Mohon tunggu...
Achmad Baihaki
Achmad Baihaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Motoran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber-Sumber Hukum Islam

6 Desember 2024   10:38 Diperbarui: 6 Desember 2024   10:38 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sumber Hukum Islam
  Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia sumber adalah asal sesuatu. Pada hakekatnya yang dimaksud dengan sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukumnya. Sumber hukum Islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Sumber hukum Islam disebut juga dengan istilah dalil hukum Islam atau pokok hukum Islam atau dasar hukum Islam.  

  Kata sumber dalam hukum fiqh adalah terjemah dari lafadz - , lafadz tersebut terdapat dalam sebagian literatur kontemporer sebagai ganti dari sebutan dalil ( ) atau lengkapnya " al-adillah syar'iyyah-al islmiyyah" ( ). Sedangkan dalam literatur klasik, biasanya yang digunakan adalah kata dalil atau adillh syar'iyyh, dan tidak pernah kata " mashadir al-ahkm al-syar'iyyah" ( ). Mereka yang menggunakan kata mshdir sebagai ganti al-adillah beranggapan bahwa kedua kata tersebut memiliki arti yang sama.    

Bila dilihat secara kamus, maka akan terlihat bahwa kedua kata itu tidaklah sinonim, setidaknya bila dihubungkan kepada syariah. Kata sumber   atau dengan jamaknya , dapat diartikan suatu wadah yang dari wadah itu dapat ditemukan atau ditimba norma hukum. Sedangkan dalil hukum berarti sesuatu yang memberi petunjuk dan menuntun kita dalam menemukan hukum Allah. Kata "sumber" dalam artian ini hanya dapat digunakan untuk AlQuran dan sunah, karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba hukum syara tetapi tidak mungkin kata ini digunakan untuk ijma dan qiyas karena keduanya bukanlah wadah yang dapat ditimba norma hukum.

Sumber -- Sumber Hukum Islam

1. Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang berisi wahyu Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an menjadi sumber hukum utama dalam Islam karena merupakan pedoman hidup yang mencakup aturan akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah.
Contoh hukum dalam Al-Qur'an:
Kewajiban shalat: "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat..." (QS. Al-Baqarah: 110).
Larangan mencuri: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya..." (QS. Al-Maidah: 38).

2. Hadis/Sunnah
Hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Sunnah berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap Al-Qur'an. Kadang, hadis memperinci hukum yang ada dalam Al-Qur'an atau memberikan ketentuan baru yang tidak disebutkan dalam Al-Qur'an.
Contoh:
Penjelasan tata cara shalat, yang tidak dirinci dalam Al-Qur'an, dijelaskan oleh Nabi Muhammad dalam hadis.
Larangan memakan hewan bertaring, berdasarkan hadis Nabi: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan."

3. Ijma' (Konsensus Ulama)
Ijma' adalah kesepakatan para ulama dalam menentukan hukum atas suatu permasalahan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Contoh: Penetapan hukum tentang kewajiban membukukan Al-Qur'an pada masa Khalifah Abu Bakar RA.

4. Qiyas (Analogi)
Qiyas adalah menetapkan hukum suatu perkara yang belum ada dalilnya dengan membandingkan pada perkara lain yang memiliki sebab hukum (illah) yang sama.
Contoh: Larangan meminum alkohol berdasarkan analogi dengan larangan meminum khamr (QS. Al-Maidah: 90), karena keduanya memiliki illah yang sama, yaitu memabukkan.

5. Ijtihad
Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh seorang ulama dalam mencari solusi hukum yang belum ada dalil pastinya. Ijtihad menggunakan pendekatan nalar yang tetap berlandaskan Al-Qur'an, Hadis, ijma', dan qiyas.
Contoh: Penetapan hukum menggunakan teknologi modern, seperti hukum donasi organ tubuh.

6. Urf (Adat atau Kebiasaan)
Urf adalah tradisi atau kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Islam mengakui adat selama memberikan manfaat dan tidak melanggar aturan agama.
Contoh: Mahar berupa uang dalam pernikahan di beberapa masyarakat, meskipun mahar tidak ditentukan bentuknya dalam syariat.

7. Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah adalah menetapkan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umum, tanpa ada dalil tertentu. Hal ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Contoh: Pembuatan undang-undang lalu lintas untuk menjaga keselamatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun