Untuk memberikan dasar hukum mengenai berlakunya hukum pidana adat (delik adat), perlu ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang berasal dari Peraturan Daerah masing-masing tempat berlakunya hukum pidana adat.
Dengan masuknya norma adat dalam RUU KUHP memberi angin segar terhadap eksistensi hukum adat di Indonesia yang notabene merupakan sistem hukum yang sudah ada sebelum negara Indonesia lahir, sehingga penerapan sistem hukum di negara pluralis seperti Indonesia memerukan hal itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!