Mohon tunggu...
Achmad Firdaus
Achmad Firdaus Mohon Tunggu... profesional -

Achmad Firdaus, Lahir di Indramayu Tinggal di Depok, telah menjadi yatim sejak kelas 4 SD. Doktor Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Magister Sains Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi UI Depok. Sarjana Fisika FMIPA UI Depok

Selanjutnya

Tutup

Money

Nilai Lebih Takaful (Asuransi Syariah) terhadap Asuransi Konvensional (Studi Komparasi- Tinjauan Pengelolaan Dana Prem/Iuran Peserta Takaful)

31 Maret 2011   02:14 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:16 3643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

I. PENDAHULUAN

Berdasarkan catatan Bapepam-LK hingga September 2010, industri asuransi nasional harus membayar klaim sebesar Rp 42,43 triliun atau meningkat 10,41% dari periode yang sama sebelumnya sebesar Rp 38,4 triliun. Angka itu disumbang oleh klaim asuransi jiwa sebesar Rp 31,44 triliun dan asuransi umum Rp 10,98 triliun. Klaim industri asuransi jiwa terutama dipicu oleh larisnya produk asuransi jiwa yang dikombinasikan oleh investasi (unit link), yaitu klaim penebusan (redemption) atas hasil investasi[1].

Tentu informasi ini sangat menarik buat kita semua, mengapa?. Kita sama-sama mengetahui bahwa pasca terjadinya resesi keuangan global, seluruh pengamat ekonomi, pakar keuangan, praktisi, akademisi seluruhnya mencurahkan perhatian pada dampak yang akan diakibatkan oleh krisis keuangan ini. Di luar perkiraan semuanya ternyata badai ekonomi dunia justru berjalan dengan lebih tidak terduga. Selama tahun 2010 seluruh dunia terkena dampak anomali iklim dan cuaca global. Terjadi pergeseran iklim di seluruh belahan dunia. Anomali cuaca dan iklim ini menyebabkan dampak yang lebih tragis dibandingkan perkiraan dampak resesi keuangan dunia sebelumnya.

Badai salju di Amerika, Korea, Jepang, Inggris dan belahan dunia lainnya. Tingginya tingkat curah hujan di Indonesia, Malaysia, Brazil dan negara lainnya menyebabkan bencana dimana-mana. Meletusnya hampir seluruh gunung berapi di dunia menimbulkan dampak ekonomi yang tidak terduga. Gunung tertinggi di Eropa meletus dibarengi dengan meletusnya beberapa gunung lainnya terutama di Indonesia. Gunung Merapi, Gunung Bromo, Gunung Semeru, Gunung Anak Krakatau dan masih banyak lagi yang lainnya.

Jelas, bencana-bencana yang terjadi di dunia ini, bagi dunia asuransi akan berkorelasi dengan meningkatnya klaim asuransi. Ya, asuransi adalah industri pengelolaan risiko, ketika risiko muncul maka perusahaan asuransipun meradang.

Dengan melihat situasi ini, penulis tertarik untuk membuat tulisan tentang pandangan penulis terhadap dunia asuransi. Beberapa pertanyaan yang hendak dicari jawabannya adalah:

a. Samakah tanggapan takaful (asuransi syariah) dan asuransi konvensional dalam menanggapi tingginya klaim asuransi dari peserta asuransi?

b. Bila sama, lantas dimana letak perbedaan antara takaful (asuransi syariah) dengan asuransi konvensional.

c. Bila tanggapan takaful dan asuransi konvensiaonal berbeda, apa yang menyebabkan perbedaan tersebut.

II. RISIKO DAN PENGELOLAANNYA

Seseorang tinggal di daerah Pasar Minggu, suatu hari dia hendak menuju ke Semanggi, dia memilih jalur Pasar Minggu - Mampang - Semanggi. Dia berharap daerah sekitar Mampang tidak macet sebagaimana jalur Pasar Minggu - Pancoran - Semanggi. Apa dinyana ternyata pada hari itu, Mampang justru lebih macet total dibandingkan Pancoran. Hal ini di luar ekspektasinya. Sebelumnya dia berharap bahwa daerah Mampang tidak semacet di Pancoran. Maka dapat dikatakan bahwa pada saat itu, dia sedang menerima risiko karena memilih jalur Pasar Minggu - Mampang - Semanggi.

Seorang nasabah sebuah bank, suatu hari dikejutkan dengan informasi bahwa dia telah ditetapkan sebagai pemenang undian berhadiah yang diselenggarakan oleh bank tempatnya menabung. Dia kegirangan karena tidak ada pengharapan sebelumnya terhadap hadiah undian manakala dia membuka tabungan di bank tersebut. Maka dapat dikatakan bahwa pada saat itu dia sedang menerima risikonya sebagai nasabah bank.

Seorang pekerja membeli reksadana, dia berharap mendapatkan penghasilan tambahan dari investasinya tersebut. Diapun berharap bahwa hasil investasi di reksadana akan lebih baik dibandingkan bila dia menabungkan uangnya di deposito bank. Di akhir periode ternyata dia mendapatkan gain reksadana yang dia terima, ternyata lebih rendah bila dibandingkan dengan deposito bank. Gain reksadana yang dia terima tidak sesuai dengan pengharapannya. Maka dapat dikatakan bahwa pada saat itu dia sedang menerima risikonya sebagai pemilik reksadana.

Ketiga ilustrasi di atas menggambarkan suatu kondisi ketidakpastian yang terjadi di masa depan. Sebagai manusia, kita tidak bisa memprediksi dengan pasti, apa yang akan terjadi dengan kita. Kita hanya bisa berusaha tetapi kita tidak bisa memprediksi dengan tepat apa yang kita dapat dari usaha kita[2].

Dari sini, lahirlah teori ketidakpastian. Sesuatu yang menimpa diri kita akibat dari ketidakpastian disebut risiko. Risiko terkadang sesuai dengan harapan kita namun terkadang juga tidak sesuai dengan harapan kita. Dalam bahasa matematikanya risiko yang sesuai dengan harapan disebut risiko positip dan yang tidak sesuai harapan adalah risiko negatip.

Dominick Salvatore[3] mengatakan bahwa risiko adalah merujuk pada suatu situasi dimana ada lebih dari satu kemungkinan outcome dari satu keputusan, probabilitas dari tiap-tiap outcome yang kemungkinannya terjadi, dapat diketahui atau dapat diestimasi. Dominick menjelaskan bahwa hubungan antara kepastian, risiko dan ketidakpastian adalah kepastian (certainty) merujuk kepada suatu situasi dimana hanya ada satu kemungkinan outcome dari keputusan - outcome ini diketahui secara presisi. Ketidakpastian (uncertainty) merujuk pada suatu situasi dimana ada lebih dari satu kemungkinan outcome dari satu keputusan dimana probabilitas dari tiap-tiap outcome tidak dapat dikenali.

Probabilitas suatu outcome dapat dikenali oleh karena ada data-data lama (sebelumnya) yang dapat dijadikan acuan ataupun pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Suatu contoh pada proyek pengeboran minyak. Satu perusahaan minyak melakukan proyek pengeboran pada suatu daerah. Tidak ada record sama sekali tentang data geologi, data seismik di daerah tersebut. Kondisi ini disebut ketidakpastian. Sementara ketika dia melakukan proyek pengeboran di daerah lain, ternyata sudah ada data pendukung berupa peta geologi maupun peta seismik yang didapat dari masa kolonial Belanda. Maka proyek pengeboran yang dilakukan adalah proyek yang memiliki risiko. Bila setelah dilakukan pengeboran ternyata terdapat sumber minyak maka berarti perusahaan minyak tersebut mendapatkan risiko positip tetapi bila setelah dilakukan pengeboran ternyata sumber minyak tidak ekonomis atau bahkan tidak ada maka perusahaan minyak mendapat risiko negatip.

Mengingat ketidakpastian yang akan kita alami ketika kita hidup dan semuanya mengandung konsekuensi atau risiko maka mau tidak mau kita harus selalu bergelut dengan risiko. Berbagai cara dilakukan orang[4] dalam menyikapi risiko yang bakal terjadi yaitu:

1) Menghindari Risiko yaitu tidak mau mengambil risiko yang terjadi. Sebagai contoh oleh karena tidak mau rugi terhadap fluktuasi harga saham maka seseorang tidak mau berinvestasi di pasar modal. Contoh lainnya, seseorang yang takut pada penerbangan, dia akan menghindari naik pesawat terbang dalam melakukan perjalanannya.

2) Menerima risiko yaitu bersedia dan mau menanggung sendiri risiko hidup yang mungkin akan terjadi. Ketika memiliki sebuah rumah, seseorang mau menanggung sendiri risiko bila terjadi kebakaran. Oleh karenanya dia merasa tidak perlu membeli premi asuransi kebakaran. Demikian pula bila seseorang mau menanggung sendiri biaya pendidikan anaknya maka dia pun tidak perlu membeli asuransi pendidikan.

3) Mengendalikan risiko yaitu usaha yang dilakukan dalam rangka mencegah atau mengurangi risiko yang mungkin terjadi. Mengurangi risiko berarti juga meminimisasi risiko yang mungkin akan terjadi. Seseorang yang ingin pulang kampung misalnya, dia akan berusaha mengendalikan atau mengurangi risiko dengan cara menyalakan lampu depan rumah, menambah kunci pengaman rumah ataupun menitipkan rumah kepada tetangga atau petugas keamanan perumahan. Memasang kunci ganda pada motor atau menambah kunci stang pada mobil juga merupakan salah satu contoh mengendalikan risiko.

4) Metransfer risiko yaitu memindahkan risiko yang akan terjadi kepada pihak lain. Membeli premi asuransi non syariah adalah salah satu contoh dalam men-transfer risiko. Dengan membeli premi berarti risiko yang ada pada kita, dipindahkan menjadi risiko perusahaan asuransi. Sehingga bila terjadi sesuatu pada diri kita maka perusahaan asuransilah yang akan menanggung risiko tersebut. Contoh ketika kita tidak ingin repot-repot mengurusi biaya sekolah anak-anak kita pada waktunya nanti maka kita perlu membeli premi asuransi.

5) Men-sharing risiko yaitu saling menanggungkan risiko. Disini terjadi proses saling tolong menolong antara satu dengan yang lainnya. Mengikuti tabaru-an di takaful (asuransi syariah) merupakan salah satu contoh sharing risiko.

Lantas risiko-risiko apa saja yang dapat terjadi ketika kita hidup? Ada beberapa risiko yang harus kita antisipasi[5] yaitu:

1) Risiko berumur pendek.

Jatah waktu kontrak kita di dunia hanya Allah SWT yang mengetahui. Kapan kita meninggal dan dimana meninggal, kita tidak mengetahuinya. Ada diantara kita yang meninggal sebelum usia tua, ada yang meninggal ketika usia remaja, bahkan ada yang meninggal ketika usia balita. Lalu apa yang akan terjadi pada orang-orang yang kita tinggalkan pada saat kita meninggal nanti? Apakah mereka akan menderita? Untuk yang sudah memiliki anak dan istri, ketika kepala rumah tangga meninggal dunia, sudah terpikirkah oleh kita apa yang akan terjadi dengan istri kita?, anak kita ? Bisakah mereka mencari nafkah sendiri? Bagaimanakah sekolah anak-anak kita? Akankah mereka putus sekolah?

2) Risiko terjadinya kecelakaan.

Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Tidak pandang apakah anda dalam perjalanan ataukah anda sedang di rumah saja. Ketika kita mengalami kecelakaan, kita baru terpikir, bagaimana kita harus mengobati diri kita akibat dari kecelakaan tersebut? Bagaimana bila terjadi cacat total yang mengakibatkan kita tidak dapat berpenghasilan? Kalo sudah begitu bagaimana untuk nafkah anak - istri kita?.

3) Risiko terhadap terjadinya penyakit kritis.

Jangan berpikiran bahwa penyakit-penyakit kritis adalah milik orang kaya. Allah SWT menciptakan penyakit dan obatnya untuk seluruh manusia. Bila waktunya penyakit kritis datang apa yang terjadi pada diri kita. Pengobatan untuk penyakit kritis sangat mahal. Terkadang biayanya dirasa tidak masuk akal. Kalo sudah seperti itu, dunia serasa mau kiamat.

4) Risiko terjadi PHK.

Akibat resesi yang diawali dengan resesi keuangan di Negara Amerika Serikat, ada sekitar 70.000 buruh konveksi mengalami PHK di tahun 2009. Hal ini terjadi karena sebagian besar ekspor konveksi Indonesia hampir seluruhnya ke Negara Amerika Serikat. Dengan kondisi resesi keuangan di sana, daya beli (purchasing power) masyarakat Amerika Serikat terhadap konveksi melemah. Order konveksi ke Amerika pun terganggu. Karena order barang macet maka produksipun macet, imbasnya PHK besar-besaran di Indonesia.

5) Risiko berumur panjang (pensiun).‏

Berumur pendek adalah risiko, berumur panjangpun adalah risiko. Bedanya kalo kita berumur pendek, orang-orang terdekat kitalah yang akan mengalami dampak risiko. Sementara bila berumur panjang maka kitalah yang akan menerima risiko tersebut. Bila kita berumur panjang maka kita akan mengalami masa pensiun. Pada saat itu kemungkinan kita sudah tidak berkemampuan tinggi lagi. Mungkin juga kita sudah tidak berpenghasilan rutin. Apakah kita sudah mempersiapkan hal ini?

Sementara untuk menunjang aktifitasnya, kita juga harus mengantisipasi risiko yang terjadi pada harta benda ataupun usaha (investasi) kita[6].

1) Risiko hilangnya atau berkurangnya nilai harta benda akibat kebakaran, kehilangan, kecelakaan dll. Kebakaran akan menyebabkan musnahnya bangunan, gedung, tempat tinggal, tempat usaha dll. Nilai harta benda juga bisa berkurang ataupun hilang akibat pemindahan (delivery), pencurian, perampokan, tindakan pemaksaan, peristiwa kecelakaan, kejahatan ataupun akibat bencana alam.

2) Risiko terhadap hasil usaha ataupun investasi juga perlu dijaga. Risiko atas dampak yang akan terjadi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat membangun proyek infrastruktur dll.

III. PERUSAHAAN ASURANSI SEBAGAI PENGELOLA RISIKO

Melihat begitu besarnya konsekuensi yang harus ditanggung apabila risiko tersebut terjadi maka kita harus dapat mengendalikan risiko tersebut dengan baik. Cara yang terbaik untuk dapat mengendalikan risiko adalah dengan menjadi peserta asuransi melalui perusahaan asuransi .

Adalah menarik ketika kita benar-benar ingin memahami secara mendalam hubungan dua pihak antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi yaitu manakala kedua pihak telah sepakat mengikatkan diri dalam suatu ikatan asuransi. Dalam UU no. 2 tahun 1992, dikatakan bahwa

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peridtiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Beberapa hal yang dapat digarisbawahi berkaitan dengan posisi kedua belah pihak dalam perjanjian asuransi menurut undang-undang tersebut yaitu:

a) Pihak peserta asuransi disebut tertanggung, pihak perusahaan asuransi disebut penanggung.

b) Pihak tertanggung membayar premi kepada pihak penanggung. Apabila risiko terjadi maka pihak penanggung berkewajiban menanggung risiko yang terjadi kepada pihak tertanggung.

Itu berarti pada saat seorang peserta asuransi berkomitmen untuk menjadi peserta maka dia berkewajiban membayarkan premi. Pembayaran premi ini menunjukan bahwa dia telah mengalihkan atau memindahkan risiko yang akan diterimanya di kemudian hari dari dirinya kepada pihak penanggung. Berarti pula pihak asuransi sebagai pihak penanggung menyatakan pula persetujuannya untuk menerima pengalihan tanggung jawab risiko dari pihak tertanggung.

Peristiwa pengalihan risiko ini dikenal dengan istilah transfer risk[7] yaitu pengalihan atau pemindahan risiko dari pihak tertanggug kepada pihak penanggung. Proses transfer risk dalam hukum islam dikelompokan ke dalam transaksi tadabulli[8]. Dalam hukum islam, transaksi demikian mengandung unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian atau ghoror. Pada peristiwa transfer risk ini, tertanggung menukar uncertainty (dalam hal ini risiko) dengan certainty (premi). Karena bersifat ketidakpastian maka akan menyebabkan kecenderungan melakukan transaksi yang bersifat untung-untungan atau perjudian atau dalam bahasa hukum islam disebut maisir[9]. Bila risiko tidak terjadi maka pihak penanggung akan mendapatkan keuntungan namun bila risiko terjadi maka pihak penanggung akan mendapatkan kerugian.

Adapun takaful (asuransi syariah), berdasarkan definisnya takaful berarti jaminan bersama yang disediakan oleh sekelompok orang yang hidup dalam satu lingkungan yang sama terhadap risiko atau bencana yang menimpa jiwa, harta benda atau segala sesuatu yang berharga[10].

Definisi takaful mengacu pada Dewan Syariah Nasional[11]:

Asuransi Syariah (Ta'min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Sementara menurut Peraturan Menteri Keuangan No 18 / PMK 010 / 2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah, dikatakan bahwa:

Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta'awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru') yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Beberapa hal yang dapat digarisbawahi berkaitan dengan definisi takaful di atas adalah:

a) Usaha saling tolong menolong dan saling melindungi di antara para peserta takaful.

b) Para peserta takaful melakukan pembentukan kumpulan dana yang disebut dengan Dana Tabarru[12].

c) Dana tabarru dikelola sesuai dengan prinsip syariah.

d) Pengelolaan dana tabarru dimaksudkan untuk persiapan apabila terjadi risiko diantara para peserta takaful.

Ini berarti bahwa manakala seseorang bergabung menjadi peserta takaful maka dia sudah mengitikadkan dirinya untuk saling tolong menolong dan saling melindungi diantara para peserta takaful lainnya. Artinya ketika terjadi risiko pada salah satu peserta takaful maka peserta lainnya akan menolong dan akan melidungi peserta yang mendapatkan risiko terbsut. Untuk dapat saling tolong menolong dan saling melindungi ini, para peserta takaful melakukan penghimpunan dana yang disebut dana tabarru atau dana kebajikan. Dana yang terkumpul melalui akad yang sesuai dengan hukum islam ini selanjutnya dikelola oleh perusahaan takaful. Pengelolaan dana inipun harus sesuai dengan hukum islam. Hasil pengelolaan dana selanjutnya digunakan sebagai pertanggungan apabila terjadi risiko pada salah satu peserta takaful.

Dengan prinsip ini, jelaslah bahwa:

a) Dana tabarru sepenuhnya adalah milik peserta takaful (shohibul mal),.

b) Perusahaan takaful hanya bertindak sebagai pengelola / operator dana tabarru atau pemegang amanah (mudharib), tidak ikut dalam pertanggungan risiko.

c) Sistem pertanggungan risiko adalah dengan cara saling share risiko

d) Tidak ada perpindahan risiko dari peserta kepada perusahaan takaful.

IV. KONSEKUENSI TRANSFER RISK DAN SHARING RISK DALAM PENGELOLAAN DANA PESERTA

Konsekuensi transfer risk dalam kaitannya dengan pengelolaan dana premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung adalah premi menjadi hak sepenuhnya (dalam penguasaan sepenuhnya) dari pihak penanggung. Dalam kaitan ini terjadi transfer of fund dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung[13].

Tentu saja, pihak penanggungpun berhak sepenuhnya untuk mengalokasikan dana premi tadi untuk berinvestasi ataupun keperluan lainnya dan yang pasti dana premi tersebut masuk ke dalam account pihak penanggung. Hal ini wajar karena dia menjadi penanggung jawab atas risiko apabila risiko terjadi.

Bisa dipahami pula bahwa pihak penanggung akan memperlakukan premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung sebagai pendapatan. Pendapatan tersebut selanjutnya dimanfaatkan oleh pihak penanggung untuk berinvestasi. Pilihan metode, jenis, proporsi investasi adalah kewenangan sepenuhnya dari pihak penanggung karena merekalah yang menjadi pemilik dana premi.

Dalam berinvestasi tentu saja prinsip yang dipegang adalah memaksimalkan revenue, tidak ada perhatian pada etika investasi. Selama investasi dapat menghasilkan tingkat revenue yang tinggi maka sah-sah saja dia menginvestasikan dana dimanapun juga. Hasil investasi selanjutnya menjadi pendapatan pihak penanggung.

Pendapatan ini dikelola untuk berbagai kebutuhan yaitu pembayaran premi reasuransi, pembayaran klaim, operasional pihak penanggung (gaji karyawan, remunerasi agen, operasional kantor dll). Dengan tambahan dana dari komisi reasuransi (pengembalian iuran reasuransi) dan hasil dari recovery klaim. Hasil keseluruhan dana diatas, selanjutnya dikurangkan dengan sejumlah dana untuk keperluan cadangan tekhnis. Cadangan tekhnis diperlukan untuk keperluan antisipasi pengajuan klaim dari pihak penanggung. Besarnya cadangan tekhnis ini berdasarkan perhitungan aktuaria. Biasanya akan merujuk pada pengalaman / record klaim sebelumnya.

Maka total dana yang didapat akan menjadi laba perusahaan. Jelaslah apabila terjadi risiko pada pihak tertanggung maka risiko yang menjadi tanggung jawab pihak penanggung akan diperlakukan sebagai biaya.

Secara garis besar pengelolaan dana premi pada asuransi konvensional adalah sebagaimana gambar di bawah:

Gambar 1. Pengelolaan Dana Asuransi Konvensional[14].

Pada asuransi syariah (takaful), terjadi peristiwa berbagi risiko finansial diantara peserta. Apabila terjadi risiko, setiap peserta secara sukarela menjadi penanggung kepada peserta lainnya dengan prinsip saling tolong menolong. Disini terjadi pool of fund[15] atau pengumpulan dana oleh para peserta takaful.

Konsekuensi dari akad sharing risk terutama dalam hal pengelolaan dana[16] adalah pada saat peserta membayar iuran dana maka dana tersebut langsung dipisahkan oleh pengelola ke dalam account dana peserta (yang akan menjadi dana hibah tolong menolong apabila peserta mendapat risiko) dan sebagian lainnya akan dimasukan ke dalam account pengelola sebagai dana pengelolaan, dana ini merupakan hak pengelola karena tugasnya sebagai pengelola dana takaful. Besarnya proporsi pembagian dana, sesuai dengan jenis takaful yang diikuti oleh peserta.

Dana peserta akan dikelola (diinvestasikan) oleh pengelola sesuai dengan hukum islam. Dana tersebut harus dimasukan ke dalam rekening yang terpisah dari dana pengeloalaan. Pihak pengelola dilarang mencampuradukan dana peserta (yang merupakan hak peserta) dengan dana pengelolaan (yang menjadi hak pengelola).

Berikut dijelaskan pengelolaan pengelolaan dana premi pada asuransi syariah (takaful) :

A. Pengelolaan Dana Asuransi Syariah (Takaful) pada Dwiguna Insurance.

q Setiap premi yang dibayarkan oleh peserta, akan dipisahkan oleh takaful dalam dua rekening yang berbeda yaitu : rekening tabungan dan rekening tabarru.

q Rekening tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila :


  • Perjanjian berakhir
  • Peserta mengundurkan diri.
  • Peserta meninggal dunia.

Gambar 2. Pengelolaan Dana Asuransi Syariah (takaful) pada dwiguna insurance[17].

q Rekening tabarru, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila :


  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian berakhir (jika ada surplus dana)‏.

q Pemisahan dana iuran peserta pada dua rekening berbeda ini akan berdampak pada banyaknya jumlah rekening yang harus dikelola oleh takaful. Tidak heran bila untuk contoh pada PT. Asuransi Takaful Keluarga saja, rekening yang harus dikelola berjumlah lebih dari 250 rekening.

q Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariat islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi dengan beban asuranasi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi menurut prinsip mudharabah.

q Presentase pembagian mudharabah dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan peserta. Pada ilustrasi di atas proporsi mudharabah sebesar 40% untuk takaful dan 60 % untuk peserta hanya merupakan contoh saja. Hasil investasi yang diperoleh takaful akan digunakan untuk keperluan operasional takaful. Bila ada kelebihan maka akan diperhitungkan sebagai keuntungan takaful. Sementara hasil investasi untuk peserta akan dibagikan kepada peserta pada waktu yang sudah disepakati di kontrak (akad).

Gambar 3. Pengelolaan Dana Asuransi Syariah (takaful) pada term insurance[18].

B. Pengelolaan Dana Asuransi Syariah (Takaful) pada Term Insurance.

q Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam rekening tabarru' perusahaan, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila :


  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

q Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah islam. Oleh karena takaful hanya bertindak sebagai operator dana, sedangkan kepemilikan dana ada di pihak peserta maka pengelolaan dana dilakukan harus sesuai dengan hukum islam. Prinsip amanah dalam pengelolaan sebagai pengejawantahan hukum islampun harus ditegakan. Pemilihan metode investasi sesuai syariah yang mengeliminir maisir, ghoror, riba dan dzolim[19] pun harus dilakukan. Demikian pula dengan pemilihan instrument investasi, juga harus dilakukan dengan hati-hati. Pertimbangan investasi tidak hanya sekedar mengejar gain. Tetapi kesesuaian dengan moral dan etika sesuai hukum islam sangat dipentingkan.

q Keuntungan dari hasil investasi diakumulasi menjadi total dana. Setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi) menjadi dana surplus operasional. Dana ini selanjutnya bagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta. Pada contoh di atas dibuat proporsi 30% untuk peserta dan 70 % untuk takaful. Khusus untuk takaful dana bagian takaful ini akan digunakan untuk keperluan operasional dan sisanya akan menjadi keuntungan takaful.

Jelaslah bahwa bagi asuransi syariah (takaful) pada saat para peserta membayar iuran premi maka iuran tersebut tidak dapat sepenuhnya diakui sebagai pendapatan. Sementara bila terjadi risiko maka klaim dari para peserta inipun ridak dianggap sebagai pengeluaran (biaya).

V. KONSEKUENSI SISTEM PENGELOLAAN PREMI / DANA IURAN PESERTA PADA PROSES KLAIM ASURANSI KONVENSIONAL DAN TAKAFUL

Sering kita mendengar suatu sindiran dari orang yang menolak bergabung menjadi peserta asuransi dengan kalimat "wah!, asuransi......kalo bayar premi sih harus tepat waktu, tapi giliran bayar klaim, lamanya minta ampun!". Ungkapan ini memang wajar keluar dari ucapan kebanyakan orang karena memang begitulah yang terjadi.

Ketika pembayaran premi lambat, agen ataupun sms dari perusahaan asuransi akan dengan tepat waktu mendatangi para peserta asuransi, tetapi ketika para peserta asuransi mengajukan klaim, mereka merasa dipersulit, kelengkapan dokumen yang kurang, perlu waktu proses dsbnya.

Mengapa hal ini terjadi? Sistem pengelolaan dana premi pada asuransi konvensional seperti yang dijelaskan di ataslah yang menjadi penyebabnya yaitu ketika premi dari para peseta diterima maka premi tersebut dicatat oleh perusahaan asuransi sebagai pemasukan. Dalam sistem akunting asuransi konvensional, premi dimasukan dalam aktifa.

Sudah sebagaimana layaknya pemasukan atau pendapatan maka untuk mengumpulkannyapun harus rajin, tekun dan tepat waktu. Bila tidak maka target pendapatan perusahaan tidak tercapai. Jelas kondisi ini akan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan yang pada akhirnya akan mempengaruhi kinerja untung rugi perusahaan.

Sebaliknya pada saat ada klaim dari para peserta, pembayaran klaim ini akan dicatat sebagai pengeluaran perusahaan asuransi. Pembayaran ini akan masuk dalam akun pengeluaran (pasiva). Sebagaimana layaknya pengeluaran maka dalam proses pengeluarannyapun membutuhkan pengecekan yang sangat ketat. Kesalahan dalam proses investigasi terhadap pengajuan klaim akan berdampak pada tingginya pengeluaran perusahaan. Kondisi ini akan mempengaruhi kinerja untung rugi perusahaan.

Lantas bagaimana pada takaful?. Sudah dijelaskan di atas bahwa takaful hanya sebatas pengelola keuangan. Iuran yang dibayarkan oleh peserta sepenuhnya adalah milik peserta. Bandingkan dengan sistem arisan yang sering diadakan di lingkungan ibu rumah tangga, RT atau sejenisnya. Uang yang terkumpul adalah milik peserta, sementara pemegang uang (bendahara) akan diberi uang pengelolaan sesuai kesepakatan bersama.

Bila sudah tiba waktunya bagi peserta untuk membayarkan iuran maka takaful berkewajiban untuk mengingatkan kepada para peserta. Penagihan oleh takaful terhadap pembayaran iuran oleh peserta tetap harus dilakukan.

Bila terjadi klaim dari peserta yang mendapatkan risiko maka oleh karena kewajibannya sebagai operator, takaful dituntut untuk berhati-hati dalam proses pembayarannya. Unsur pemegang amanah dari para peserta lainnya sangat dikedepankan, jangan sampai proses klaim dapat mendzalami peserta yang lainnya.

Berikut ini disampaikan sebuah kasus yang terjadi berkaitan dengan proses klaim yang penulis ambil dari sebuah sumber[20]:

Tersandung Klaim Asuransi
Bos PT Pasaraya General Insurance dituduh memalsu laporan klaim asuransi. Tapi menurutnya, klaim asuransi Rp 2,7 miliar itu memang tak layak dibayar.

Riza Sofyat, Dikky Setiawan, dan Pringgo Sanyoto

Merekayasa klaim asuransi mungkin dianggap jamak oleh sebagian pengusaha. Tapi, siapa sangka kalau menolak klaim asuransi yang dicurigai disulap justru membuat pengusaha asuransi diadili. Itulah yang menimpa mei hendra gazali, pemilik sekaligus direktur utama pt pasaraya general insurance. Pekan-pekan ini, ia terpaksa duduk di kursi terdakwa di pengadilan negeri jakarta pusat.

Jaksa Manik Ara mendakwa Mei Hendra telah menipu ataupun memalsu laporan klaim asuransi senilai Rp 2,7 miliar yang diajukan PT Farika Duta Agung. Akibatnya, PT Farika tak bisa memperoleh penggantian asuransi setelah kapal tongkang miliknya tenggelam di perairan laut Teluk Jakarta, ketika hendak menuju ke Riau, pada 4 Januari 2002.

PT Farika Duta Agung mengasuransikan kapal tongkangnya kepada PT Pasaraya General pada 30 Desember 2001. Uang pertanggungannya sebesar Rp 2,7 miliar. Saat itu pula, menurut Direktur Utama PT Farika, Kasim, perusahaannya menutup premi bulanan sebesar Rp 5 juta untuk pembayaran selama 13 bulan. Berarti, PT Farika sudah membayar sebesar Rp 65 juta.

Ternyata, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 4 Januari 2002, kapal tongkang yang diasuransikan tersebut tenggelam. Waktu itu, kapal tongkang tersebut memuat Ginder Beton ex Wijaya Karya Type L.30.60.24, Type L.35.60, dan kerangka jembatan ex Cigading H Bem Type A-30. Segera PT Farika mengajukan klaim asuransi ke PT Pasaraya General. Namun, perusahaan asuransi ini tak mau begitu saja mengabulkan klaim. PT Pasaraya General lantas menunjuk PT Bahtera Arthaguna Parama untuk mengecek kebenaran klaim tersebut.

Hasilnya? Inilah yang kemudian menjadi perkara berkepanjangan. PT Pasaraya General menolak klaim asuransi itu. Alasannya, kapal tongkang milik PT Farika tidak tenggelam, melainkan karam di perairan pantai Jakarta karena sudah tua alias berumur lebih dari 15 tahun. Itu berarti kapal tongkang sesungguhnya belum berangkat ke Riau. Kata Kasim, laporan dari hasil survei PT Bahtera Arthaguna sebenarnya ada dua, yang masing-masing harus diserahkan kepada PT Pasaraya General dan PT Farika. Tapi, dua laporan itu â€dikangkangi†oleh PT Pasaraya General dengan alasan belum final. Sebulan kemudian, barulah PT Pasaraya General memberikan laporan yang dimaksud kepada PT Farika.

Laporan yang sampai ke tangan PT Farika ini, menurut Kasim, sudah disulap lebih dulu oleh Mei Hendra. Kata-kata kesimpulan dalam laporan ini, contohnya â€layak dibayarâ€, dihapus dan diganti dengan kata-kata â€tidak layak dibayarâ€. Karena itu, Kasim mengadukan Mei Hendra ke Polda Metro Jaya pada 20 Mei 2002. Tapi, baru pada tahun 2004, perkara Mei Hendra sampai ke meja hijau.

Ferry Firman Nurwahyu sebagai pembela Mei Hendra langsung membantah tuduhan itu. Menurut Ferry, tak benar bila kliennya memalsu laporan survei tersebut. Memang, laporan dari PT Bahtera Arthaguna ada dua, yang terdiri dari laporan pendahuluan dan laporan akhir. Berdasarkan laporan akhir itulah PT Pasaraya General menolak klaim PT Farika.
Penolakan itu, sambung Ferry, dikarenakan klaim PT Farika penuh kejanggalan. Misalnya, premi asuransi ditutup pada tanggal 4 Januari 2002 sore, padahal kapal tenggelam pada 4 Januari 2002 pagi. Selain itu, PT Farika juga tak mencantumkan kondisi kapal yang sudah uzur dan muatan kapal yang beratnya berlebihan tatkala mengajukan permohonan asuransi. â€Kalau PT Farika menyebutkan kondisi itu, tentu klien kami tak akan mengabulkan penutupan asuransinya,†kata Ferry.

VI. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Menjawab pertanyaan penelitian di pendahuluan maka melalui pembahasan di atas dapat terjawab bahwa

1) Terdapat perbedaan tanggapan ataupun reaksi yang dilakukan oleh takaful dan asuransi konvensional dalam menanggapi pengajuan klaim dari peserta asuransi.

2) Perbedaan tanggapan oleh keduanya disebabkan oleh karena adanya perbedaan dalam perlakuan/ pencatatan akunting untuk akun premi dari peserta.

3) Asuransi konvensional memperlakukan premi peserta sebagai pemasukan (milik perusahaan) dan pengajuan klaim dari peserta sebagai pengeluaran (biaya).

4) Oleh karena diperlakukan sebagai biaya maka pembayaran klaim harus dilakukan dengan investigasi yang hati-hati jangan sampai perusahaan menjadi rugi.

5) Takaful memperlakukan iuran peserta sebagai dana kumpulan milik peserta yang dititipkan kepadanya dan klaim dari peserta sebagai dana kebajikan yang harus dibayarkan kepada yang berhak karena risiko yang menimpanya.

6) Oleh karena dana klaim diperlakukan sebagai dana kebajikan milik seluruh peserta maka pembayaran klaim harus dilakukan dengan hati-hati jangan sampai ada hak dari peserta lainnya yang terdzalimi.

Dengan melihat kelebihan dari takaful dibandingkan dengan asuransi konvensional, penulis memberikan rekomendasi bahwa menjadi peserta takaful jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan menjadi peserta asuransi konvensional.

REFFERENSI

Arthur Williams Jr & Richard M Heins, "Risk Management & Insurance", Mc Graw Hills Book Company (1985)

Asuransi Takaful Keluarga PT., "Materi Training Kepala Cabang Tahun 2005", PT. ATK (2005)

Diklat Asuransi Syariah Indonesia Angkatan XII, "Materi Sertifkisai Asuransi Syariah Tingkat Ajun", Jakarta (2005)

Dominick Salvatore, "Managerial Economics, in a Global Economy", 4th ed, Harcourt College Publisher, Orlando, USA (2001)

Harriett E Jones J.D, "Principles of Insurances: Life, Health and Annuities", LOMA (1999): 2rd edition.

Majalah TRUST; http://www.majalahtrust.com/verboden/verboden/584.php, diunduh tanggal 9 Februari 2011

Mohd Ma'sum Billah, "Applied Takaful and Modern Insurance, Law and Practice", Sweet & Maxwell Asia (2007).

Muhammad Syakir Sula,"Asuransi Syariah (Life and General), Konsep dan Sistem Operasional)", Gema Insani Pres, Jakarta (2004)

Richard Bailey,"Underwritting in Life and Health Insurance Company", LOMA (1987)

[1]Informasi ini dikutip dari http://indofinancenews.blogspot.com/2010/12/outlook-asuransi-2011-berlayar-di.html dengan judul " Outlook Asuransi 2011: Berlayar di antara Anomali Alam dan Pertumbuhan Ekonomi", dan diakses pada tanggal 9 Februari 2011

[2] QS Luqman, 31: 34

وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

[3] Dominick Salvatore, "Managerial Economics, in a Global Economy", 4th ed, (Harcourt College Publisher, Orlando, USA, 2001)

[4] Richard Bailey,"Underwritting in Life and Health Insurance Company", (LOMA, 1987)

[5] Harriett E Jones J.D, "Principles of Insurances: Life, Health and Annuities", (LOMA, 1999), 2rd edition.

[6] Diklat Asuransi Syariah Indonesia Angkatan XII, "Materi Sertifkisai Asuransi Syariah Tingkat Ajun", (Jakarta, 2005)

[7] Arthur Williams Jr & Richard M Heins, "Risk Management & Insurance", (Mc Graw Hills Book Company, 1985)

[8] Mohd. Ma'sum Billah, "Principles and Practice of Takaful and Insurance (Compared)", (International Islamic University Malaysia, 2001)

[9] Muhammad Syakir Sula,"Asuransi Syariah (Life and General), Konsep dan Sistem Operasional)", (Gema Insani Pres, Jakarta, 2004)

[10] Mohd. Ma'sum Billah, "Principles and Practice of Takaful and Insurance (Compared)", (International Islamic University Malaysia, 2001)

[11] Fatwa Dewan Syariah Nasional No 21/DSN-MUI/X/2001 tgl 17.10.01

[12] dana tabarru (dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 4 PMK No 18 / PMK. 010 / 2010 dikatakan bahwa Dana Tabarru adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru yang disepakati).

[13] Mohd. Ma'sum Billah, "Principles and Practice of Takaful and Insurance (Compared)", (International Islamic University Malaysia, 2001)

[14] Dikutip dari PT. Asuransi Takaful Keluarga, "Materi Training Kepala Cabang Tahun 2005", (PT. ATK, 2005)

[15] Mohd. Ma'sum Billah, "Principles and Practice of Takaful and Insurance (Compared)", (International Islamic University Malaysia, 2001)

[16] PT. Asuransi Takaful Keluarga, "Materi Training Kepala Cabang Tahun 2005", (PT. ATK, 2005)

[17] Dikutip dari PT. Asuransi Takaful Keluarga, "Materi Training Kepala Cabang Tahun 2005", (PT. ATK, 2005)

[18] Dikutip dari PT. Asuransi Takaful Keluarga, "Materi Training Kepala Cabang Tahun 2005", (PT. ATK, 2005)

[19] Muhammad Syakir Sula,"Asuransi Syariah (Life and General), Konsep dan Sistem Operasional)", (Gema Insani Pres, Jakarta, 2004), menurut Sula:

Ghoror (ketidakpastian) menurut Muhammad Syakir Sula adalah al-khida 'penipuan', suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsure kerelaan. Ghoror dari segi fiqih berarti penipuan dan tidak mengetahuo barang yang diperjualbelikan dan tidak dapat diserhakan.

Maisir (judi / untung-untungan) adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapatkan keuntungan tanpa bekerja.

Riba (bunga) secara bahasa bermakna ziyadah 'tambahan'. Secara linguistic berarti tumbuh dan membesar, sedangkan secara tekhnis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.

[20] Sumber: Majalah TRUST; http://www.majalahtrust.com/verboden/verboden/584.php, diunduh tanggal 9 Februari 2011

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun