Mohon tunggu...
Achmad Iqbal Fatkhunnaja
Achmad Iqbal Fatkhunnaja Mohon Tunggu... Bankir - Menjadi Bankir yang terbaik

Hobi saya touring

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

7 November 2023   19:53 Diperbarui: 7 November 2023   20:00 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Apa itu HAM?
 Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada semua individu tanpa pandang jenis kelamin, usia, ras, agama, atau latar belakang lainnya. Hak ini meliputi hak-hak dasar seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan perlindungan dari diskriminasi, penyiksaan, serta perlakuan tidak manusiawi. Prinsip-prinsip hak asasi manusia menggarisbawahi nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan dalam perlindungan hak individu. Hak asasi manusia juga diakui secara internasional melalui berbagai perjanjian dan deklarasi, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
  A. Hak Asasi Manusia Bersifat Kodrati
       Hak asasi manusia yang bersifat kodrati merujuk pada hak-hak yang diyakini inheren atau melekat pada setiap individu secara alami dan tak terpisahkan dari sifat manusia. Ini berarti bahwa hak-hak tersebut diberikan kepada setiap manusia hanya karena mereka manusia, tanpa memandang faktor-faktor seperti ras, agama, gender, atau status sosial. Contoh hak asasi manusia kodrati meliputi hak untuk hidup, kebebasan, dan martabat. Konsep ini merupakan dasar bagi banyak dokumen hukum internasional yang mengatur hak asasi manusia, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
  B. Hak Asasi Manusia Bersifat Universal
       Hak asasi manusia yang bersifat universal merujuk pada hak-hak yang melekat pada semua individu, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, kebangsaan, atau latar belakang lainnya. Ini berarti bahwa setiap orang, di mana pun mereka berada, memiliki hak-hak dasar yang harus diakui dan dihormati. Contoh hak asasi manusia universal termasuk hak untuk hidup, kebebasan, tidak disiksa, kebebasan berpendapat, dan banyak hak lainnya yang diakui secara internasional melalui berbagai perjanjian dan deklarasi hak asasi manusia. Universalitas hak asasi manusia adalah prinsip penting dalam upaya untuk mempromosikan martabat manusia dan melindungi hak-hak individu di seluruh dunia.
  C. Hak Asasi Manusia Bersifat Langgeng
       Hak asasi manusia yang bersifat langgeng adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu secara alami, yang harus dihormati dan dijaga oleh pemerintah dan masyarakat tanpa pandang bulu dan dalam semua situasi, tanpa batasan waktu. Ini berarti bahwa hak-hak ini tidak boleh dicabut atau diabaikan dalam keadaan apapun, baik dalam situasi normal maupun dalam keadaan darurat. Contoh hak asasi manusia yang bersifat langgeng termasuk hak atas hidup, kebebasan dari penyiksaan, kebebasan berpendapat, dan banyak lagi. Hak-hak ini dianggap universal dan tak terpisahkan dari martabat manusia.
2. Hak Yang Tidak Bisa Dikurangi
   Beberapa hak yang umumnya dianggap sebagai hak yang tidak dapat dikurangi atau hak-hak fundamental yang dilindungi oleh berbagai hukum dan konstitusi di banyak negara termasuk hak asasi manusia, termasuk:

1. Hak atas hidup: Semua individu memiliki hak untuk hidup, dan hak ini dianggap sebagai hak yang paling fundamental.
2. Hak atas martabat: Hak untuk dihormati dan tidak dihina sebagai manusia.
3. Kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi: Hak untuk memiliki pandangan, berbicara, dan menyampaikan pemikiran secara bebas.
4. Kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi: Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
5. Kebebasan beragama dan berkeyakinan: Hak untuk memilih, mengubah, atau memeluk agama atau keyakinan pribadi tanpa diskriminasi.
6. Hukum yang adil dan peradilan yang independen: Hak atas proses hukum yang adil, termasuk hak untuk disidang di depan pengadilan yang independen dan adil.
7. Hukuman yang tidak manusiawi: Hak untuk tidak dihukum dengan cara yang tidak manusiawi atau melanggar hak asasi manusia.
8. Hak atas pendidikan: Hak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.
9. Hak atas privasi: Hak untuk privasi dan perlindungan data pribadi.
10. Hak-hak anak: Hak-hak anak-anak yang meliputi hak atas perlindungan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Penting untuk diingat bahwa hak-hak ini dapat bervariasi antara negara dan perubahan dalam konteks hukum yang berlaku. Tetapi pada dasarnya, hak-hak ini dianggap sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam masyarakat yang menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

3. Ciri-ciri Hak Asasi Manusia
    Beberapa ciri-ciri hak asasi manusia meliputi:
1. Universalitas: Hak asasi manusia berlaku untuk semua individu, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya.
2. Tanpa Diskriminasi: Hak asasi manusia melarang diskriminasi dan perlakuan tidak adil berdasarkan ras, warna kulit, agama, gender, orientasi seksual, dan faktor lainnya.
3. Tidak Dapat Dicabut: Hak asasi manusia adalah hak yang fundamental dan tidak dapat dicabut oleh pemerintah atau pihak lain.
4. Inherent dan Tanpa Syarat: Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap individu secara inheren, dan tidak tergantung pada faktor lain.
5. Kepatuhan Hukum: Hak asasi manusia harus dilindungi dan dijamin oleh hukum, serta dapat ditegakkan di pengadilan.
6. Harkat dan Martabat: Hak asasi manusia melibatkan penghargaan terhadap martabat dan nilai setiap individu.
7. Kebebasan dan Kesetaraan: Hak asasi manusia mencakup kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi, serta kesetaraan di mata hukum.
8. Hidup dan Keamanan: Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, serta perlindungan dari penyiksaan, perlakuan kejam, atau ancaman terhadap keamanan pribadi.
9. Kepemilikan dan Privasi: Hak asasi manusia mencakup hak atas kepemilikan pribadi dan privasi.
10. Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya: Selain hak sipil dan politik, hak asasi manusia juga mencakup hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, dan perumahan.
Ciri-ciri ini merupakan prinsip dasar hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan terus dipromosikan dan dilindungi oleh organisasi dan perjanjian internasional.

Kesimpulan
Kesimpulan dari penjelasan tentang hak asasi manusia adalah bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada semua individu hanya karena mereka manusia, tanpa diskriminasi, dan harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat. Hak asasi manusia mencakup hak atas kehidupan, kebebasan, kesetaraan, dan martabat, serta berperan penting dalam menciptakan masyarakat yang adil, demokratis, dan berbudaya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun