Tahun 2018 disebut sebagai era ekonomi kreatif. Transaksi jual beli produk lokal menjadi prioritas awal tahun kinerja Pemerintah untuk membangkitkan gairah perekonomian nasional. Laju ekonomi mulai diatur dan potensi lokal segera dibenahi.
Pasar-pasar tradisional mulai diperhatikan eksistensinya agar transaksi jual beli mampu bertahan dalam skala persaingan global. Kementerian Perdagangan juga mulai menertibkan para pelaku usaha, seperti minimarket dan supermarket. Hal ini harus dilakukan agar tidak ada kesenjangan operasional antara pasar tradisional, minimarket, dan supermarket. Semua harus bisa memuaskan konsumen dengan pelayanan prima.
Menteri Perdagangan juga menjelaskan bahwa menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor atau impor terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjamin stabilisasi harga kebutuhan pokok.
Hal ini dilakukan agar kinerja Kementerian Perdagangan mampu menjaga neraca perdagangan Indonesia dalam kondisi stabil. Jika perekonomian nasional terus membaik, maka kemakmuran rakyat semakin sejahtera.
Kondisi demikian harus disiasati menjelang fenomena kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok menjelang atau selama hari raya keagamaan. Entah anomali kenaikan harga ini memang jadi bakteri yang terjangkit jelang lebaran bahkan sampai pasca lebaran menjelang natal. Biasanya, harga kebutuhan pokok seperti beras, minyak, gula, dan bahan lain yang banyak dicari justru mematok harga liar.
Dilanjutkan dengan identifikasi kesiapan instansi dan pelaku usaha untuk menghindari kekurangan stok atau gangguan distribusi. Kemudian pengawasan barang yang beredar juga dilakukan secara berkesinambungan agar masyarakat terhindar dari barang kadaluarsa, barang seludupan, serta barang impor yang tidak aman dikonsumsi atau digunakan.
Dari strategi-strategi tersebut, Kementerian Perdagangan juga harus mencoba belajar pada 3 negara yang begitu ketat akan pengawasan harga pasar, seperti:
1. Malaysia yang memiliki UU kawalan harga (Price Control Act). Beberapa harga komoditas terus diawasi oleh Pemerintah. Jika ada pelaku usaha yang menaikkan harga, Pemerintah dapat memanggil dan meminta penjelasan motif apa dibalik kenaikan harga. Apabila pelaku usaha tidak bisa memberi penjelasan memadai, maka Pemerintah akan tegas dalam kualifikasi pelanggaran tindak pidana ekonomi.
2. India memiliki Esential Commodity Act (1955). Apabila suatu komoditi masuk kategori kebutuhan yang hakiki, maka Pemerintah India melakukan intervensi sejak dari produksi, distribusi atau tahap logistik hingga pricing policy.
3. Australia memiliki Surveillance Act. Jika harga sejumlah komoditas strategis mengalami kenaikan tidak wajar (di atas angka inflasi rata-rata tahunan), Pemerintah Australia melakukan intervensi dalam bentuk memberi bantuan langsung tunai kepada rentan kelompok masyarakat yang membutuhkan. Bisa juga dalam bentuk pasar murah.
3 contoh negara tersebut mampu membawa Pemerintah pada penguatan regulasi. Minimal, Pemerintah mampu mewajibkan pelaku usaha distribusi bahan pokok untuk melaporkan distribusi dan stok mulai dari sekarang.
Jangan sampai para pelaku usaha justru terciduk saat dilakukan operasi pasar karena ada penimbunan di dalam industri yang mereka kelola. Industri harus taat terhadap kebijakan Pemerintah agar bisa berjalan beriringan demi kestabilan.
Berarti, tidak hanya intervensi dari Pemerintah saja. Semua pihak juga harus bergerak bersama untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagai contoh, industri lokal juga harus memenuhi permintaan produk yang sedang diminati. Salah satu cara terbaik menurunkan harga yaitu dengan membanjiri pasar melalui produk dalam negeri.
Apalagi pergeseran gaya hidup ke ranah digital semakin pesat. Maka, industri  lokal harus mampu bersaing di pasar global. Minimal dengan melakukan pendekatan terhadap generasi milenial selaku pangsa pasar. Buat promosi produk ke arah digital.  Jangan sampai kita masih malu menggunakan produk lokal. Jika itu terjadi, cepat atau lambat produk lokal justru diakui oleh bangsa lain.
Inilah era ekonomi kreatif berbasis digital yang saling terintegrasi dan saling tergantung satu sama lain. Terus jalankan strategi-strategi di atas demi mengidentifikasi kekuatan nasional sehingga bisa bekerja secara optimal dalam konteks stabilisasi harga pasar yang ekonomis.
Kerjasama ekonomi secara Internasional juga harus tetap terhubung agar kegiatan perdagangan bisa menciptakan keuntungan dan kesejahteraan.
Di akhir obrolan, Pak Enggar berkelakar "Jadi Menteri Perdagangan itu bagai duduk di kursi berduri. Buat apa jadi Menteri, kalau tidak bisa mensejahterakan anak negeri".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H