Mohon tunggu...
Achmad Fathoni
Achmad Fathoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Keraslah Pada Proses, Bersabarlah Dengan Hasil

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kiat Baru Kemendikbud Ristek Kepada Mahasiswa Melalui Program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka): Asah Kemampuan Mahasiswa Melalui Magang Tersrtuktur MBKM di Kantor Advokat DPC Peradi

4 Februari 2022   21:24 Diperbarui: 6 Februari 2022   11:59 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 4. Sesi penyampaian materi oleh Bapak Advokat Gatot Nurmayanto

Kurang lebih seperti itu salah satu contoh kewenangan DPC Peradi yang melayani para calon advokat untuk menjadi Advokat, dan begitulah pula tugas kami di DPC. 

Bagaimana sekarang, penulis dan rekan yang lain sangat disibukkan dengan hal-hal di atas bukan?

Terhitung, mulai dari kami mengikuti sidang di Pengadilan hingga melayani administrasi Advokat dan calon Advokat bisa dikatakan sebagai hal baru yang kami pelajari. Tentu, hal tersebut tidak pernah sama sekali diajarkan di bangku perkuliahan. Beruntunglah saudara apabila mendapatkan kesempatan yang sama seperti penulis. Tak hanya sebatas itu saja pekerjaan dan tanggung jawab penulis dan rekan selama menjalankan magang. Asupan ilmu dan teori beserta praktek hukum masih sangat kami butuhkan. Maka kami dengan para Advokat yang juga sebagai mentor kami, telah sepakat untuk membuat suatu topik untuk bahan diskusi.

"diskusinya apa aja nih....?"

Pertama, bahasan awal dimulai dengan bahasan yang paling mendasar yakni Memahami Management Kantor Advokat. Diawali dengan sesi pematerian oleh kakak Advokat yang bertugas sebagai mentor. Sesi pematerian berdurasi kurang lebih dua jam, kemudian dilanjut dengan sesi tanya jawab kepada masing-masing peserta magang di hari berikutnya. Singkatnya, pada sesi pematerian menjelaskan tentang bagaimana kantor Advokat tersebut bisa branding diri, bagaimana sistem pengelolaan kantor, serta masih banyak penjelasan lainnya

Kedua, bahasan kedua yakni mengangkat topik Organisasi dan Kode Etik Advokat. Pada dasarnya pada topik kedua ini tetap sama yakni dilangsungkan sesi pematerian oleh Advokat yang banyak sekali menjelaskan tentang Kode Etik Advokat  dan dilanjut dengan sesi tanya jawab.  Tak hanya itu, sebelum sesi tanya jawab dimulai masing-masing peserta magang diharuskan membawa kasus pelanggaran yang dilakukan Advokat dan kemudian dipresentasikan.

Ketiga, topik yang akan dibahas yakni Teknik Wawancara dengan Klien. Pada topik ini terkesan sangat mudah untuk dipelajari, namun ada beberapa poin pokok yang harus diperhatikan ketika menghadapi Klien yang beragam karakter.  Umumnya kami mempelajari bagaimana melayani Klien, memahami karakter dari klien, bagaimana menghadapi klien yang sesumbar dan lain sebagainya. Selepas sesi pematerian berakhir, para peserta magang di silahkan bertanya sebanyak-banyaknya dan kemudian dilanjut sesi tanya jawab.

Gambar 4. Sesi penyampaian materi oleh Bapak Advokat Gatot Nurmayanto
Gambar 4. Sesi penyampaian materi oleh Bapak Advokat Gatot Nurmayanto

Keempat, topik keempat yakni tentang Menyusun Kontrak. Pada bahasan ini banyak mengulas tentang syarat-syarat sah yang harus dipenuhi apabila akan menyusun sebuah kontrak. Kemudian di hari berikutnya dilanjut dengan sesi tanya jawab.

Kelima, atau topik bahasan terakhir magang yakni mengangkat topik Menyusun Kuasa dan Gugatan. Diawali dengan membagi peserta magang menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah bertindak sebagai Kuasa Penggugat, yang mana penulis termasuk di dalamnya. Kelompok kedua bertindak sebagai kuasa Tergugat. Awal mula, Mentor membagikan Kasus Posisi perkara Perdata yakni Perbuatan Melawan Hukum. Masing-masing kelompok diwajibkan membuat surat kuasa dari pemberi kuasa, kemudian dilanjut dengan sesi revisi dari berkas surat kuasa tersebut. Di hari berikutnya dilanjut dengan pembuatan jawaban oleh kelompok kedua selaku kuasa tergugat atas gugatan dari kuasa penggugat. 

Gambar 5. Sesi penyampaian materi oleh Bapak Advokat Uki
Gambar 5. Sesi penyampaian materi oleh Bapak Advokat Uki
HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun