Mohon tunggu...
Achmad Fathoni
Achmad Fathoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Keraslah Pada Proses, Bersabarlah Dengan Hasil

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kiat Baru Kemendikbud Ristek Kepada Mahasiswa Melalui Program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka): Asah Kemampuan Mahasiswa Melalui Magang Tersrtuktur MBKM di Kantor Advokat DPC Peradi

4 Februari 2022   21:24 Diperbarui: 6 Februari 2022   11:59 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis yang sekaligus sebagai peserta program magang MBKM, terlebih dahulu akan menerangkan luaran konsep MBKM itu sendiri. Yuk kita simak sama-sama ya. "Apa sih MBKM itu?" Pada dasarnya Program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) merupakan bentuk implementasi yang diinisiasi oleh Kemendikbud ristek yakni Mas Menteri Nadiem Makarim, begitu sapaan akrabnya oleh media. Peluncuran program tersebut merupakan terobosan baru bagi para Mahasiswa untuk giat belajar di luar Kampus yang bertujuan meningkatkan soft skill dan hard skill dari para Mahasiswa.  Tak hanya itu saja, alasan lain Mas Menteri membuka peluang tersebut bagi Mahasiswa yakni dengan memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, kepribadian, kebutuhan Mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam menekuni dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan rill, interaksi sosial, kolaborasi, tuntutan kerja dan pencapaiannya.

Betul saja, hal ini tentu merupakan kesempatan langka bagi Mahasiswa untuk dapat mengikuti program MBKM tersebut. Kenapa demikian, karena program MBKM ini bersifat terbatas serta proses seleksi yang ketat menyertai perjalanan para calon peserta MBKM. Penulis amat beruntung dapat menikmati manisnya kesempatan berharga yakni mengikuti program magang terstruktur di Kantor DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Peradi Jember yakni Kantor Advokat E.A Zaenal Marzuki & Partners yang beralamat di Jalan Sumatera No. 86A Jember.

Gambar 1. Sesi foto bersama antara peserta magang, Advokat dan Dosen pembimbing
Gambar 1. Sesi foto bersama antara peserta magang, Advokat dan Dosen pembimbing

"Bagaimana kisah perjalanan penulis bersama rekan yang lain dalam mengikuti program magang terstruktur pada Kantor Advokat?"

Tepat pada tanggal 23 Agustus 2021 yang lalu Bapak Fiska Nugroho selaku Dosen Pembimbing atau Penanggungjawab kami melakukan pelepasan para peserta magang di Kantor Advokat DPC Peradi jember. Prosesi pelepasan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Jember yang diwakili Bapak Fiska dengan Perwakilan DPC Peradi jember yakni Bapak Gatot Nurmayanto selaku Advokat dan Mentor kami selama menjalankan magang.

 

Apabila saudara berpikir bahwa penulis beserta rekan yang lain selama magang akan sering mengikuti proses perkara di Pengadilan bersama para advokat, maka jawaban saudara sangat tepat sekali. Setidaknya, dalam seminggu kami hampir mengunjungi Pengadilan untuk menyaksikan sidang sedikitnya dua kali. Tapi jangan pernah berpikir bahwa kami dilibatkan untuk menjadi advokat ya. Tugas kami di Pengadilan hanya menyaksikan, memahami perkara sidang yang sedang berlangsung, hingga di sela-sela setelah sidang dinyatakan ditutup kami luangkan untuk berdiskusi tentang perkara yang sedang ditangani oleh kantor kami.

Gambar 2. Pengadilan Negeri Jember 
Gambar 2. Pengadilan Negeri Jember 

"Wah seru ya. Tapi kalau sekedar menyaksikan di Pengadilan selama magang MBKM sepertinya kurang menarik-menarik amat!"

Jangan salah paham dulu. Selain kami sering mengikuti sidang di Pengadilan dan menerima klien untuk berkonsultasi tentang permasalahan, Kantor kami juga merangkap sebagai DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Peradi Jember. "DPC? ngapain aja tuh.....?". Praktisnya, tiap-tiap DPC Peradi di Kota/Kabupaten bersedia menjadi tempat pelayanan bagi para Advokat atau calon Advokat untuk mengurus administrasi. Masih bingung? Jangan bingung dulu ya, penulis akan memberi contoh bagaimana praktik kerja dan kewenangan DPC bila ada seorang menjadi Advokat. Yuk simak contoh berikut....

  1. Apabila saudara ingin menjadi Advokat maka langkah pertama yang harus saudara tempuh yakni harus mendaftarkan diri dahulu untuk mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Advokat). Jangan sampai lupa membayar biaya administrasi beserta biaya mengikuti program PKPA-nya ya.
  2. Setelah saudara telah menempuh Pendidikan Advokat, maka langkah berikutnya saudara akan dihadapkan dengan UPA (Ujian Profesi Advokat). "Pasti sulit ya ujiannya...?" Tak usah khawatir, apapun bisa dilakukan dengan baik dan maksimal asalkan selama menjalankan Pendidikan advokat juga disertai niat dan kesungguhan yang besar.
  3. Masuk pada langkah ketiga. Setelah saudara dinyatakan lulus pada Ujian Advokat, maka saudara segera bersiap untuk menjalankan magang Advokat selama dua tahun. "Kok lama banget!" Iya lama, bersabar dulu ya. Memang apa salahnya menyiapkan bibit unggul calon Hotman Paris berikutnya dengan durasi magang Advokat dua tahun?  Ingat, menjadi advokat yang handal dibutuhkan jam terbang yang tinggi.
  4. "Setelah magang Advokat selama dua tahun dinyatakan usai apa sudah bisa menjadi Advokat?" Jawabnya belum! Saudara harus disumpah terlebih dahulu, yakni sumpah Advokat. Tapi Ingat, Saudara bisa disumpah ketika usia saudara mencapai minimal 25 tahun. Kalau usia saudara masih belum mencapai 25  tahun maka belum bisa disumpah. 
  5. Nah, ketika saudara telah dinyatakan selesai seluruhnya melakukan persyaratan untuk menjadi Advokat, mulai dari mengikuti PKPA hingga Sumpah Profesi maka saudara telah sah dinyatakan sebagai Advokat yang ditandai dengan terbitnya BAS (Berita Acara Sumpah) dan KTA (Kartu Tanda Advokat)

Gambar 3. Pendaftaran PKPA oleh Calon Advokat 
Gambar 3. Pendaftaran PKPA oleh Calon Advokat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun