Dalam berinvestasi tentu saja prinsip yang dipegang adalah memaksimalkan revenue, tidak ada perhatian pada etika investasi. Selama investasi dapat menghasilkan tingkat revenue yang tinggi maka sah-sah saja dia menginvestasikan dana dimanapun juga. Hasil investasi selanjutnya menjadi pendapatan pihak penanggung.
Pendapatan ini dikelola untuk berbagai kebutuhan yaitu pembayaran premi reasuransi, pembayaran klaim, operasional pihak penanggung (gaji karyawan, remunerasi agen, operasional kantor dll). Dengan tambahan dana dari komisi reasuransi (pengembalian iuran reasuransi) dan hasil dari recovery klaim. Hasil keseluruhan dana diatas, selanjutnya dikurangkan dengan sejumlah dana untuk keperluan cadangan tekhnis. Cadangan tekhnis diperlukan untuk keperluan antisipasi pengajuan klaim dari pihak penanggung. Besarnya cadangan tekhnis ini berdasarkan perhitungan aktuaria. Biasanya akan merujuk pada pengalaman / record klaim sebelumnya.
Maka total dana yang didapat akan menjadi laba perusahaan. Jelaslah apabila terjadi risiko pada pihak tertanggung maka risiko yang menjadi tanggung jawab pihak penanggung akan diperlakukan sebagai biaya.
Secara garis besar pengelolaan dana premi pada asuransi konvensional adalah sebagaimana gambar di bawah:
Gambar 1. Pengelolaan Dana Asuransi Konvensional[14].
Pada asuransi syariah (takaful), terjadi peristiwa berbagi risiko finansial diantara peserta. Apabila terjadi risiko, setiap peserta secara sukarela menjadi penanggung kepada peserta lainnya dengan prinsip saling tolong menolong. Disini terjadi pool of fund[15] atau pengumpulan dana oleh para peserta takaful.
Konsekuensi dari akad sharing risk terutama dalam hal pengelolaan dana[16] adalah pada saat peserta membayar iuran dana maka dana tersebut langsung dipisahkan oleh pengelola ke dalam account dana peserta (yang akan menjadi dana hibah tolong menolong apabila peserta mendapat risiko) dan sebagian lainnya akan dimasukan ke dalam account pengelola sebagai dana pengelolaan, dana ini merupakan hak pengelola karena tugasnya sebagai pengelola dana takaful. Besarnya proporsi pembagian dana, sesuai dengan jenis takaful yang diikuti oleh peserta.
Dana peserta akan dikelola (diinvestasikan) oleh pengelola sesuai dengan hukum islam. Dana tersebut harus dimasukan ke dalam rekening yang terpisah dari dana pengeloalaan. Pihak pengelola dilarang mencampuradukan dana peserta (yang merupakan hak peserta) dengan dana pengelolaan (yang menjadi hak pengelola).
Berikut dijelaskan pengelolaan pengelolaan dana premi pada asuransi syariah (takaful) :
A. Pengelolaan Dana Asuransi Syariah (Takaful) pada Dwiguna Insurance.
q Setiap premi yang dibayarkan oleh peserta, akan dipisahkan oleh takaful dalam dua rekening yang berbeda yaitu : rekening tabungan dan rekening tabarru.
q Rekening tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila :
- Perjanjian berakhir
- Peserta mengundurkan diri.
- Peserta meninggal dunia.
Gambar 2. Pengelolaan Dana Asuransi Syariah (takaful) pada dwiguna insurance[17].
q Rekening tabarru, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila :