Mohon tunggu...
Ach Nur Faizi
Ach Nur Faizi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN KHAS JEMBER

OLAHRAGA DAN BISNIS

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara Baik Untuk Seseorang yang Sering Melakukan Gadai

25 Desember 2016   23:04 Diperbarui: 25 Desember 2016   23:45 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gadai dalam bahasa arab disebut dengan rahn.Secara etimologi beratitetap, kekal, dan jaminan. Gadai istilah hukum positif di indonesia adalah apa yang disebut barang jaminan, agunan, rungguhan,cagaran, dan tanggungan. Gadai menurut istilah merupakan perjanjian penyerahan barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembiayaan yang diberikan.

Gadai dalam pendapat saya adalah suatu hak yang diperoleh seorang piutang atas suatu barang yang bergerak atau yang tidak bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh orang lain untuk memanmfaatkan barang tersebut dan akan diambil kembali apabila yang menggadai menginginkan barang kembali dengn syarat harus membayar atau mengganti dengan uang. Gadai disini sudah jelas berbeda dengan sewa-menyewa karena pengertian sewa-menyewa disini ialah apabila seseorang menaruk barangnya kepada orang lain lalu dimanfaatkannya oleh orang tersebut dan akan dikembalikan kepada sipemilik barang apabila sudah jatuh tempo.

Ada beberapa cerita bahwa disuatu daerah terdapat persaudaraan yang semakin erat dengan bersilaturrahmi dan pada suatu ketika si “A” bersilaturrahmi kepada si “B” dengan tujuan si “A” ingin menggadaikan satu buah Mobil kepada si “B”, dan beberapa saat kemudian si ”B” menyetujui permintaan dan menyepakati antara keduanya (ijab-qabul), dan si “A” berkata saya akan mengambil lagi mobil saya apabiola saya nanti sudah mempunyai uang. Tapi diantara perjanjian disini ada beberapa pengecualian yang tidak boleh dilanggar, pertama si “A” harus membayar kembali pada waktu yang sudah ditentukan, dan apabila si “A” tidak menepati maka si “B” akan menjual Mobil tersebut. Dan sebaliknya apabila si “B” memanfaatkan Mobil tersebut maka dia akan dikenai sanksi oleh si “A” dengan mengurangi pembayarannya.

Di dalam cerita tersebut ada beberapa cara, ketentuan, dan hukum dengan melakukan Gadai, yaitu:

Menggadaikan barang boleh hukumnya baik di dalam hadlar(kampung)maupun didalam safar(perjalanan). Hukum ini di sepakati oleh umum (mujtahidin).Jaminan itu tidak sah kecuali dengan ijabdan qabul. Dan tidak harusdengan serah terima jika keduanya sepakat bahwa barang jaminan itu berada di tangan yang berpiutang (pemegang surat hipotik) maka hukumnya boleh. Dan jika keduanya sepakat barang jaminan itu berada di tangan seorang adil, maka hukumnya juga boleh. Dan jika keduanya masing-masing menguasai sendiri maka hakim menyerahkannya kepada orang yang adil. Semua barang (benda) yang boleh di jual boleh juga dijaminkan.

Akad rahndiperbolehkan oleh syara’ dengan berbagai dalil Al-Qur’an ataupun Hadits nabi SAW, firman Allah dalam Qs.Al-baqarah;

 283Artinya: “jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai)sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklahada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akantetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlahkamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapayang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orangyang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamukerjakan”. (QS. Al Baqarah; 283).

Para ulama’ fiqih sepakat memutuskan bahwa pergadaian(rahn)bisa dikerjakan di perjalanan ataupun di daerah sendiri, asalkan barang yang maui digadaikan  itu bisa langsung di terima dan dipegang secara hukum oleh yang menerima gadaian tersebut. Karena tidak semua barang gadaian bisa dipegang dan dikuasai oleh penerima gadai secara langsung, maka paling tidak ada seperti pegangan yang bisa menjamin barang dalam keadaan status menjadi agunan utang.

Dalam melakukan suatu perjanjian terdapat rukun dan syarat gadai yang harus dipenuhi. Secara bahasa rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Sedangkan syarat adalah ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus dipindahkan dan dilakukan.Rukun akad rahnterdiri atas rahin(orang yang menyerahkan barang), murtahin(penerima barang), marhun/rahn(barang yang di gadaikan) dan marhun bih(hutang) serta ijab qabul.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan gadai (rahn)antara lain:

1. Kedudukan Barang Gadai

Selama ada di tangan pemegang gadai, maka kedudukan baranggadai hanya merupakan suatu amanat yang dipercayakan kepadanya oleh pihak penggadai.

2. Pemanfaatan Barang Gadai

Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya baikoleh pemiliknya maupun oleh penerima gadai. Hal ini disebabkan status barang tersebut hanya sebagai jaminan utang dan sebagai amanat bagipenerimanya. Apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yangbersangkutan, maka barang tersebut boleh dimanfaatkan. Oleh karena itu agar di dalam perjanjian gadai itu tercantum ketentuan jika penggadai atau penerima gadai meminta izin untuk memanfaatkan barang gadai, maka hasilnya menjadi milik bersama.

Manfaat yang dapat di ambil oleh bank dari prinsip ar-rahnadalah:

1. menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main denganfasilitas pembiayaan yang diberikan.

2. memberikan keamanan bagi segenap penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjamingkar janji karena ada suatu asset atau barang (marhun)yang dipegang oleh bank.

3. jika rahnditerapkan dalam mekanisme pegadaian, maka sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana terutama di daerahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun