Mohon tunggu...
Achmad Iqbal Fatkhunnaja
Achmad Iqbal Fatkhunnaja Mohon Tunggu... Bankir - Menjadi Bankir yang terbaik

Hobi saya touring

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia sebagai Negara Hukum

5 Oktober 2023   18:17 Diperbarui: 5 Oktober 2023   18:19 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia sebagai Negara Hukum
Indonesia merupakan negara hukum .Ini tegas dinyatakan dalam perubahan keempat pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Negara Indonesia adalah negara hukum. Menurut Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, dalam konsep negara hukum, maka hukumlah yang mesti menjadi panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan. Kenegaraan, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam Bahasa Inggris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah 'the rule of law, not of man' (hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang bertindak sebagai 'wayang' dari skenario sistem yang mengaturnya. Indonesia sebagai negara hukum mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan. Perangkat hukum ini dikembangkan dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial yang tertib dan teratur. Kemudian, agar perangkat hukum itu bisa berjalan baik, maka perlu dilakukan upaya membangun budaya dan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut A.V. Dicey, sebagaimana dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ciri negara hukum ada tiga, yaitu sebagai berikut:
1. Supremacy of law (supremasi hukum), yaitu semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bernegara diselesaikan dengan hukum.
2. Equality before the law (persamaan dalam hukum), yaitu setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum. Tidak ada perbedaan penerapan hukum antara pejabat dengan rakyat.
3. Due process of law (asas legalitas hukum), yaitu semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundangundangan yang sah dan tertulis. 

Sementara Jimly Asshiddiqie menambahkan, dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila, maka tidak bisa dilepaskan dari sila ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan sila pertama dan utama dalam Pancasila.
Negara hukum Indonesia itu menjunjung tinggi nilai-nilai kemahaesaan dan kemahakuasaan Tuhan. Artinya, diakuinya prinsip supremasi hukum tidak mengabaikan keyakinan mengenai kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang diyakini sebagai sila pertama dan utama dalam Pancasila
Kalian pernah pergi ke hutan?
Minimal kalian pasti tau apa itu hutan iya kan ?
Apa yang terjadi dengan benidupan di hutan ? ya binatang yang kuat,yang berkuasa, binatang yang kuat bebas memangsa binatang manapun yang menjadi target buruannya. Inilah yang bisa di sebut dengan istilah Hukum Rimba
  Nah dalam kehidupan bermasyarakat , terlebih bernegara  tentu saja tidak boleh terjadi Hukum Rimba , Tetapi derajat manusia jauh lebih mulia daripada binatang. Manusia di berikan hati untuk beriman dan akal untuk berfikir . Dengan iman dan akal nya, manusiabisa memahami bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang baik, mesti di atur dengan Hukum. Kalian bisa bayangkan, apa jadinya bila di sekolah kalian tidak ada hukum
Kalian bisa bayangkan, apa jadinya bila di sekolah kalian tidak ada hukum yang berlaku. Siswa akan datang ke sekolah seenaknya. Guru mengajar sesukanya. Siswa tidak menghormati guru-gurunya. Guru juga tidak peduli dengan murid-muridnya. Singkatnya, kehidupan sekolah pasti kacau. Nah jika dalam lingkup sekolah saja, perlu keberadaan dan penegakan hukum, terlebih lagi dalam kehidupan bernegara. Maka, mengatur kehidupan bernegara dengan hukum adalah sebuah kebutuhan dan keniscayaan. Dengan keberadaan dan penegakan hukum, maka kehidupan bernegara akan berjalan baik.
Perilaku yang mencerminkan sikap taat hukum, di Sekolah antaranya:
1. Hadir ke sekolah tepat waktu dan tidak pulang sekolah sebelum waktunya.
2. Melaksanakan tugas piket kelas dengan penuh tanggung jawab
3. Mengerjakan tugas pembelajaran yang di berikan guru dan mengumpulkannya dengan tepat waktu.
4. Menjaga kebersihan lingkungan sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya. 

Di Indonesia, istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada UUD 1945.
Beberapa pernyataan yang mencerminkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum antara lain:
1.UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
2.Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
3.Dalam pasal 28 ayat (5) yang berbunyi bahwa untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum.Negara itu sendiri merupakan subjek hukum, dalam arti rechstaat (Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum.
Ciri-ciri konsep rechstaat antara lain:
1.Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
2.Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan Hak asasi manusia Pemerintahan berdasarkan peraturan
3. Adanya peradilan administrasi

Didalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintah baik dalam lapangan pengaturan maupun pelayanan harus dengan sangat didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
unsur unsur negara hukum yaitu:
1.Adanya suatu sistem pemerintahan sebuah negara yang didasarkan pada kedaulatan rakyat Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
2.Adanya pengawasan dari badan atau lembaga peradilan yang bebas dan mandiri, dalam artian lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak siapapun.
3. Adanya peran yang nyata dari anggota masyarakat maupun warga negara untuk berpartisipasi atau ikut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut.

Negara Indonesia sebagai negara hukum, Sehingga seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum.

Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita semakin memahami betapa pentingnya sebuah negara dibangun dan dijalankan berdasarkan hukum. Nah pengamalan Indonesia sebagai negara hukum ini bisa dimulai dari lingkungan sekolah dan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun