Izin pendirian minimarket menjadi persoalan krusial. Pada 2011 Pemda DKI mirilis data hasil verifikasi tercatat 2.162 minimarket di Jakarta. Terdapat 67 minimarket yang memiliki izin lengkap dan 2.095 minimarket melanggar Perda No 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Ingub No 115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Usaha minimarket. Bagaimana daerah di luar DKI Jakarta?
Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara menghentikan sementara pemberian izin pembangunan minimarket. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara juga melakukan hal serupa, dan banyak daerah lainnya.
Di tengah minimarket yang menggurita masyarakat disuguhi oleh impulse buying—konsumen berbelanja tidak hanya berdasarkan kebutuhan, tetapi juga didorong oleh keinginan. Atmosfer konsumerisme mengepung di hampir setiap sudut kesadaran. Sejak disuguhi iklan di televisi yang mengimpresi penonton setiap detik, iming-iming diskon yang gila-gilaan, hingga penataan rak barang dagangan yang tertata rapi dalam ruangan yang bersih dan nyaman.
Nafsu belanja bagaikan kuda liar, bebas berlari sepuas-puasnya di tengah padang rumput. Keinginan memuaskan nafsu berbelanja menjadi kebutuhan itu sendiri. Kebutuhan yang pada dasarnya terbatas dan bisa dikendalikan, pada akhirnya ambrol diterjang nafsu keinginan yang nyaris tak bertepi.
Urgensi Hari Pasar Rakyat Nasional
Mbak Mut, saya biasa memanggilnya demikian. Wanita yang sudah berumur itu berjualan nasi pecel di utara Pasar Citra Niaga Jombang. Sepeda onthel yang dimodif dengan rombong nasi pecel itu mangkal diantara pedagang pasar tradsional. Pagi itu saya berencana nebas atau membeli semua nasi pecel Mbak Mut untuk rombongan teman-teman dari kota Malang.
“Jangan dibeli semua, Mas!” sergah Mbak Mut.
“Kenapa? Kan enak bisa segera pulang.”
“Mboten ngoten, Mas.”
Sambil tangannya cekatan membungkus nasi pecel, Mbak Mut menjelaskan, kuli angkut, tukang becak, dan pedagang pasar yang menjadi langganan bisa tidak kebagian nasi pecel. “Kasihan, Mas,” katanya, “mereka juga butuh sarapan.”
Saya mematung dan tercenung. Menurut perspektif ilmu ekonomi modern, keputusan Mbak Mut tersebut akan ditertawakan sebagai keputusan naif dan bodoh. Namun tidak demikian menurut perspektif bebrayan sesama manusia. Peristiwa jual beli adalah wadah untuk mengekspresikan harkat kemanusiaan yang beradab. Keuntungan dari hasil menjual barang dagangan tidak harus berupa uang atau materi. Laba akherat, demikian istilah penjual durian yang mangkal depan Pasar Citra Niaga Jombang, merupakan keuntungan yang tak kalah mulia dan menggembirakan.