Pasalnya para penambang illegal tersebut menjual pasir dengan harga yang lebih murah dari pada penambang pasir yang memiliki izin. Para penambang illegal dapat meraih keuntungan meskipun dijual dengan harga yang mungkin jauh lebih rendah dari pasaran, dikarenakan memang penambang illegal tidak memiliki izin sehingga mereka tidak perlu membayar pajak. Yang akhirnya merasa dirugikan yaitu pihak penambang yang memiliki izin karena kalah dalam persaingan harga.
Bupati Lumajang sempat terkejut saat menjumpai portal pasir yang ada di Lumajang. Pasalnya penarikan uang pajak daerah melebihi ketentuan. Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) seharusnya dibayar 25 ribu rupiah, namun justru ditarik 150 ribu rupiah untuk setiap truknya. Bahkan SKAB yang sudah digunakan malah dipakai kembali secara berulang -- ulang oleh sopir truk, sehingga terdapat kebocoran pajak daerah. Terbukti dari total target PAD yang ditetapkan hanya terealisasikan sebesar 30%.
Begitulah beberapa contoh yang tidak baik dan tidak patut untuk ditiru oleh seluruh masyarakat. Pasalnya membayar pajak merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh warga negara Indonesia demi membantu perekonomian negara. Mari kita menjadi warga negara yang baik dengan cara rutin membayar pajak kepada negara, karena ada slogan yang berkata 'Orang Pintar Bayar Pajak'.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H