Selama ada di tangan pemegang gadai, maka kedudukan baranggadai hanya merupakan suatu amanat yang dipercayakan kepadanya oleh pihak penggadai.
2. Pemanfaatan Barang Gadai
Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya baikoleh pemiliknya maupun oleh penerima gadai. Hal ini disebabkan status barang tersebut hanya sebagai jaminan utang dan sebagai amanat bagipenerimanya. Apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yangbersangkutan, maka barang tersebut boleh dimanfaatkan. Oleh karena itu agar di dalam perjanjian gadai itu tercantum ketentuan jika penggadai atau penerima gadai meminta izin untuk memanfaatkan barang gadai, maka hasilnya menjadi milik bersama.
Manfaat yang dapat di ambil oleh bank dari prinsip ar-rahnadalah:
1. menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main denganfasilitas pembiayaan yang diberikan.
2. memberikan keamanan bagi segenap penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjamingkar janji karena ada suatu asset atau barang (marhun)yang dipegang oleh bank.
3. jika rahnditerapkan dalam mekanisme pegadaian, maka sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana terutama di daerahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H