Lahan/tempat pengelolaan sampah dapat dianggarkan dari anggaran APBDes Desa setempat melalui usulan perencanaan pembangunan oleh masyarakat melalui ketua RW kepada Kepala Desa. Hal ini tidak terlepas dari perhatian pemerintahan setempat dalam hal ini desa dalam menyikapi masalah persampahan.
Oleh sebab itu sosialisasi tentang sampah seyogyanya harus salalu dilakukan baik dari pemerintahan setempat maupun pihak pihak aktifis lingkungan di wilayah tersebut untuk lebih menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan demi ank cucu kelak nanti. Jika hal ini dapat terlaksana maka sungai yang bersih, udara yang sejuk  bukan lagi impian semata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H