Mohon tunggu...
Achreza
Achreza Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Wacana Pembubaran Metromini

26 Desember 2015   16:39 Diperbarui: 28 Desember 2015   19:19 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemkot DKI meminta operator angkutan bus sedang Metro Mini untuk membubarkan diri yang dikarenakan banyaknya permasalahan yang akhir-akhir ini banyak merugikan masyarakat umum, terutama dengan banyaknya musibah kecelakaan yang disebabkan amburadul dan tidak sehatnya manajemen metro mini yang menjadi alasan usulan pembubaran operator Metro Mini itu. Untuk saat ini tidak memungkinkan mengatur manajemen Metro Mini, apalagi membubarkan dalam kondisi yang dianggapnya masih amburadul. Terlebih jumlah angkutan umum saat ini dianggap belum memadai, sehingga Pekot DKI perlu menambah armada yang akan dikelola oleh PPD sebagai pengganti metro mini.

Adapun masukan dari Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mengatakan pemda DKI Jakarta jangan hanya sekedar membubarkan perusahaan bus saja tanpa melihat konsekuensinya. Jangan main hilangkan atau bubarkan saja, tetapi harus ada win win solution.Setelah mereka dibubarkan dan menjualnya ke pemda, mereka perlu memiliki perusahaan yang menampungnya. Hanya saja PPD yang direncanakan untuk menampung mereka diperkirakan belum dapat terealisasi tahun ini
lebih baik manfaatkan saja Unit Pelaksana Transjakarta untuk menampung mereka. Terlebih dahulu mereka perlu membuat perda untuk hal itu. Untuk membuat perda tersebut juga membutuhkan waktu.

Dengan adanya masukan dari DPRD DKI Jakarta Pemkot DKI juga akan mengambil tindakan jalan keluar dengan mengadaan bus baru yang jumlahnya 1.000 unit, yang nantinya akan dikelola oleh PPD.Dengan adanya pengadaan bis sedang 1.000 unit yang dikelola oleh manajemen PPD itu, baru kita berbicara masalah manajemen tentang mengatur sopir, mengatur bus dan mengatur keamanan penumpang.

Dengan kedatangan 1.000 bus sedang yang rencananya akan tiba sampai Desember akhir tahun ini dapat mengatasi masalah transportasi publik yang dirasa belum memadai.Namun dengan adanya wacana pembubaran tersebut para sopir metromini menolak keras rencana pembubaran angkutan bercat merah yang dilontarkan oleh Dinas Perhubungan. Mereka menilai, pemerintah tidak bisa membubarkan metromini hanya karena ulah satu oknum.
Perwakilan dari sopir metro mini melontarkar pertanyaan tidak setuju dengan pembubaran tersebut karena menurut mereka enggak semua supir metromini bermasalah, hanya salah satu sopir saja yang sebagai oknum jangan di pukul rata bahwa sopir metro mini bermasalah semua.

Hal ini disebabkan keberadaan sopir tembaklah yang membuat citra metromini menjadi buruk. Sebab, sopir tembak sering kali mengemudikan bus secara ugal-ugalan dan kebanyakan masih remaja juga umumnya tidak memiliki SIM.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI mengklarifikasi adanya pembubaran metromini. Dinas Perhubungan bukan ingin membubarkan metromini, melainkan akan menata dengan manajemen yang profesional. Perbaikan manajemen diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan ke penumpang. Selama ini manajemen sering bertikai di internal mereka sehingga pelayanan ke penumpang menjadi terabaikan. Kami ingin ada pergantian manajemen yang profesional dan sah.

Direksi yang tidak benar harus diganti dengan yang baru. Penggantian direksi bukan dengan membubarkan metromini. Dalam konteks metromini, kami ingin mengganti manajemen sehingga menjadi perusahaan yang sehat. Saat ini di Jakarta tercatat ada 3.168 metromini. Dari jumlah itu, hanya 1.080 bus yang layak beroperasi sesuai uji kelaikan kendaraan. Adapun 2.088 bus tidak layak beroperasi. Namun, masih banyak bus tidak layak yang beroperasi di jalanan Ibu Kota. Ini bukan persoalan pada pengujiannya, melainkan pada operator yang ingin mencuri kesempatan mengoperasikan metromini tidak layak.

Fakta lain, saat ini mayoritas angkutan penumpang di Jakarta berusia lebih dari 8 tahun. Kendaraan yang berusia lebih dari 8 tahun itu paling tidak berjumlah 15.926 unit atau setara 72,34 persen dari 22.042 angkutan penumpang yang ada.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menegaskan kepada masyarakat dalam hal gugatan perdata yang akan diajukan Pemprov terhadap pemilik Metromini dilakukan untuk meminta ganti rugi dan denda. Gugatan itu tidak ditujukan untuk membubarkan Metromini.
Gugatan perdata tersebut ditujukan agar masyarakat tidak hanya mengkambinghitamkan sopir setiap ada kecelakaan terjadi.
tetapi pemiliknya juga harus bertanggungjawab karena rata-rata angkutan umum dimiliki perorangan.
Implementasi gugatan perdata nantinya belum tentu menuju pembubaran Metromini. Namun, dia hanya memastikan para pemilik harus bertanggungjawab atas bus yang mereka pinjamkan ke orang lain.

Kapolda memberikan saran pada Gubernur agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada sopirnya saja. Menurutnya, pihak penanggungjawab bus metromini pun harus ditindaklanjuti bekerjasama dengan keluarga korban untuk melakukan gugatan hukum.

Gugatan yang dimaksud oleh Kapolda adalah gugatan berbentuk perdata dengan tujuan meminta ganti rugi, denda, dan hal lainnya. Kapolda pun menegaskan bahwa gugatan nantinya akan dilayangkan pada pengelola Metromini.
Kapolda Metro Jaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menangkap Metro Mini yang tidak layak apabila masih beroperasi di jalanan. Hal tersebut disampaikan Kapolda bersama dengan Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur, dan jajarannya di Balai Kota, direncanakan sejumlah Metro Mini mogok beroperasi dan akan melakukan aksi unjuk rasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun