Mohon tunggu...
Achmad Mundir Wicaksono
Achmad Mundir Wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya merupakan seorang mahasiswa Universitas Airlangga jurusan Teknologi Sains Data, saya tertarik dalam bidang pemrogaman sejak duduk di bangku SMA, selain itu saya juga mendalami skill public speaking sejak duduk di bangku SD, saya juga suka untuk berpikir kritis akan suatu masalah dan menjalin relasi dengan berbagai pihak untuk bekerjasama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pro Kontra Puan Maharani Matikan Mic Saat Persidangan, Mari Kita Bahas Tuntas

5 Juni 2022   12:10 Diperbarui: 5 Juni 2022   12:17 2779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun, Amien AK tetap bersikeras untuk menyampaikan pendapatnya mengenai LGBT yang sempat viral di podcast Deddy Corbuzier serta tentang peristiwa dikibarkannya bendera LGBT di kantor Kedubes Inggris di Jakarta. Puan pun memberikan Amien waktu 1 menit untuk menyampaikan aspirasinya, namun Amien meminta izin untuk memberikannya waktu sekitar 5 menit untuk menyampaikan pendapatnya. 

Amien pun mulai menyampaikan pendapatnya terkait hal tersebut, namun setelah Amien berbicara selama 3 menit, tanpa basa -- basi dan menghiraukan Amien, Puan langsung mematikan microphone Amien dan menutup jalannya rapat dengan memukulkan palu sebanyak 3 kali tanda berakhirnya sidang. 

Tentunya Tindakan Puan ini menimbulkan banyak pro kontra bagi masyarakat luas, sebagaian pengamat seperti Jamiluddin Ritonga dari Universitas Esa Unggul dan Ujang Komaruddin dari Universitas Al-Azhar Indonesia, menilai bahwa perilaku Puan tak pantas untuk dibenarkan. 

Menurut Jamiluddin, perilaku Puan yang mematikan microphone saat fraksi DPR menyampaikan interupsi adalah hal yang sangat tidak terpuji, ia menjelaskan bahwa tugas Puan hanyalah memimpin rapat untuk menjalankan fungsi melancarkan jalannya rapat dan tidak berhak meniadakan setiap anggota DPR untuk berpendapat selama pendapat tersebut relevan dengan topik yang dibahas dalam sidang, maka dari itu, Puan dinilai melanggar hak konstitusi yang dimiliki fraksi tersebut untuk berpendapat. 

Jamiluddin menambahkan bahwa Puan harus mengakomodir setiap anggota DPR dalam berpendapat agar rapat berjalan dengan lancar sehingga Puan tidak boleh bersikap otoriter dalam memimpin rapat paripurna, Puan harus memiliki sifat demokratis dengan memberi kesempatan yang sama pada setiap anggota DPR untuk menjalankan hak konstitusinya. Sedangkan menurut Ujang, sifat Puan tersebut adalah sifat yang kekanak -- kanakan, menurutnya sebagai pimpina legislative, Puan harus berpikir dan bertindak secara bijaksana dikarenakan perilaku yang ditampilkan Puan sangat bertentangan dengan nilai -  nilai demokratis yang dijunjung tinggi di Indonesia. Namun Sebagian pihak menilai Tindakan Puan adalah Tindakan yang tepat karena sebagai pimpinan rapat, Puan berhak untuk menertibkan jalannya rapat agar rapat berjalan dengan lancar. Hal ini diperlihatkan oleh wakil ketua DPR RI Aziz Syamsuddin yang berkolaborasi dengan Puan dalam memimpin rapat, selain itu ketua DPP PDIP Bambang Wuryanti mengatakan bahwa Puan memiliki kewenangan untuk menghentikan jalannya sidang apabila sudah dianggap tidak kondusif dan melenceng dari tata tertib jalannya rapat dikarenakan fraksi DPR tersebut dianggap melanggar tata tertib jalannya rapat dengan terus memberikan aspirasinya meski telah diperintahkan untuk berhenti. 

Dukungan lainnya juga disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia PWNU DKI Jakarta bernama Lutfi Syarqawi, Lutfi menilai Langkah Puan yang menutup rapat paripurna dikarenakan sudah memasuki waktu sholat dhuhur menuai pujian dari Lutfi karena dinilai menghormati waktu ibadah bagi umat muslim terlebih lagi rapat tersebut sudah berlangsung selama 3 jam dan molor 30 menit dari waktu yang telah ditetapkan serta inti dari rapat itu sendiri telah dibahas tuntas sehingga tak ada alas an lagi untuk memperpanjang waktu rapat, ia menilai Amien AK tak langsung menyampaikan aspirasinya pada intinya melainkan Panjang lebar dan bertele -- tele dan Puan juga telah memberikannya waktu untuk berpendapat. Terlepas dari pendapat para ahli, kita sebagai masyarakat millennial harus mampu mengambil keputusan yang matang berdasarkan sumber yang akurat agar dapat menyikapi permasalahan dengan benar. Kita perlu melihat permasalahan dari berbagai sudut pandang.

 Pada masalah ini, opini pribadi saya sebagai mahasiswa adalah kita harus menjunjung tinggi moralitas dan norma -- norma yang berlaku, dalam rapat paripurna, peraturan dan tata tertib rapat telah dirumuskan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib dalam badan legislatif DPR yang mencakup sidang paripurna sesuai dengan UUD 1945 dan Undang -- Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang tata tertib badan legislatif. Rapat harus berjalan sesuai dengan peraturan yang ada dan hal ini wajib dipahami dan dijalankan oleh setiap anggota rapat mulai dari pimpinan rapat hingga peserta rapat yang hadir. 

Jika ada ketentuan tambahan dikarenakan sesuatu yang mendesak, maka pimpinan rapat harus menyampaikan hal tersebut sebelum rapat untuk dipahami seluruh orang yang hadir dalam rapat, peserta rapat juga harus menaati ketentuan dalam rapat, hal ini mencakup tata cara berpendapat, perilaku saat rapat, waktu berpendapat, dan hal -- hal lain yang mendukung jalannya rapat. 

Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan atau bersinggungan dengan tata tertib rapat, maka pimpinan rapat harus dapat menegur dengan cara yang tegas namun tidak menyinggung dan menimbulkan kontroversi. Dalam kasus Puan Maharani yang kerap mematikan microphone saat rapat, hal ini tentu menimbulkan kontroversi bagi Sebagian masyarakat, bagi masyarakat yang kurang literasi, Tindakan Puan ini dinilai tidak menjunjung tinggi nilai demokrasi, padahal maksud dari Puan Maharani adalah menertibkan jalannya rapat.

 Saran dari saya selaku mahasiswa, peraturan rapat tentu harus ditegakkan untuk mendukung kelancaran rapat itu sendiri, namun cara yang digunakan adalah dengan cara yang demokratis dan memperhatikan norma tata krama yang berlaku di Indonesia, karena apabila hal ini tidak dipahami oleh seseorang, maka tentu orang tersebut akan menilai bahwasanya hal ini adalah hal yang negatif meski maksud yang ingin dijalankan adalah hal yang baik. 

Peserta rapat juga harus menjunjung tinggi tata tertib rapat sehingga pimpinan tak perlu turun tangan untuk menertibkan rapat dengan cara yang tegas. Hal ini untuk meminimalisir kesenjangan atau kesalahpahaman dalam pemerintahan dan masyarakat sehingga Indonesia tetap menjadi negara yang damai dan tentram tanpa adanya kontroversi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun