Ini gara-gara rokok, makhluk yang memiliki zat adiktif dan menjadi musuh utama dunia kesehatan modern. Bungkus rokok pun dipasangi gambar menakutkan dan terkesan menjijikkan.
Kita perlu mencari tahu, gambar yang menyampaikan pesan merokok bisa berakibat fatal, efektif menekan jumlah perokok. Faktanya, tidak sedikit anak di bawah umur menjadi "perokok pemula".
Pemasangan gambar yang menakuti para perokok itu "melanggar" logika penjualan. Sebuah produk yang dikonsumsi, menampilkan risiko terburuk bagi konsumennya? Barangkali ada yang tidak beres dengan cara berpikir kita.
Akal sehat kita iseng bernyanyi. Bagaimana jika visual dari risiko tersebut juga diterapkan pada kemasan produk konsumsi lainnya, seperti gula, kopi, minuman bersoda? Pikiran nakal yang lain, misalnya, membayangkan ada peringatan di kaca depan mobil: "Mengendarai Mobil Bisa Menyebabkan Kecelakaan dan Kematian".
Ini bukan membela rokok dan membenarkan para perokok. Simulasi ini ingin menggoda cara berpikir yang kadang belum sepenuhnya adil. Kepada sesuatu yang terlanjur antipati, kita total menolaknya. Kita tidak segan mengebiri akal sehat.
Yang tengah kita hadapi adalah turbulance cara berpikir. Kuda-kuda akal sehat menjadi lumpuh.
Melalui perspektif turbulance kita mengkritisi polemik yang kini terjadi antara PB Djarum dan KPAI. Polemik ini merupakan akibat dari akal sehat yang mengalami gonjang-ganjing turbulance.
Indikasinya jelas. Alih-alih duduk bareng menarasikan kepentingan nasional yang lebih substansial, pihak yang berkepentingan getol menggalang dukungan. Sementara dialog dan diskusi menemui jalan buntu. Kedua pihak sama-sama mempertahankan pendapatnya.
Saling menggalang dukungan mencerminkan rapuhnya inisiatif untuk menyatukan dua pendapat yang berbeda. Upaya mediasi tak kunjung menemukan titik temu.
KPAI menilai Djarum telah melanggar Pasal 47 (1) dan 37 (a) PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Djarum juga dianggap melanggar Pasal 76 UU Perlindungan Anak serta Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.