3.Pengelolaan Sumber Daya: Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam dan ekonomi secara adil, sehingga memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat.
4.Pengaturan Hubungan Antarwarga: Menetapkan norma-norma dan hukum yang mengatur interaksi antarwarga untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
5.Partisipasi Warga Negara: Mendorong partisipasi aktif warga negara dalam proses demokratis, seperti pemilihan umum, sebagai bentuk kontribusi mereka dalam pembuatan keputusan.
6.Pemberian Pelayanan Publik: Menyediakan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, untuk meningkatkan kualitas hidup warga negara.
7.Pembentukan Identitas dan Kebangsaan: Membentuk dan memelihara identitas kebangsaan, sehingga warga negara merasa memiliki rasa kebersamaan dan persatuan.
Semua tujuan ini bersifat kompleks dan saling terkait untuk menciptakan hubungan yang seimbang antara negara dan warga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H