Pesta demokrasi semakin semarak. Masa kampanye memasuki babak akhir. Kontestan pemilu berkompetisi untuk meraih simpati dan dukungan masyarakat. Beragam cara dipakai agar kontestan bisa dikenal dan mendapat dukungan seluas-luasnya dari warga calon pemilih.
Salah satu bentuk kompetisi yang lazim dilakukan adalah membuat bahan kampanye kemudian dipasang di tempat yang bisa dilihat publik. Ini cara tradisonal yang masih terus dipakai bahkan tanpa terkontrol.Â
Obyek pemasangan pun tidak pilih-pilih tenpat. Fasilitas umum dan pepohonan menjadi sasaran pemasangan alat peraga lampanye (APK). Padahal cara ini melanggar aturan kampanye pemilihan umum (Baca tulisan Perlunya Sanksi Lebih Berat Bagi Pemasang Bahan Kampanye di Pohon)
Selain melanggar aturan Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku, dijerat dan melukai pohon akan berdampaj berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat. Beberapa bahaya yang timbul sebagai dampak penempelan APK di pohon adalah sebagai berikut:
1. Merusak Kambium
Pohon bukan seperti manusia yang mampu dengan cepat menyembuhkan sendiri. Paku yang dpakai untuk menempel APK bisa merusak jaringan kambium yang sangat esensial dalam proses fisiologi pohon.Â
Kambium adalah lapisan yang sangat tipis dari jaringan yang sedang tumbuh yang menghasilkan sel-sel baru yang akan menjadi xilem, floem, atau lebih banyak kambium. Pemakuan pohon akan merusak bagian pohon ini sehingga dapat mengganggu aliran air dan nutrisi antara akar dan kanopi.
Kerusakan pada kambium juga dapat -menyebabkan pertumbuhan tunas yang tidak teratur atau mematikan sebagian jaringan pohon.
2. Pohon Rentan Terserang Hama dan Penyakit
Saat paku menancap di pohon, beberapa pohon merespon dengan mengeluarkan getah. Getah tersebut meninggalkan lubang yang membuat pohon rentan terhadap serangan serangga, bakteri dan penyakit yang bisa menyebabkan penyakit kanker dan hawar api. Penyakit yang ada di satu pohon bisa menular ke pohon lain bila tidak ada tindakan penanggulangan.