Hukum Sebagai Pilar Kehidupan Bermasyarakat: Perspektif Pengantar Ilmu Hukum
Hukum adalah salah satu pilar utama dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kajian Pengantar Ilmu Hukum, hukum dipahami sebagai sistem norma yang berfungsi mengatur kehidupan manusia agar tercipta ketertiban dan keadilan. Kehadiran hukum tidak hanya sebagai alat pengendali sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk melindungi hak-hak individu maupun kolektif. Artikel ini akan membahas hukum dari perspektif pengantar ilmu hukum, mencakup definisi, fungsi, sumber, serta peranannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Definisi Hukum: Lebih dari Sekadar Aturan
Hukum sering kali dipahami sebagai aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat, lengkap dengan sanksi bagi pelanggarnya. Namun, dalam ilmu hukum, definisi hukum tidak sesederhana itu. Para ahli memiliki pandangan yang beragam tentang apa itu hukum.Â
Menurut Van Apeldoorn, hukum adalah keseluruhan aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, yang sifatnya memaksa dan bertujuan untuk mencapai ketertiban.Â
Hans Kelsen dalam teori hukum murninya (pure theory of law) mendefinisikan hukum sebagai sistem norma yang hierarkis, di mana norma yang lebih tinggi menjadi dasar bagi norma yang lebih rendah. Di sisi lain,
E. Utrecht menyebut hukum sebagai kumpulan peraturan yang hidup dalam masyarakat dan mampu menciptakan kedamaian.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang mengikat, bersifat memaksa, dan bertujuan untuk menciptakan keteraturan, keadilan, serta perlindungan dalam masyarakat.
Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat
Hukum memiliki berbagai fungsi krusial yang tidak hanya menyentuh aspek formal, tetapi juga aspek substantif dalam kehidupan manusia. Berikut adalah beberapa fungsi utama hukum yang dipelajari dalam pengantar ilmu hukum:
1. Sebagai Alat Ketertiban dan Kedamaian