Mohon tunggu...
Achmad Diponegoro
Achmad Diponegoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif UIN Syarif Hidayatuallah Jakarta

Saya seorang mahasiswa aktif di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatuallah Jakarta, Saya memiliki hobi menonton dan mengkritisi Fillm yang telah di tonton. saya sedang mencoba untuk mulai menulis walaupun belum tau apa yang akan ditulis selain tugas kuliah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menikah dengan Mertua

17 Mei 2024   17:31 Diperbarui: 17 Mei 2024   17:35 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maka berdasarkan ayat tersebut hukum menikah dengan ibu mertua adalah haram, karena ketika sudah menjadi mertua makan otomatis akan menjadi mahram dan ketika punya wudhu bersentuhan dengan mertua maka hukum wudhu nya tidak batal. Maka lebih baik pernikahan dalam kasus tersebut di fasakh saja atau batal demi hukum,bubar jalan tidak perlu proses cerai. Dan semoga tidak ada kasus serupa lagi.

Penulis

Achmad Diponegoro & Dr. Hamidullah Mahmud, Lc, MA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun