Maka berdasarkan ayat tersebut hukum menikah dengan ibu mertua adalah haram, karena ketika sudah menjadi mertua makan otomatis akan menjadi mahram dan ketika punya wudhu bersentuhan dengan mertua maka hukum wudhu nya tidak batal. Maka lebih baik pernikahan dalam kasus tersebut di fasakh saja atau batal demi hukum,bubar jalan tidak perlu proses cerai. Dan semoga tidak ada kasus serupa lagi.
Penulis
Achmad Diponegoro & Dr. Hamidullah Mahmud, Lc, MA.