Beberapa pakar dan praktisi konservasi Harimau Sumatera yang berkumpul dalam “Inception Workshop Sumatran Tiger: Transforming Effectiveness of Biodiversity Conservation on Priority Sumatera Lanscapes”yang diadakan di Bogor, 27-28 Februari 2017sepakat untuk mempromosikan pendekatan sosio-kultural untuk konservasi Harimau Sumatera. Pendekatan ini melibatkan masyarakat melalui promosi even tentang sosialisasi konservasi Harimau, memasukkan materi Harimau dalam kurikulum muatan lokal, memasukkan tema konservasi Harimau dalam khutbah keagamaan, sosialisasi Fatwa Haram MUI tentang haramnya melakukan aktivitas perburuan Harimau Sumatera, memperluas jaringan komunitas peduli konservasi Harimau dan upaya lain yang melibatkan partisipasi masyarakat seluas mungkin.
Perlu diketahui, bahwa sudah ada Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu tentang haramnya perburuan Harimau Sumatera di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Fatwa MUI ini atas masukan dari Lingkar Institute, sebuah LSM di Bengkulu yang sangat mengkhawatirkan akan punahnya Harimau Sumatera di TNKS.
Bila secara ilmu, pengetahuan dan teknologi kita sudah berinvestasi besar untuk melakukan konservasi Harimau Sumatera, maka secara sosio-kultural kita juga harus mampu mengawal hingga ancaman kepunahan Harimau Sumatera semakin menurun. Bila ada Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) tentang Penistaan Agama, maka kita perlu juga membuat GNPF-MUI tentang Haramnya berburu Harimau Sumatera.
Salam Lestari
Sumber ;
Factsheet : Ringkasan Proyek : Sumatran Tiger: Transforming Effectiveness of Biodiversity Conservation on Priority Sumatera Lanscapes
MUI Fatwakan Haram Berburu Harimau Sumatera Karena Hampir Punah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H