Mohon tunggu...
Achmad Siddik Thoha
Achmad Siddik Thoha Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar dan Pegiat Sosial Kemanusiaan

Pengajar di USU Medan, Rimbawan, Peneliti Bidang Konservasi Sumberdaya Alam dan Mitigasi Bencana, Aktivis Relawan Indonesia untuk Kemanusiaan, Penulis Buku KETIKA POHON BERSUJUD, JEJAK-JEJAK KEMANUSIAAN SANG RELAWAN DAN MITIGASI BENCANA AKIBAT PERUBAHAN IKLIM. Follow IG @achmadsiddikthoha, FB Achmad Siddik Thoha

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Perlunya Sanksi Lebih Berat Bagi Pemasang Bahan Kampanye di Pohon

15 Januari 2024   11:06 Diperbarui: 15 Januari 2024   12:03 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahan Kampanye dipasang di pepohonan di Kota (Sumber Gambar Kompas.com)

Penulis yang juga peneliti bidang konservasi sumberdaya alam mengharapkan agar pemerintah lebih tegas terkait sanksi terhadap peserta pemilu yang merusak pepohonan. Tidak hanya pohon akan rusak akibat dijerat dan dipaku oleh benda asing, tapi estetika kota juga terganggu. 

Banyaknya APK yang dipasang serampangan juga menambah tingkat pencemaran visual yang makin parah. Hal ini merupakan kerugian bagi negara karena aset pemerintah berupa pepohonan yang memiliki manfaat lingkungan sangat tinggi rusak dan hilang tanpa ada kompensasi apapun dari pelaku pengrusakan.

Untuk itu masa perhelatan pemilihan umum ke depan, sanksi tegas dan berat serta penegakan aturan bisa ditangani lebih serius. Sanksi yang bisa diterapkan misalnya dengan hukuman denda seperti halnya aturan denda membuang sampah. Karena selain merusak aset pemerintah, penempelan APK di pepohonan masuk sebagai pencemaran lingkungan dalam bentuk visual. Sanksi lainnya bisa dengan kompensasi ganti rugi per pohon yang dirusak. Denda dari ganti rugi ini nanti bisa dikelola untuk biaya perawatan pohon atau menanam kembali pohon yang sakit, rapuh atau tumbang.

Salam lestari!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun