Aktivitas dan mobilitas warga yang tinggi meningkatkan aktivitas industri sehingga memicu pemakaian bahan-bahan yang mengeluarkan zat pencemar yang berdampak buruk tidak hanya pada manusia namun juga makhluk hidup lainnya dan lingkungan.
Kota Medan dan kota lainnya di Sumatera Utara sampai saat ini belum menerapkan PSBB seperti yang dilakukan kota-kota lainnya di Indonesia. Padahal dari data kasus Covid-19 terkonfirmasi, secara umum terjadi peningkatan jumlah kasus, jumlah pasien meninggal dan perluasan area penularan.Â
Kota Medan juga termasuk dalam kategori transmisi lokal dalam penularan Covid-19. Artinya, potensi tingkat penularan covid-19 menjadi semakin besar.
Seharusnya Kota Medan bisa menerapkan PSBB melihat indikator sebaran penularan Covid-19 untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19. Selain itu, Kota Medan memerlukan masa pemulihan lingkungan yang cukup karena selama ini kualitas udara Kota Medan tidak dalam kualitas yang baik.Â
Dengan penerapan PSBB, kita tidak hanya mendapatkan harapan bebasnya warga dari wabah Covid-19 tapi juga kualitas lingkungan yang lebih baik.
Achmad Siddik Thoha
Dosen Fakultas Kehutanan
Universitas Sumatera Utara Medan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H