7. Sabillilah, yaitu orang-orang yang sukarela berperang pada jalan Allah dengan tidak memandang upah atau pangkat dan sebagainya, perjuangannya semata-mata karena Allah.
8. Ibnu Sabil, yaitu orang-orang yang bepergian jauh (musafir) yang bukan untuk pekerjaan maksiat, kehabisan bekal dalam tengah perjalanan, yaitu seperti orang yang menuntut ilmu pengetahuan atau orang yang mensyiarkan agama Islam
Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa penguasa boleh menentukan penerima zakat kepada satu golongan atau lebih, apabila situasi atau kondisinya menuntut demikian. Sementara itu, pendapat Imam Syafi'i zakat tidak dibolehkan hanya diberikan kepada golongan tertentu, melainkan merata pada delapan golongan di atas.
Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H