Mohon tunggu...
Achmad Humaidy
Achmad Humaidy Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger -- Challenger -- Entertainer

#BloggerEksis My Instagram: @me_eksis My Twitter: @me_idy My Blog: https://www.blogger-eksis.my.id

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Distribusi Energi BBM Satu Harga Terkini

7 November 2018   23:35 Diperbarui: 7 November 2018   23:58 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data dari Kementerian ESDM dalam program BBM Satu Harga

Seberapa gregetnya loe?

Gue antri isi BBM di pom bensin.

Terus??

Tapi, gue masih naik sepeda. 

Hahahaha

 

            Seberapa greget challenge memang sedang viral dikalangan netizen. Pertanyaan receh yang digunakan untuk menganalogikan segala sesuatu yang mustahil terjadi. Semua itu dijadikan bahan lelucon atau hiburan saat media sosial dipenuhi aksi kampanye dari capres dan cawapres yang siap bertanding pada tahun 2019.

            Terlepas dari hal itu, penulis bertanya "Seberapa gregetnya BBM hari ini?"

            Apalagi konsep energi berkeadilan selalu dicanangkan oleh Pemerintah karena terkait dengan pengamalan sila kelima dalam Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apakah program BBM Satu Harga sudah terasa manfaatnya bagi kita? Sudah sejalankah dengan nawacita yang terkait pada ketahanan energi nasional??

            Program BBM Satu Harga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menyediakan energi berkeadilan bagi masyarakat. Pemerintah bersinergi dengan Pertamina sebagai perusahaan milik negara yang bisa mewujudkan pemerataan dan asas keadilan dalam penyediaan energi bagi seluruh rakyat Indonesia. Pertamina hadir sebagai lembaga penyalur BBM Satu Harga pada wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

           Sudah pasti banyak tantangan dan kendala yang dihadapi karena kondisi geografis di lokasi pembangunan lembaga penyalur BBM cukup sulit ditembus. Maka, Pertamina terus berupaya dan membuat target waktu agar program BBM Satu Harga bisa dirasakan secara tuntas sesuai arah yang telah ditetapkan. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 136 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) secara nasional yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun