Oleh: Achmad Fattahillah, Berkat Kristina H. Lumbanraja, Doni Armando, Eliza Syafitry, Nechia Duetha Br. Sinaga, Pamela Subihana Putri, dan Vincentia Avetriwianda Sinabutar
Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara
Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dari hasil perumusan yang dilakukan oleh tokoh perumusan Pancasila. Pancasila ada di tengah kita semua untuk pemersatu pandangan hidup masyarakat Indonesia yang memiliki tujuan untuk menjaga dinamika di dalam masyarakat.Â
Kita bisa mengenal pandangan hidup sebagai ideologi. Ideologi merupakan sebagai suatu kumpulan dari konsep bersistem yang dijadikan asas atau dasar pendapat atau kejadian yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup manusia. Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia, yang membentuk Indonesia menjadi negara yang mempunyai konstitusi.
Berikut beberapa fungsi Pancasila:
1. Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia adalah visi dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
2. Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan dilaksanakan dalam sikap mental dan tingkah laku juga dalam amal perbuatan.
3. Pancasila sebagai perjanjian luhur, artinya nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa bangsa dan kepribadian bangsa disetujui oleh para pendiri negara.
4. Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia, yaitu sebagai kepribadian bangsa yang mampu mendorong bangsa Indonesia agar tetap berjalan sesuai jalurnya dan bijak dalam menjalani maupun menghadapi tantangan begitu juga dengan peluang yang ada.
5. Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti nilai-nilai Pancasila menyatuh dalam kehidupan masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap dan bertindak.
Pancasila pada dasarnya memiliki 5 butir, namun memiliki 45 nilai-nilai Pancasila dimana masing-masing sila tidak sama asasinya. Nilai-nilai Pancasila merupakan landasan atau pegangan dasar untuk masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap aktivitas, keputusan, dan kebijakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat selayaknya berpedoman pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila harus tetap ditegakan terlebih dalam melaksanakan kebijakan pemerintah.