Mohon tunggu...
Achmad Najib
Achmad Najib Mohon Tunggu... Pengacara - Profesi Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum

Hobi Berdiskusi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberlakuan Shibhul Iddah Bagi Laki-Laki Pasca Perceraian

6 Mei 2023   20:40 Diperbarui: 6 Mei 2023   20:41 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iddah Bagi Suami dan Istri. (Foto : Detik.com)

Saya berpendapat tentang pemberlakukan Shibhul Iddah bagi laki-laki yang bercerai itu harus dilaksanakan baik dalam keadaan talak raj'i saja, akan tetapi juga diberlakukan bagi talak bain Sughra yang sekarang berlaku banyak di Pengadilan Agama, talak yang diajukan oleh istri (cerai gugat) dengan alasan telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus (shiqaq) maupun alasan-alasan lainnya yang apabila dikabulkan maka berlaku masa Iddah bagi perempuan tersebut terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah), yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan apabila masing-masing pihak hadir dan atau 14 hari setelah adanya pemberitahuan putusan telah diterima oleh Pihak Tergugat apabila putusan tersebut diputus dengan Verstek.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun