2. Sumber Hukum Formal
  Sumber hukum formal adalah bentuk atau tempat di mana hukum itu dituangkan sehingga memiliki kekuatan mengikat. Sumber hukum formal mencakup:
  - Undang-Undang : Peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan memiliki kekuatan hukum tertinggi setelah konstitusi.
  - Kebiasaan : Kebiasaan yang diterima sebagai hukum karena telah berlangsung lama dan diakui oleh masyarakat.
  - Yurisprudensi : Keputusan hakim yang menjadi pedoman dalam kasus serupa di masa depan.
  - Traktat (Perjanjian Internasional) : Perjanjian yang dibuat antarnegara dan diakui sebagai hukum internasional.
  - Doktrin : Pendapat para ahli hukum yang diakui dan dijadikan referensi dalam praktik hukum.
Hukum dan Norma: Hubungan yang Kompleks
Hukum tidak dapat dipisahkan dari norma. Dalam ilmu hukum, norma diartikan sebagai aturan atau pedoman yang mengatur perilaku manusia. Namun, tidak semua norma adalah hukum. Norma dapat dikelompokkan menjadi empat jenis utama, yaitu:
1. Norma Agama : Aturan yang berasal dari ajaran agama dan bersifat rohaniah.
2. Norma Kesusilaan : Aturan yang berhubungan dengan moral dan etika.