Mohon tunggu...
Achmat Syafii
Achmat Syafii Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Program Studi Teknologi Hasil Hutan, Institut Pertanian Bogor

Sedang kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Masa Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal Akan Berakhir Pada 17 Oktber 2024, Bagaimana Tanggapan Dari Pelaku UMKM?

19 Maret 2024   23:00 Diperbarui: 19 Maret 2024   23:02 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era globalisasi saat ini, kesadaran akan kualitas dan keamanan produk makanan semakin meningkat di tengah masyarakat, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Sertifikasi halal telah menjadi fokus utama dalam menjaga keyakinan agama serta menjamin konsumsi yang halal dan baik. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memegang peran krusial dalam ekonomi Indonesia. 

Seiring dengan itu, Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, sehingga permintaan akan produk halal di negara ini cukup tinggi. Namun demikian, masih terdapat banyak pelaku UMKM yang belum mengantongi sertifikasi halal untuk produk-produk mereka. Jumlah UMKM di Indonesia diperkirakan sangat besar, diperkirakan mencapai 62,9 juta, dan diproyeksikan untuk terus bertambah.

 Namun, dari jumlah tersebut, hanya 59.951 unit yang telah memperoleh sertifikasi halal melalui LPPOM MUI, data tersebut pun sudah mencakup industri-industri besar. Untuk itu, diperlukan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal pada produk mereka.

Salah satu makanan tradisional yang banyak dijual di kalangan masyarakat adalah cireng isi. Cireng isi adalah jajanan khas Jawa Barat yang terdiri dari campuran tepung yang dibentuk seperti kulit dengan variasi bentuk sesuai dengan rasa yang diinginkan. Makanan ini dikenal dengan bentuknya yang unik dan beragam isian seperti ayam, bakso, sosis, abon, dan keju. Bahan hewani seperti daging sapi, daging ayam adalah bahan yang kritis kehalalannya. 

Oleh karena itu, diperlukan adanya sertifikasi halal dari produk cireng isi tersebut untuk menjamin kehalalannya. Bapak Antono Hartono (52 tahun), seorang pedagang cireng isi 'BERKAH' yang berjualan di Jalan Babakan Raya, Dramaga, Jawa Barat, sudah memahami betapa pentingnya sertifikasi halal pada produk yang dijual. Menurutnya, sertifikasi halal ini dapat melindungi pelaku UMKM dari tuduhan-tuduhan yang tidak semestinya.

"Sertifikasi halal ini penting bagi pelaku UMKM seperti saya. Jadi orang-orang akan tau kalau produk yang dijual ini halal atau tidak. Selain itu, sertifikasi halal ini juga bisa dipakai untuk mencegah tuduhan-tuduhan dari orang yang menuduh kalo produk yang dipake itu memakai bahan yang tidak halal, jadi kita berjualan pun lebih tenang dan aman," imbuhnya saat diwawancarai pada Kamis (14/03/2024).

Seperti yang diketahui, berdasarkan UU. No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk pelaku uasa, baik pelaku usaha besar maupun kecil (UMKM) wajib bersertifikat halal. Sebelumnya, sertifikasi halal hanya bersifat sukarela (voluntary). 

Namun, terhitung dari tanggal 17 Oktober 2019, sertifikasi halal in sudah bersifat wajib dengan masa penahapannya untuk produk makanan dan minuman hingga 17 Oktober 2024. Berhubungan dengan hal tersebut, Bapak Antono Hartono pun mengakui sudah memiliki sertifikat halal, dan ia melakukan sertifikasi halal karena adanya himbauan dari MUI yang menyatakan bahwa semua UMKM harus memiliki sertifikat halal.

"Biasanya ada himbauan dari MUI kalau UMKM harus memenuhi standar halal," tuturnya.

Alasan lain yang ia sampaikan adalah karena beredar isu-isu terkait adanya pemeriksaan dari pemerintah.

"Saat pemerintah menginstruksikan untuk melakukan sertifikasi halal, ada kabar kalau akan ada pemeriksaan langsung dari pemerintah, jika ketahuan belum bersertifikat halal akan disanksi. Tapi jujur saja sampai sekarang belum ada pemeriksaan-pemeriksaan seperti itu," ujarnya

Meskipun Bapak Antono Hartono mengaku sudah melakukan sertifikasi halal, namun pada gerobak yang ia gunakan belum terdapat logo halal yang ditampilkan. Ia mengatakan sengaja tidak memasang logo halal karena untuk kesetaraan para pedagang di daerah tempat ia berjual (Jalan Babakan Raya). Hal tersebut mengindikasikan bahwa masih banyak pelaku UMKM di Jalan Babakan Raya yang belum memiliki sertifikasi halal.

"Sebenarnya labelnya ada, tapi sengaja tidak dipasang.  Pedagang lain 'kan banyak yang belum melakukan sertifikasi itu, takutnya ada yang tersinggung jadi saya nge-samaratain aja. Kecuali kalau ada yang tanya seperti dari institusi-institusi baru saya tunjukin dan jujur saja saya ga pakai bahan-bahan yang ga halal, pengawetpun saya gapake," ucapnya.

Menurutnya, banyaknya para pelaku UMKM yang belum melakukan sertifikasi halal diakibatkan oleh beberapa hal, seperti kurangnya kesadaran betapa pentingnya setifikasi halal, kurangnya pengetahuan mengenai prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal, sampai adanya anggapan bahwa sertifikasi halal merupakan suatu proses yang rumit.

"Menurut saya, di sini banyak yang belum melakukan sertifikasi halal bisa karena faktor dari pedagangnya sendiri, seperti mereka belum tahu kalo sertifikasi halal ini sudah diwajibkan oleh pemerintah, belum paham juga bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal itu, ada yang bilang prosesnya rumit, makan waktu, dan bahkan ada yang beranggapan kalau sertifikat halal itu tidak akan mempengaruhi pendapatan mereka," ujarnya.

Padahal, pemerintah sudah mewajibkan para pelaku usaha mulai dari industri besar sampai UMKM untuk melakukan sertifikasi halal sejak tahun 2019, dan diberi waktu hingga 17 Oktober 2024, yang berarti masa penahapannya hanya tersisa kurang lebih 7 bulan lagi.  Di lain sisi, ia menyadari bahwa mencantumkan logo halal merupakan hal yang penting,

"Penting, jadi orang tahu ini halal atau tidak, dan semua yang dipakai di cireng ini pake bahan yang halal misalnya dari kornetnya, baksonya, ayamnya, garamnya, bumbunya dan semua bahannya," imbuhnya.

Sertifikasi halal bukan hanya relevan bagi perusahaan besar, tetapi juga memiliki signifikansi yang besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di era modern ini, dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup yang cepat, permintaan akan produk makanan yang berkualitas dan halal semakin meningkat. Mengingat populasi dunia yang sebagian besar terdiri dari umat Muslim, permintaan akan produk halal tidak lagi terbatas hanya pada pasar lokal, melainkan telah meluas ke pasar global. Oleh karena itu, pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM semakin menjadi sorotan utama.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian global. Meskipun mungkin tidak memiliki skala produksi sebesar perusahaan besar, UMKM memiliki keunggulan dalam fleksibilitas, inovasi, dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang selalu berubah. 

Di tengah upaya mereka untuk bertahan dan bersaing dalam lingkungan bisnis yang dinamis, kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal menjadi faktor kunci dalam strategi pertumbuhan mereka. Perlu diperhatikan bahwa konsep kehalalan menjadi simbol kualitas serta keamanan di mata konsumen. 

Hal ini juga mencerminkan kontribusi positif terhadap perekonomian secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih mendalam tentang signifikansi sertifikasi halal bagi UMKM akan membuka peluang bagi peningkatan kepercayaan konsumen, pertumbuhan bisnis, dan perkembangan ekonomi yang berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun