Mohon tunggu...
Achmad Faiq Ramadhan
Achmad Faiq Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

jangan pernah menyerah mejadi orang baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melihat Wajah Hukum Dagang Indonesia di Tengah Dinamika Bisnis Modern

13 Desember 2024   08:50 Diperbarui: 13 Desember 2024   08:50 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto pebisnis (gramedian.com))

Memulai bisnis di era modern sangatlah mudah. Mulai dari mencari bahan baku, melakukan pemasaran, hingga mengurus perizinan, semuanya semakin praktis berkat kemajuan teknologi digital. Aktivitas jual beli juga semakin berkembang pesat. Tidak sedikit generasi milenial yang mulai percaya diri untuk menciptakan sebuah bisnis baru namun Bisnis bukan hanya soal ide brilian atau strategi pemasaran yang jitu. 

Di balik gemerlap kesuksesan sebuah usaha, ada satu elemen penting yang sering kali dilupakan yaitu "Hukum" Ketika aspek ini diabaikan, sebuah bisnis yang sedang naik daun bisa seketika terjebak dalam jerat konflik yang memengaruhi reputasi, kepercayaan pelanggan, bahkan kelangsungan usaha itu sendiri. Di Indonesia, hukum dagang menjadi sorotan utama selama beberapa tahun terakhir. Pada Periode 2019--2024 mencatat berbagai kasus yang mengundang perhatian, mulai dari sengketa merek hingga persaingan bisnis yang tidak sehat. Merek-merek ternama beradu klaim di pengadilan, produk palsu menjamur di pasar digital, hingga hubungan kerja yang dirasa tidak adil oleh mitra bisnis. Semua ini menggambarkan dinamika sekaligus tantangan besar yang dihadapi dunia perdagangan di negeri ini.

Kasus-Kasus Hukum Dagang yang Mencuat (2019--2024)

Berikut adalah beberapa contoh kasus yang menggambarkan kompleksitas hukum dagang di Indonesia:

(Foto logo geprek Ruben Onsu  dan Benny Sujono (tribunnewsmaker.com))
(Foto logo geprek Ruben Onsu  dan Benny Sujono (tribunnewsmaker.com))

1. Sengketa Merek Dagang: Kasus "Geprek Bensu" (2018--2020)

Sengketa ini melibatkan Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Ruben menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan merek "Geprek Bensu." Gugatan diajukan beberapa kali, hingga akhirnya pada 2020, Mahkamah Agung memutuskan bahwa merek tersebut adalah milik PT Ayam Geprek Benny Sujono. Keputusan ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya pendaftaran merek dagang sejak awal. Dalam kasus ini, Ruben dianggap terlambat mendaftarkan mereknya, sehingga kalah di pengadilan lalu Ruben pun harus kehilangan hak atas mereknya dan  mau tidak mau harus mengubah strategi bisnisnya.

2. Pelanggaran HKI (Hak Kekayaan Intektual): Produk Palsu di Platform E-commerce 

Meningkatnya aktivitas perdagangan online membawa dampak negatif berupa maraknya penjualan produk palsu. Contohnya, pada 2021, merek fashion internasional seperti Nike dan Gucci melaporkan ribuan produk palsu yang dijual di berbagai platform e-commerce di Indonesia, termasuk Shopee dan Tokopedia. Sehingga dari kejadian tersebut Konsumen dirugikan karena membeli barang palsu dengan kualitas buruk, sementara pemilik merek mengalami kerugian finansial dan reputasi.

(Kopi Kenangan (kopikenangan.com)
(Kopi Kenangan (kopikenangan.com)

3. Konflik Logo dan Desain Produk: Kasus "Kopi Kenangan" (2021)

Pada 2021, Kopi Kenangan menggugat sebuah kedai kopi kecil karena menggunakan desain logo yang dianggap mirip dengan merek mereka. Meskipun kedai kopi tersebut berargumen bahwa kesamaan itu tidak disengaja, pengadilan memutuskan bahkan pihak kedai kopi kecil tersebut yang bersalah.

Sehingga dampak dari kejadian ini ialah Kedai kopi kecil tersebut harus mengganti logo mereka, yang membutuhkan biaya tambahan dan menurunkan brand awareness mereka.

4. Pelanggaran Kontrak Dagang: Kasus Grab Indonesia vs Mitra Pengemudi (2020)

Pada 2020, Grab Indonesia digugat oleh sekelompok mitra pengemudinya karena dianggap melanggar kontrak kerja sama. Para pengemudi menuduh Grab memberlakukan kebijakan pemotongan pendapatan tanpa persetujuan mereka. Sehingga kasus ini memunculkan kekhawatiran tentang hubungan kontraktual antara platform digital dan mitra kerjanya, yang sering kali dianggap tidak adil.

5. Kasus Persaingan Tidak Sehat: Indosat vs Telkomsel (2019)

Pada 2019, Indosat melaporkan Telkomsel ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas tuduhan praktik monopoli di wilayah tertentu. Indosat mengklaim Telkomsel memberikan diskon yang tidak wajar di area tertentu untuk mengeliminasi competitor dan pada akhirnya Telkomsel dinyatakan bersalah sehingga harus mendapatkan denda dari KPPU. Kasus ini menunjukkan tantangan dalam menciptakan persaingan bisnis yang sehat di Indonesia.

6. Penyalahgunaan Informasi Konsumen: Kasus Bukalapak (2020)

Pada 2020, Bukalapak menghadapi kritik setelah data pribadi ribuan penggunanya dilaporkan bocor di forum daring. Meski perusahaan menyatakan telah meningkatkan sistem keamanannya, kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang perlindungan data di sektor perdagangan elektronik saehingga Kepercayaan konsumen terhadap platform e-commerce menjadi menurun, dan Bukalapak harus berinvestasi lebih banyak untuk memperbaiki sistem keamanannya.

Penyebab Utama Masalah Hukum Dagang

Permasalahan hukum dagang ini disebabkan oleh beberapa faktor mendasar, antara lain:

  1. Kurangnya Kesadaran dalam memahami Hukum Dagang dan HKI
    Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, tidak memahami pentingnya hukum dagang dan mendaftarkan merek/ logo mereka secara resmi. Mereka menganggap pendaftaran tersebut tidak mendesak hingga akhirnya terjebak dalam konflik hukum.
  2. Kelemahan Penegakan Hukum
    Proses hukum sering kali lambat, dengan putusan yang terkadang tidak konsisten, sehingga menurunkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem hukum.
  3. Regulasi yang Kompleks dan Lambat
    Proses pendaftaran HKI di Indonesia masih dianggap rumit dan memakan waktu lama. Hal ini membuat beberapa pelaku usaha enggan melakukannya.
  4. Minimnya Edukasi Hukum di Kalangan Pelaku Usaha
    Sebagian besar pelaku usaha di Indonesia tidak mendapatkan edukasi memadai mengenai hukum dagang. Ini menyebabkan mereka rentan terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum.
  5. Kurangnya Kesadaran Konsumen
    Konsumen sering kali tidak sadar bahwa membeli produk palsu atau melibatkan diri dalam transaksi yang melanggar hukum dapat merugikan ekosistem bisnis secara keseluruhan.

Dampak Negatif Permasalahan Hukum Dagang

  1. Kerugian Finansial
    Sengketa hukum dapat menyebabkan kerugian besar, baik untuk pihak yang menggugat maupun tergugat. Proses hukum yang panjang juga menambah beban biaya operasional perusahaan.
  2. Menurunnya Kepercayaan Konsumen
    Konsumen sering kali merasa bingung atau ragu terhadap produk yang sedang disengketakan. Hal ini dapat mengurangi loyalitas konsumen terhadap merek tertentu.
  3. Menghambat Inovasi dan Pertumbuhan Bisnis
    Ketidakpastian hukum dan risiko pelanggaran HKI dapat menghambat inovasi. Banyak pelaku usaha yang enggan memperkenalkan produk baru karena takut ide mereka ditiru atau dijiplak.

Solusi untuk Mengatasi Masalah Hukum Dagang

Untuk mengatasi masalah ini, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:

1. Edukasi Hukum Dagang untuk Pelaku Usaha

Pemerintah dan lembaga terkait perlu aktif memberikan pelatihan dan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan HKI. Edukasi ini harus mencakup prosedur pendaftaran merek, hak dan kewajiban pemilik merek, serta cara menangani sengketa hukum.

2. Reformasi Regulasi dan Prosedur Pendaftaran HKI

Proses pendaftaran merek dan penyelesaian sengketa HKI harus disederhanakan. Digitalisasi layanan HKI dapat membantu mempercepat proses dan mengurangi birokrasi yang rumit.

3. Penegakan Hukum yang Tegas dan Konsisten

Pemerintah harus memastikan bahwa pelanggaran HKI ditindak secara tegas. Ini termasuk pengawasan ketat terhadap produk-produk di pasar dan platform e-commerce untuk mencegah penjualan barang palsu.

4. Kolaborasi antara Pemerintah dan Platform E-Commerce

Pihak pemerintah perlu bekerja sama dengan platform e-commerce untuk memberantas pelanggaran HKI. Misalnya, melalui penerapan sistem yang dapat memverifikasi keaslian produk yang dijual secara online.

(Hukum Dagang(sinaudigitalUNESA)
(Hukum Dagang(sinaudigitalUNESA)

penulis: Achmad Faiq Ramadhan

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun