Kasus "Pagar Laut" di Tangerang melibatkan pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pemasangan ini menimbulkan kontroversi karena diduga dilakukan tanpa izin resmi dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengkritik keras dalih bahwa pagar tersebut dibangun untuk mencegah abrasi dan tsunami. Ia menyebut alasan tersebut sebagai penghinaan yang menganggap rakyat bodoh. Susno menegaskan bahwa laut adalah wilayah publik yang tidak boleh dimiliki secara pribadi, sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982).
Pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyatakan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. KKP telah mengirimkan surat penghentian kegiatan pemagaran kepada pihak terkait dan berencana membongkar pagar tersebut jika tidak ada tindakan dalam waktu 20 hari.
TNI Angkatan Laut, atas perintah Presiden Prabowo Subianto, telah mulai membongkar pagar laut tersebut untuk memulihkan akses nelayan dalam mencari ikan. Pembongkaran ini melibatkan sekitar 600 personel TNI AL dan ditargetkan selesai dalam 10 hari.
Kasus ini menyoroti masalah ketidakjujuran dan potensi pelanggaran hukum dalam pemanfaatan ruang laut di Indonesia. Pemerintah didesak untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar laut ilegal ini dan memastikan penegakan hukum yang tegas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI