Mohon tunggu...
Achmed Sukendro
Achmed Sukendro Mohon Tunggu... TNI -

Membaca Menambah Wawasan, Menulis Berbagi Wawasan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Pensiun Dini dari TNI, Kenapa Tidak?

23 September 2016   16:00 Diperbarui: 23 September 2016   22:53 6347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa SMS dan WA masuk ke HP saya, menanyakan dan tentunya meminta komentar saya tentang pencalonan Mayor Inf Agus Harimurti Yudhoyono, MPA, MSc yang katanya sangat mengejutkan bla bla sampai ikut menyayangkan.

Meski ber-KTP Jakarta, tepatnya saya warga RT 03 RW 08 Kelurahan Kramat Jati, sejak tahun 2012, artinya wajar dong kalau membicarakan Pilkada Gub Jakarta, dibanding maaf para komentator yang terkadang seakan-seakan sangat mengerti penduduk Jakarta dan para komentator yang karakter dan hobinya berkomentar sebagai haters, pembenci, pemaki, kasar, dan tendensius eeh ternyata bukan penduduk/warga DKI Jakarta tapi warga tetangga yang kebetulan bekerja di Jakarta, tulisan ini tidak mengomentari pilkada DKI ataupun pencalonan seseorang secara politik, tapi administratif dan humaniora tentunya.

Pencalonan Mayor Inf Agus Harimurti Yudhoyono, MPA, MSc yang menurut kawan-kawan saya sangat mengejutkan dengan alasan antara lain Agus adalah Perwira Muda TNI aktif dan katanya seperti menurut media massa, Mayor Inf Agus Harimurti Yudhoyono, MPA, MSc adalah “The Rising Star”. Sayang kalau keluar dari TNI dalam usia muda dan masih dalam masa dinas yang baru 16 tahun pada Agustus 2016.

Bagaimana seorang perwira muda bisa meninggalkan dinas TNI? Menurut UU TNI dan Peraturan Pemerintah Tentang Administrasi Prajurit ABRI (baca TNI), masa ikatan dinas untuk prajurit TNI adalah minimal 10 tahun. Artinya, ketika seorang prajurit TNI sudah menjalani dinas keprajuritan selama sepuluh tahun, boleh mengundurkan diri atau tidak berminat meneruskan dinas keprajuritannya. Ketentuan ini berlaku pada Prajurit Karier maupun Prajurit Ikatan Dinas Pendek seperti Pendidikan Penerbang Ikatan Dinas Pendek TNI.

Maka jangan heran dan kaget jika banyak para pilot penerbangan sipil, baik pesawat terbang maupun helikopter, adalah mantan perwira penerbang TNI. Alm Capt Pilot Irianto pilot pesawat Air Asia yang jatuh adalah pilot penerbang tempur TNI yang memutuskan pensiun dini dari TNI untuk selanjutnya menjadi pilot pesawat komersial. Almarhum bahkan pernah menjadi pilot pesawat jet tempur F-16 buatan Amerika sewaktu bertugas di Lanud Iswahyudi. Sebelum 1995, TNI mencetak para perwira melalui jalur Wajib Militer dengan rekrutmen dari para sarjana dan sarjana muda.

Masa dinas keprajuritan perwira sumber Wajib Militer malah hanya 2 (dua) tahun. Usai menjalankan dinas keprajuritan, para perwira dipersilakan lepas dari TNI atau kembali mengabdi sebagai prajurit dengan kembali diseleksi seperti masuk prajurit dengan beralih status menjadi militer sukarela. Pengunduran diri sebagai prajurit TNI dengan berbagai alasan sudah sesuai aturan administrasi prajurit sesudah menjalani dinas keprajuritan selama minimal sepuluh tahun.

The Rising Star? Dalam budaya organisasi TNI tidak mengenal istilah the rising star. Itu adalah istilah di media massa, ala pengamat bukan atau bahkan tidak ada dalam organisasi TNI. TIDAK ADA THE RISING STAR DI TNI. Tugas TNI merupakan unpredictable risk menyangkut keselamatan keamanan personel. Tidak ada satu orang pun yang bisa menjamin seorang prajurit kembali masih bernyawa atau selamat dalam medan tugas, baik operasi perang maupun operasi selain perang. Tidak ada yang berani memprediksi bahwa seorang perwira kelak akan pasti jenderal, jadi pangdam, jadi kasad atau jadi panglima TNI.

Dalam aspek administrasi, meraih karier di TNI terdapat persyaratan yang ketat dan kompetitif antarperwira. TNI mensyaratkan adanya persyaratan administratif, masa, dinas perwira, kesehatan kesemaptaan, mental, moral yang baik, prestasi kompetensi kerja, kinerja yang berbasis Tour of AreaTOA/pengalaman penugasan kewilayahan sesuai karakteristik wilayah dan kondisi negara Indonesia serta Tour of Duty/TOD pengalaman dalam penugasan jabatan seperti jabatan di satuan tempur, satuan wilayah/teritorial (kodam-kodam), Satuan pendidikan/seperti pusdik, Rindam, Akmil dll, pengalaman jabatan pimpinan/Komandan dan staf.

Semua itu terukur ada aturan baku dan konsisten dalam menerapkannya. Tidak ada anak jenderal, anak presiden, anak menteri, anak pejabat, anak babe, anak mama, semua harus mematuhi dan melaksanakan ketentuan pembinaan karier di lingkungan TNI. Dari sisi kompetensi kesemaptaan, tidak ada seorangp un yang bisa memprediksi atau bahkan menjamin seorang perwira terus atau selalu mempunyai kesehatan dan kesemaptaan yang dipersyaratkan untuk meraih pangkat dan jabatan.

Maaf sekali maaf apakah sampeyan-sampeyan bisa menjamin Mayor X pasti sehat dan kesemaptaannya bagus dan tinggi sehingga pasti akan bisa merah jabatan bintang? Sehingga sampeyan mengatakan Mr X adalah The Rising Star? Atau apakah sampeyan bisa menjamin Mr X tidak terkena masalah suatu saat menjabat hanya karena ulah anak buahnya?...The Rising Star adalah prediksi dari orang di luar TNI. Prajurit sendiri tidak ada dalam pemikiran atau keyakinan dalam hati pasti menjadi bintang.

Mengapa harus resign atau mengundurkan diri dari TNI? Masing-masing prajurit mempuyai pertimbangan sendiri-sendiri. Sebagai perwira yang sudah pernah mendapatkan pelajaran manajemen krisis atau cara mengambil tindakan dalam kondisi krisis, saya yakin Mayor Inf Agus Harimurti Yudhoyono sudah mempunyai perhitungan ketika memutuskan untuk resign dari TNI, apalagi bapaknya adalah Jenderal TNI Pur Prof Dr Bambang Susilo Yudhoyono, MPA, mantan presiden.

Sebagaimana Mayor Arm Yoyok, Abiturent Akmil 1998, perwira BIN yang mengundurkan diri dan pada akhirnya menjadi bupati Batang Jawa Tengah. Apakah situasi di TNI menyebabkan resign, tidak tentu banyak para perwira yang tidak mengundurkan diri sekalipun para perwira Wajib Militer yang kontraknya hanya 2 tahun. Banyak yang tetap di TNI sukses di kancah Politik, terutama pada zaman Orba seperti Letjen Pur Drs Moerdiono, Marsdya Pur Ir Ginanjar Karta Sasmita, Letjen Pur Sudarmono SH, mantan Wapres, Letjen Pur Ismail Saleh, Mayjen Pur Dr Achmad Yani Basuki, Msi/Ka LSF, dll.

Resign dari TNI ataupun tetap menjadi prajurit sampai masa pensiun adalah pertimbangan masing-masing orang dan tentunya semua sudah sesuai aturan yang berlaku di TNI. Yang pasti saya yakin baik para perwira yang terus berdinas di TNI maupun resign dari TNI di jiwa dan raganya tetap tertanam Sapta Marga. Adapun latar belakang resign itu adalah pertimbangan dan urusan masing-masing dan tentunya kita tidak perlu kaget, heran, maupun nyiyir dengan analisis yang aneh-aneh.... Biasa kelesssss.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun