Mohon tunggu...
Achmad Baihaki
Achmad Baihaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Motoran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber-Sumber Hukum Islam

6 Desember 2024   10:38 Diperbarui: 6 Desember 2024   10:38 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

8. Istihsan
Istihsan adalah berpaling dari qiyas yang umum kepada qiyas yang lebih khusus demi kemaslahatan atau keadilan.
Contoh: Membolehkan jual beli secara akad salam (bayar di muka untuk barang yang belum tersedia), meskipun secara umum jual beli barang yang belum ada dilarang.

9. Sadd al-Dzara'i
Sadd al-Dzara'i adalah menutup segala jalan yang dapat mengarah pada kerusakan atau kemungkaran.
Contoh: Larangan menjual senjata di masa konflik, karena berpotensi digunakan untuk tindakan kejahatan.

Kesimpulan
Sumber-sumber hukum Islam digunakan secara berjenjang, dimulai dari Al-Qur'an sebagai pedoman utama, kemudian diikuti Hadis, Ijma', dan Qiyas. Sumber-sumber tambahan, seperti urf, maslahah mursalah, istihsan, dan sadd al-dzara'i, digunakan sebagai pelengkap untuk memastikan bahwa hukum Islam tetap relevan dan kontekstual dengan kebutuhan zaman.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun