Mohon tunggu...
achmad faried mubaroq
achmad faried mubaroq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar mahasiswa

Pemberantas korupsi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Hukum Sebagai Pilar Kehidupan Bermasyarakat

17 Desember 2024   22:50 Diperbarui: 17 Desember 2024   22:45 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

2. Sumber Hukum Formal

   Sumber hukum formal adalah bentuk atau tempat di mana hukum itu dituangkan sehingga memiliki kekuatan mengikat. Sumber hukum formal mencakup:

   - Undang-Undang : Peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan memiliki kekuatan hukum tertinggi setelah konstitusi.

   - Kebiasaan : Kebiasaan yang diterima sebagai hukum karena telah berlangsung lama dan diakui oleh masyarakat.

   - Yurisprudensi : Keputusan hakim yang menjadi pedoman dalam kasus serupa di masa depan.

   - Traktat (Perjanjian Internasional) : Perjanjian yang dibuat antarnegara dan diakui sebagai hukum internasional.

   - Doktrin : Pendapat para ahli hukum yang diakui dan dijadikan referensi dalam praktik hukum.

Hukum dan Norma: Hubungan yang Kompleks

Hukum tidak dapat dipisahkan dari norma. Dalam ilmu hukum, norma diartikan sebagai aturan atau pedoman yang mengatur perilaku manusia. Namun, tidak semua norma adalah hukum. Norma dapat dikelompokkan menjadi empat jenis utama, yaitu:

1. Norma Agama : Aturan yang berasal dari ajaran agama dan bersifat rohaniah.

2. Norma Kesusilaan : Aturan yang berhubungan dengan moral dan etika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun