[caption caption="Banjir di Kelurahan Cibadak Tanah Sareal (dok pribadi 28/2/2016)"]
4. Tanggul sungai/drainase yang sudah rapuh.
Penulis melakukan survei di beberapa tempat mendapati bahwa tanggul penahan sungai/saluran drainase terlihat sudah banyak yang retak. Beberapa kasus ditemukan ada tanggul yang jebol dan retak yang menyebabkan air menggenangi permukiman. Fenomena ini penulis temukan di Perumahan Taman Sari Persada Kelurahan CIbadak dan Kampung Rawa Jaha Kelurahan Situgede.
5. Berkurangnya daerah resapan air
Menurut data RPJMD Kota Bogor Tahun 2015-2019, terdapat 302.14 ha Daerah Resapan Air yang tersebar di Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Timur. Daerah ini biasanya berada di daerah yang berbukit yang berfungsi sebagai areal yang meresapkan air sehingga mengurangi erosi dan sedimentasi yang berdampak pada pendangkalan sungai. Di Daerah Bogor Selatan, secara kasat mata bisa dilihat pesatnya perkembangan kawasan permukiman, khususnya kawasan yang berdekatan dengan Bogor Nirwana Residence. Banyak perumahan baru dibangun di lahan-lahan yang dulunya merupakan daerah resapan air. Penulis bahkan pernah melakukan di daerah Mulyaharja pada bulan September 2015 lalu. Penulis mendapati beberapa sungai, Â sumur warga dan sumber mata air kering dan warga harus mandi bergantian di pancuran yang berada di pinggir kali.
Â
Bagaimana mengatasinya?
Dengan kondisi seperti diuraikan diatas apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan warga bisa melakukan beberapa hal berikut untuk mengurangi risiko banjir di Kota Bogor
1. Â Â Â Mempertahankan Kawasan Lindung dan Daerah Resapan Air
Daerah Kawasan Lindung (sempadan sungai, Hutan Kota, Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah, Sempadan Infrastruktur) Â dan Daerah Resapan Air perlu mendapat perlindungan yang ketat agar terhindar dari konversi penggunaan. Paling tidak bila ada perubahan penggunaan pada Daerah Resapan Air sifatnya terbatas dan lahan tetap berfungsi optimal dalam meresapkan air. Ini tugas penting anggota legistalatif dan pemerintah untuk konsisten pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan (Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2011 tentang RT/RW Kota Bogor 2011-2031). Anggota legislatif melakukan pengawasan dan pemerintah memberikan perlindungan yang memadai pada lahan-lahan yang memiliki fungsi konservasi tanah dan air.
2. Â Â Â Menjaga daerah tangkapan air