Mohon tunggu...
Achmad Junior Saputra
Achmad Junior Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut QS At-Taubah/9:60

21 November 2023   21:36 Diperbarui: 21 November 2023   21:53 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS. At Taubah 9:60)

Surah At-Taubah ayat 60 adalah bagian dari Al-Qur'an yang menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, memberikan landasan bagi sistem distribusi kekayaan dalam masyarakat Islam. Pertama, ayat ini menyoroti fakir dan miskin, menekankan pentingnya memberikan perhatian khusus kepada mereka yang hidup dalam kondisi kekurangan. Ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam Islam, di mana para mukmin diwajibkan untuk mendukung saudara-saudara mereka yang membutuhkan.

Kedua, ayat tersebut memberi peran yang signifikan kepada amil atau pekerja zakat. Mereka bertanggung jawab mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat dengan adil, memastikan bahwa dana tersebut mencapai sasaran yang tepat. Hal ini menciptakan sistem zakat yang transparan dan efisien dalam menanggapi kebutuhan masyarakat. 

Ketiga, ayat ini juga mengidentifikasi golongan muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, dan orang yang dalam perjalanan. Dengan mengakui keberagaman kebutuhan masyarakat, Islam menekankan solidaritas dan perhatian terhadap berbagai aspek kehidupan sosial. Dengan demikian, pengelolaan zakat tidak hanya bersifat filantropis, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membentuk kesejahteraan dan keadilan sosial dalam komunitas Muslim. Dalam keseluruhan konteks, Surah At-Taubah ayat 60 memandu umat Islam untuk melibatkan diri aktif dalam praktik-praktik kebajikan dan kesejahteraan sosial.

Dalam surat At-Taubah ayat 60 di atas, hanya ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat dan disebut dengan ashnaf tsamaniyah atau kelompok delapan, yaitu:

1. Fakir, yaitu orang-orang yang tidak mempunyai harta, pula tidak mempunyai penghasilan yang tentu.

2. Miskin, yaitu orang-orang yang mempunyai penghasilan yang tentu, tetapi penghasilannya itu tidak mencukupi keperluan sehari-hari (selalu dalam kekurangan)

3. Amil, yaitu orang yang bekerja menghimpunkan dan membagikan zakat, kepada yang berhak menerima nya

4. Mu'allaf, yaitu orang-orang yang masih lemah hatinya seperti yang baru masuk Islam, mereka diberi zakat, agar supaya menjadi kuat hatinya tetap memeluk agama Islam.

5. Riqab, yaitu hamba (budak) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, jika dibayarkan uang ataupun lainnya kepadanya.

6. Gharim, yaitu orang-orang yang mempunyai hutang yang tidak kuasa membayarnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun