Mohon tunggu...
Achmed Sukendro
Achmed Sukendro Mohon Tunggu... TNI -

Membaca Menambah Wawasan, Menulis Berbagi Wawasan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lampu Lalu Lintas di Kota Cirebon Aneh dan Membahayakan

18 Januari 2015   06:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:54 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lampu Lalu Lintas menurut UU No. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki(zebra cross)dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.

Tujuan di pasangnya lampu lalu lintas/APILL adalah : Menghindari hambatan karena adanya perbedaan arus jalan bagi pergerakan kendaraan, Memfasilitasi persimpangan antara jalan utama untuk kendaraan dan pejalan kaki dengan jalan sekunder sehingga kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin, Mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh tabrakan karena perbedaan arus jalan.

Pengaturan lampu lalu lintas meski berbeda di masing masih kota, namun pada dasarnya tetap mengacu pada tercapainya tujuan atau manfaat lampu lalu lintas. Namun kalau anda mampir ke kota CirebonJawa Barat, kota udang, kota wali, maka selain heran, bingung akan lampu lalu lintas yang mengatur jalan di kota Cirebon, juga anda harus ektra hati-hati karena sangat membahayakan.

Pada awalnya saya pikir pengendara kendaraan di kota Cirebon, tidak disiplin, suka melanggar peraturan lalu lintas. Setelah saya perhatikan ternyata bukan karena melanggar tapi model pengaturan lalu lintas yang menurut saya aneh, karena baru saya temui di Cirebon ( Wong Cirebon maaf , isun mengkritisi Dinas Perhubungan, bukan Cirebonnya), dan tentunya membahayakan keselamatan pengendara.

Aneh karena pengaturan lampu hijau,merahantar ruas jalan bukan bergantian sebagaimana lampu lalu lintas lain, namun sama-sama hijau/tanda jalan, pada ruas yang searah atau lurus. Jika anda berkendaraan baik roda 2 atau roda 4, di Kota Cirebon, anda berada di jalan Kesambi mau menuju jalan BrigjenHR. Darsono,berhenti di lampu lalu lintas, saat hijau, ternyata arah lurus dari jalan Kangrasan juga hijau dalam waktu yang bersamaan, maka saat anda ke kanan menuju jln HR Darsono,kendaraan dari Jln Kangraksan menuju jalan Kesambi juga bergerak dalam waktu yang bersamaan, nah anda dan kendaraan yang dari jalan Kangraksan menuju jalan Kesambi,pasti harus mengalah berhenti untuk memberi kesempatan, kalau tidak pasti tabrakan, sementara lampu hijau juga dibatasi waktu sehingga kendaraan harus memperhitungkan waktu. Suasannya semrawut seperti tidak ada lampu lalu lintas.Apalagi sudah tradisi(maaf) Angkotan Kota so pasti tidak mau mengalah. Pertama kali berkendaraan di Kota Cirebon sempat terpikir angkot yang melanggar lampu merah karena dari arah lurus hijau. Demikian juga jika anda dari arah Jalan HR Darsono/bypass menuju jalan A.Yani/terminal Harjamukti akan berhadapan dengan kendaraan dari arah jalan A Yani menuju atau belok kanan ke arah Jalan Kesambi.

Bukan hanya satu lampu lalu lintas, sepertinya hampir semua lampu lalu lintas, yang di perempatan jalan. Lampu lalu lintas di perempatan sebelum RST Ceremai. Jika anda berkendaraan dari jalan Kesambi menuju/belok kanan ke arah Jalan Pangeran Drajat, maka anda harus berhadapan dengan kendaraan yang dari arah Pulasaren lurus jalan Kesambi, dari jalan Pangeran Drajat menuju Pulasaren akan berhadapan dengan kendaraan yang dari arah jln Dr Cipto Mangun Kusumo. Anda berkendaraan dari jalan dr Sudarsono di pintu masuk RSUD Sunan Gunung Djati menuju jlan Pemuda atau belok menuju kanan menuju jalan Dr Cipto, maka di perempatan lampu lalu lintas, saat lampu hijau maka dari arah lurus yaitu jalan pemuda, maka anda harus berhenti ditengah untuk memberi kesempatan kendaraan yang secara bersamaan menuju jalan dr sudarsono atau belok kanan menuju jalan dr cipto menuju arah RST Ceramai atau jalan Pangeran Drajat. Satu lagi, jika anda berkendaraan dari Polres Cirebon Kota jalan Veteran, maka saat anda berhenti di lampu merah di dekat kantor Detasemen Zeni Bangunan/Denzibang dan Pos Polisi,jika sudah hijau anda mau belok kanan menuju kantor walikota cirebon atau stasiun kereta api kejaksan/bukan Prujakan ( seperti di Yogyakarta, di Cirebon ada 2 stasiun kereta api untuk kereta bisnis, eksekutif,atau ekonomi AC dengan kereta ekonomi biasa.), maka saat lampu lalu lintas berwarna hijau tanda kendaraan boleh jalan, maka pada saat yang bersamaan hijau dan bergerak juga kendaraan yang dari lurus jalan veteran yakni jalan Kartini, maka sama seperti yang lain anda harus berhenti atau yang dari jln Kartini yang harus berhenti, agar tidak tabakan. Demikian juga saat lampu hijau hidup di arah jalan siliwangi maka jika mau belok kanan ke jalan Kartini harus berhadapan dengan arah lurus.

Masih banyak di lampu lalu lintas lain yang tidak saya sebutkan disini karena keterbatasan halaman. Model menyala hijau bersamaan arah lurus, merupakan pengaturan yang bagi saya aneh, karena semrawut, seperti tidak ada lampu lalu lintas, sekaligus berbahaya karena ada pengendara yang tidak sabar bergantian jalur, ngebut karena memburu waktu lampu berganti merah atau orang yang berkunjung ke Cirebon seperti saya. Pertama berkendaraan di kota Cirebon saya dongkol dengan sepeda motor yang saya pikir menyerobot lampu merah, demikian juga sempat jengkel dengan angkot yang saya pikir tidak disiplin yang kebetulan saat saya berkendaraan arah lurus saya angkot yang paling depan bergerak, pada saat kita juga bergerak karena lampu sudah hijau. Setelah sekian hari dan bulan di Kota Cirebon, baru saya sangat berhati-hati jika di lampu merah perempatan, selain kesan lain berkendaraan di Kota Cirebon adalah banyaknya Verbodeen/jalan satu arah, hingga sampai hari ke 5 di Cirebon, bisa langsung pulang ke kediaman dari tempat kerja setelah sebelumnya selalu berputar-putar bahkan pernah keluar kota ke arah Makam Sunan Gunung Djati hehehhehehhehehhehehe.

Dinas Perhubungan Kota Cirebon, tolong dipikirkan tentang model pengaturan lampu lalu lintas di perempatan jalan yang menurut saya menjadikan lampu lalu lintas seakan tidak berfungsi dan tentunya sangat membahayakan terutama bagi warga luar Cirebon. Kalau banyak Verbodeen atau satu arah,saya NO Comment.....meski selama di Cirebon saya tinggal di Astana Garib Kanoman Pekalipan yang ke 3 jalannya semua Verbodeen, mulai dari RW 01 jalan kembar di pinggir stasiun kereta api prujakan, RW 03 Peratean sampai jalan Astana Garib RW 07, sehingga kalau menuju ke kanoman harus muter-muter lewat karanggetas atau pasuketan, atau kalau mau ke apotek Peratean, Bank-Bank di Pekalipan, dekat tapi harus muter-muter, kecuali becak yang tentunya ngacir menerobos verbodeen, tapi saya di Cirebon khan tidak membawa dan memakaibecak hehehehhehe..

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun