Mohon tunggu...
Achmad Siddik Thoha
Achmad Siddik Thoha Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar dan Pegiat Sosial Kemanusiaan

Pengajar di USU Medan, Rimbawan, Peneliti Bidang Konservasi Sumberdaya Alam dan Mitigasi Bencana, Aktivis Relawan Indonesia untuk Kemanusiaan, Penulis Buku KETIKA POHON BERSUJUD, JEJAK-JEJAK KEMANUSIAAN SANG RELAWAN DAN MITIGASI BENCANA AKIBAT PERUBAHAN IKLIM. Follow IG @achmadsiddikthoha, FB Achmad Siddik Thoha

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Perlunya Mengawal Fatwa MUI tentang Haramnya Berburu Harimau

28 Februari 2017   11:38 Diperbarui: 1 Maret 2017   00:01 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa pakar dan praktisi konservasi Harimau Sumatera yang berkumpul dalam “Inception Workshop Sumatran Tiger: Transforming Effectiveness of Biodiversity Conservation on Priority Sumatera Lanscapes”yang diadakan di Bogor, 27-28 Februari 2017sepakat untuk mempromosikan pendekatan sosio-kultural untuk konservasi Harimau Sumatera. Pendekatan ini melibatkan masyarakat melalui promosi even tentang sosialisasi konservasi Harimau, memasukkan materi Harimau dalam kurikulum muatan lokal, memasukkan tema konservasi Harimau dalam khutbah keagamaan, sosialisasi Fatwa Haram MUI tentang haramnya melakukan aktivitas perburuan Harimau Sumatera, memperluas jaringan komunitas peduli konservasi Harimau dan upaya lain yang melibatkan partisipasi masyarakat seluas mungkin.

Perlu diketahui, bahwa sudah ada Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu tentang haramnya perburuan Harimau Sumatera di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Fatwa MUI ini atas masukan dari Lingkar Institute, sebuah LSM di Bengkulu yang sangat mengkhawatirkan akan punahnya Harimau Sumatera di TNKS.

Bila secara ilmu, pengetahuan dan teknologi kita sudah berinvestasi besar untuk melakukan konservasi Harimau Sumatera, maka secara sosio-kultural kita juga harus mampu mengawal hingga ancaman kepunahan Harimau Sumatera semakin menurun. Bila ada Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) tentang Penistaan Agama, maka kita perlu juga membuat GNPF-MUI tentang Haramnya berburu Harimau Sumatera.

Salam Lestari

Sumber ;

Factsheet : Ringkasan Proyek : Sumatran Tiger: Transforming Effectiveness of Biodiversity Conservation on Priority Sumatera Lanscapes

MUI Fatwakan Haram Berburu Harimau Sumatera Karena Hampir Punah 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun