Mohon tunggu...
Achmed Hibatillah
Achmed Hibatillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Brawijaya

Mahasiswa yang konsisten berjuang untuk transformasi sosial demi terciptanya masyarakat egaliter.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perppu Cipta Kerja, Kemunafikan Borjuasi tehadap Hukum

25 Februari 2023   00:30 Diperbarui: 25 Februari 2023   00:32 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1677128/ratusan-organisasi-sipil-ultimatum-perpu-cipta-kerja-mengetuk-kesadaran-presiden-jokowi-dan-dpr

Perppu Cipta Kerja merupakan contoh nyata bentuk penindasan kelas proletar oleh borjuasi. Dalam sistem kapitalisme, pemilik modal selalu berusaha untuk mempertahankan keuntungan dan mengendalikan produksi, sedangkan kelas pekerja hanya menjadi objek yang dieksploitasi. Perppu ini memperlihatkan betapa borjuasi mengesampingkan hak-hak kelas pekerja dan menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, diperlukan perjuangan kelas untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan kelas pekerja, serta mengubah struktur ekonomi dan politik yang merugikan mereka.

Secara keseluruhan, Perppu Cipta kerja mencerminkan kemunafikan borjuasi terhadap hukum dan kelas proletar. Dalam konteks kelas proletar, Perppu ini hanya akan memperburuk kondisi hidup buruh. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem ekonomi yang adil dan rasional, yakni sistem sosialisme, yang memberikan keuntungan bagi seluruh anggota masyarakat dan bukan hanya pada kelas penguasa. Sehingga dapat tercipta keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.

Kaum buruh sedunia, bersatulah!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun