6.Pendidikan dan Penelitian:Menjadi dasar bagi pendidikan dan penelitian guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kekayaan dan potensi Nusantara.
7.Pembangunan Ekonomi:Memanfaatkan potensi ekonomi Nusantara, seperti sektor pariwisata dan perdagangan, untuk pembangunan ekonomi nasional.
8.Ketahanan Nasional:Membantu mengidentifikasi dan mengatasi potensi ancaman serta mengoptimalkan pertahanan wilayah.
Semua fungsi ini bersama-sama membentuk konsep Wawasan Nusantara sebagai landasan bagi pembangunan dan keberlanjutan Indonesia.
Norma - Norma Wawasan Nusantara
Norma-norma Wawasan Nusantara mencakup:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa:Mengakui dan mempercayai adanya Tuhan yang Maha Esa.
2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab.
3. Persatuan Indonesia:Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:Mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat dalam pengambilan keputusan.
5.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia:Mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.