Dari keseluruhan uraian di muka ditandaskan bahwa terpenuhinya hak pejalan kaki bukan sekadar tersedianya trotoar atau jembatan penyeberangan.Â
Akan tetapi, mentalitas (etika) pengendara serta peraturan (sanksi) lalu lintas yang tegas akan menjamin kenyamanan dan keaman bagi pejalan kaki. Tanpa itu, jangan bermimpi besar akan terpenuhinya hak pejalan kaki. Bukankah hukum rimba jalan raya masih sering berlaku di negeri ini?
-Sri Wintala Achmad-