Mohon tunggu...
Achmad Siddik Thoha
Achmad Siddik Thoha Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar dan Pegiat Sosial Kemanusiaan

Pengajar di USU Medan, Rimbawan, Peneliti Bidang Konservasi Sumberdaya Alam dan Mitigasi Bencana, Aktivis Relawan Indonesia untuk Kemanusiaan, Penulis Buku KETIKA POHON BERSUJUD, JEJAK-JEJAK KEMANUSIAAN SANG RELAWAN DAN MITIGASI BENCANA AKIBAT PERUBAHAN IKLIM. Follow IG @achmadsiddikthoha, FB Achmad Siddik Thoha

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Inilah 'Para Pemaku Pohon' di Kota-kota Indonesia (Edisi Caleg)

13 Januari 2014   07:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:53 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah sepekan ini gerakan Relawan Penyelamatan Pohon dari aksi Pemakuan diluncurkan. Gerakan ini diinisiasi oleh Komunitas Pohon Inspirasi (KPI) untuk mengurangi tekanan pada pepohonan yang kemungkinan akan meningkat pada rangkaian proses pemilu legislatif. KPI meluncurkan gerakan berbasis komunitas dengan menggandeng individu dan jejaring komunitas lain untuk bersama-sama menjaga pepohonan dari kerusakan akibat tindakan tidak ramah lingkungan.

Selama sepekan ini, puluhan relawan yang sudah berkomitmen bergabung sudah menjalankan tugasnya secara mandiri secara sukarela. Relawan dari Malang, Gorontalo, Bogor, Bandung dan Jakarta sudah mulai meng-updload foto-fotonya di media yang sharing KPI. Relawan lain yang sudah bergabung berasal dari Situbondo, Mataram, Medan dan kota-kota lainnya. Mereka sudah mendokumentasikan pohon-pohon yang ditempeli "sampah visual" dengan cara memakunya. Tak lama lagi foto-foto mereka akan segera terpublikasi di media sosial dan blog.

Dari foto-foto yang berhasil didokumensikan relawan penyelamat pohon ini, pepohonan di perkotaan banyak yang ditempeli oleh iklan dari perusahaan property (perumahan), iklan lembaga pendidikan dan tentunya "iklan" calon legislatif. Tentu saja, cara illegal ini perlu disebarluaskan agar pemilik iklan segera menyadari kesalahannya. Apalagi iklan caleg, jelas-jelas melanggar peraturan KPU ang tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 tahun 2013.

Tulisan ini akan mempublikasi hasil penelusuran para relawan yang ada di Malang dan Bogor dengan tema Partai dan Caleg. Mereka dengan jeli mendokumentasikan beberapa pohon yang menjadi korban pemakuan alat peraga kampanye. Di Kabupaten Malang seorang relawan berhasil mendokumentasikan pepohonan yang dipaku di beberapa lokasi yaitu Sepanjang Jalan Raya Kecamatan Pakis, Jln. Raya Thamrin Kec. Lawang dan Jl. Tawangsari Kec. Lawang Kab Malang. Sementara di Bogor, seorang relawan melaporkan masih tertancapnya bendera salah satu partai politik di sebuah pohon Mahoni di Jalan Raya Cibanteng Kecamatan Ciampea, dekat Kampus IPB. Berikut hasil 'tangkapan' relawan penyelamat pohon.

[caption id="attachment_305666" align="aligncenter" width="412" caption="Pepohonan yang dipaku untuk memasang alat peraga para caleg di Kabupaten Malang (dok. hericahyo-relawan malang)"][/caption] [caption id="attachment_305662" align="aligncenter" width="320" caption="Foto pohon mahoni yang dipaku untuk menenpel bendera parpol di Kabupaten Bogor (dok. Achmad - Bogor)"]

13895735961989403568
13895735961989403568
[/caption] Dengan terpublikasinya foto-foto ini, semoga pihak yang bertanggungjawab dan berwenang menertibkan membacanya melakukan tindakan pencopotan.

Yuk, lindungi pepohonan yang sudah ditanam dan dirawat dengan susah payah dari aksi pengrusakan.

Salam lestari!

Bagi sahabat yang ingin bergabung dengan relawan penyelamat pohon, silahkan klik judul dibawah ini :

Bergabunglah Bersama Kami Relawan Penyelamat Pohon

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun