   19:19 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan tindakan apabila mereka melakukan aksi mogok tanpa melakukan pemberitahuan. Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat, dimana pihaknya akan melakukan pembubaran dan pemeriksaan.Untuk Metro Mini yang tidak memliki izin trayek dan tidak layak, akan dikandangkan dan sekarang silakan langkah berikutnya akan ditangani Pemprov DKI agar tertib. dari pada kejar setoran, lebih baik ikut dengan gaji bersistem Rupiah per kilometer," katanya.

Kapolda mendukung solusi yang ditawarkan DKI kepada para pengusaha Metro Mini ini, yakni dengan bergabung bersama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dengan menerapkan sistem Rupiah per kilometer. Hal tersebut juga karena keberadaan Metro Mini sudah sangat meresahkan meski dibutuhkan masyarakat.

Perlu diperbaiki sistem rekruitmennya yang kurang baik dan kelayakan jalan. Akibatnya perizinan juga tidak jelas karena dikelola per orangan, jadi tidak ada standarisasi. Gubernur inginnya ada standarisasi demi kepentingan nyawa masyarakat juga.
Hal tersebut, bukan berarti menutup ruang dan mematikan keberadaan Metro Mini, tetapi justru dengan bergabung bersama Transjakarta mereka akan mendapatkan yang lebih baik.

Dari rencana yang telah ditawarkan oleh Pemda DKI Jakarta dan saran baik dari DPRD maupun dari Polda Jakarta sampai saat ini keberadaan Metro Mini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai pengguna anggkutan kota.

Masyarakat menginginkan adanya perubahan yang siknifikan terhadap angkutan kota apakah itu namanya Metro Mini, Trans Jakarta ataupun PPD yang dikelola oleh Pemda agar lebih baik dari segi manajemen maupun dari segi pelayanan terhadap penumpangnya. Pemda DKI harus bisa mengontrol dari segi peralatan kendaraan, kelayakan sopir maupun pelayanan dan kenyamanan setiap penumpang agar lebih terjaga keselamatannya maupun kedisiplinan para sopir dalam menngendarai kendaraan dalam tertib berlalu lintas.

Dengan demikian diharapkan moda kendaraan umum yang di kelola oleh Pemda DKI Jakarta dapat lebih tertib dan nyaman setiap para pengguna menggunakan pasilitas kendaraan umum dan dengan adanya wacana pembubaran Metro Mini oleh Pemda DKI mendapatkan jalan keluar dan solusi yang lebih baik demi kepentingan umum dan semua pihak.

dan kurangnya komunikasi massa antara pemerintah dan pemilik metro mini ini lah yang menjadi permasalah serius yang harus di benahi, pertanyannya bila metro mini di hapuskan di jakarta bagaimana nanti nasib para pemilik dan supir metro mini untuk menyambung hidup bila mata pencaharian mereka hanya dari metro mini apakan nanti pemkot dki jakarta mau bertanggagung jawab atas penghapusan metro mini? maksudnya adalah mengganti secara materil untuik sang pemilik metro mini, oke bila menggati secara materil untuk pemiliknya terealisasi lalu bagai mana untuk supirnya apakakah pemkot dki jakarta mau memberikan lapangan perkerjaan untuk sang supirnya?.

dalam hal ini teori komunikasi massa harus di terapkan oleh pemkot dki jakarta agar permasalan antara pemkot dki dan pemilik metromini dapat terselesaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun