Saya berpendapat tentang pemberlakukan Shibhul Iddah bagi laki-laki yang bercerai itu harus dilaksanakan baik dalam keadaan talak raj'i saja, akan tetapi juga diberlakukan bagi talak bain Sughra yang sekarang berlaku banyak di Pengadilan Agama, talak yang diajukan oleh istri (cerai gugat) dengan alasan telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus (shiqaq) maupun alasan-alasan lainnya yang apabila dikabulkan maka berlaku masa Iddah bagi perempuan tersebut terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah), yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan apabila masing-masing pihak hadir dan atau 14 hari setelah adanya pemberitahuan putusan telah diterima oleh Pihak Tergugat apabila putusan tersebut diputus dengan Verstek.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H