Mohon tunggu...
Money

Riba, Perspektif Islam vs Nasrani

7 Maret 2018   22:35 Diperbarui: 7 Maret 2018   22:39 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tetapi kamu, kasihanilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak -- anak Tuhan Yang Mahatinggi sebab Ia baik terhadap orang -- orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang -- orang jahat (Lukas 6:34-35)."

Ayat tersebut dijadikan oleh sebagian kalangan Kristiani sebagai dasar hukum larangan praktik pengambilan bunga atau riba. Ditinjau dari segi bahasa memang tidak terdapat diksi yang jelas yang menyebutkan larangan riba seperti di dalam Al Quran.

 Hal inilah yang menjadi perdebatan panjang di kalangan umat Kristiani. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I-XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII-XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad VXI-tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga.

PERGADAIAN Di antara bentuk riba yang merajalela di masyarakat ialah riba pegadaian. Telah menjadi budaya di berbagai daerah, pihak kreditur memanfaatkan barang gadai yang diserahkan kepadanya. Bila gadai berupa ladang, maka kreditur mengelola ladang tersebut dan mengambil hasilnya. Dan bila gadai berupa kendaraan, maka kreditur sepenuhnya memanfaatkan kendaraan tersebut. 

Praktik semacam ini tidak diragukan sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini kreditur mendapatkan keuntungan dari piutangnya.

KARTU KREDIT Yaitu suatu kartu yang dapat digunakan untuk penyelesaian transaksi ritel dengan system kredit. Dengan kartu ini pengguna mendapatkan pinjaman uang yang dibayarkan kepada penjual barang atau jasa dari pihak penerbit kartu kredit. Sebagai konsekwensinya, pengguna kartu kredit harus membayar tagihan dalam tempo waktu yang ditentukan, dan bila telat maka ia dikenai penalty atau denda.

Contoh riba di zaman sekarang ini yang sangat jelas adalah seorang rentenir yang mana mereka meminjamkan uangnya sebesar 1 juta namun si peminjam hanya bisa mengambil Rp800.000 dan si peminjam harus membayar uang kepada yang meminjamkan sebesar 1 juta sangat sangat jelas bahwasanya ini adalah riba jaman now. Jika kita melihat pemaparan di atas sekilas tentang riba antara bank konvensional dengan bank syariah sendiri itu hanya sedikit hanya sedikit perbedaan namun jika kita melihat saat ini di Indonesia sendiri bank syariah sudah mulai berkembang pesat walaupun belum begitu sempurna Syariah.

Oleh karena itu, perlu diperhatikan oleh masyarakat bahwa penerapan sistem ekonomi syariah dalam hal ini adalah praktek riba tidaklah hanya sebatas pada industri jasa keuangan syariah namun harus mampu diaplikasikan pada setiap lini kehidupan perkonomian (bermuamalah) kita. Untuk melaksanakan hal tersebut tentunya kita harus memahami hukum -- hukum yang mendasarinya.

Selama ini kita mendengar bahwa riba sangatlah ditentang oleh kalangan kaum muslimin saja, namun pada kenyataannya ketika kita membuka dan mempelajari lebih dalam tentang riba beberapa agama juga menerapkan aturan yang sama terkait dengan pelarangan praktek riba. Pertanyaannya, apakah benar pelarangan praktek riba merupakan sesuatu yang universal? 

Bagaimana pandangan beberapa agama terkait dengan riba tersebut?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun