Mohon tunggu...
Achmad Faiq Ramadhan
Achmad Faiq Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

jangan pernah menyerah mejadi orang baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Analisis Efektivitas Hukum

16 November 2023   09:46 Diperbarui: 16 November 2023   10:23 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum memainkan peran penting sebagai alat kontrol sosial dalam masyarakat. Berikut adalah beberapa cara hukum berfungsi sebagai kontrol sosial:

1. Menetapkan Standar: Hukum menetapkan standar perilaku yang diharapkan dan diterima dalam masyarakat. Dengan menetapkan apa yang dianggap legal dan ilegal, hukum memberikan panduan tentang apa yang dianggap perilaku yang baik dan buruk.

2. Mencegah Perilaku Merugikan: Hukum berfungsi untuk mencegah perilaku yang dapat merugikan individu lain atau masyarakat secara keseluruhan. Misalnya, hukum pidana melarang tindakan seperti pencurian dan pembunuhan yang merugikan orang lain.

3. Menjaga Ketertiban: Hukum membantu menjaga ketertiban dalam masyarakat dengan menetapkan aturan dan prosedur untuk menyelesaikan konflik. Tanpa hukum, konflik bisa berujung pada kekerasan atau kekacauan.

4. Melindungi Hak dan Kebebasan: Hukum juga berfungsi untuk melindungi hak dan kebebasan individu. Misalnya, hukum hak asasi manusia melindungi hak individu untuk berbicara bebas, beragama, dan hidup tanpa diskriminasi.

Analisisnya, hukum sebagai kontrol sosial sangat penting untuk fungsi masyarakat. Tanpa hukum, masyarakat mungkin akan jatuh ke dalam keadaan hukum rimba, di mana orang kuat mendominasi yang lemah. Dengan hukum, masyarakat dapat menjaga ketertiban dan keadilan, serta melindungi hak dan kebebasan individu. Namun, penting juga untuk diingat bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten untuk efektif sebagai kontrol sosial. Jika hukum hanya ditegakkan pada beberapa orang atau kelompok, atau jika hukum dirasa tidak adil, maka efektivitas hukum sebagai kontrol sosial dapat berkurang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun