Mohon tunggu...
Adriezky Suryatama
Adriezky Suryatama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Merem-Melek Pengelolaan Identitas di Indonesia

5 Januari 2023   21:05 Diperbarui: 5 Januari 2023   21:05 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengurusan administrasi di Indonesia--agaknya--masih terasa tradisional, meskipun pemerintah selalu mencanangkan transformasi digital di Indonesia. Kita dapat melihat contohnya ketika mengurus administrasi di fasilitas pelayanan publik. 

Berapa kali Anda diminta untuk menyalin identitas pribadi Anda, alias memfotokopi KTP Anda? Padahal, KTP telah beralih ke elektronik bahkan tertera pada namanya, e-KTP: KTP elektronik yang memiliki dasar hukum UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Regulasi ini mengubah standar identitas resmi publik dari kartu identitas tradisional ke kartu identitas elektronik.

Namun, praktik e-KTP di lapangan tidak sebagus namanya. Pengurusan administrasi di Indonesia masih membebankan publik untuk melakukan pengisian formulir fisik dan melampirkan salinan identitas. Itu sebabnya mengapa masih terdapat kios fotokopi di area pelayanan publik milik pemerintah yang selalu ramai, mereka perlu memfotokopi dokumen.

Saya pun pernah mengalami hal serupa ketika ingin mendaftar sebagai pelanggan baru Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di wilayah Depok; untuk berjaga-jaga jika mesin air di rumah tidak bisa lagi mencari air tanah. Saya diminta untuk membawa salinan KTP saya sebagai syarat administrasi. Mengapa tidak pakai yang asli? Prosesnya akan lebih mudah dan--setidaknya--warnanya tentu lebih bagus dibandingkan dengan hasil fotokopi.

Berbeda halnya ketika saya ingin membuka rekening baru di sebuah bank swasta dan dua bank plat merah--juga di wilayah Depok. Saya hanya perlu membawa KTP asli, lalu melakukan verifikasi tanda tangan dan sidik jari bahkan di salah satu bank plat merah, saya hanya perlu melakukan pengunggahan identitas melalui aplikasi mereka. Mengapa administrasi di pelayanan publik pemerintah tidak semudah ini?

KTP elektronik, pada kenyataannya, hanya menghimpun data pribadi publik yang disimpan di dalam database digital agar terintegrasi dengan lebih baik. Semua data publik tersimpan dalam satu "ruangan" untuk memudahkan akses terhadap data publik. 

Namun, implementasi digital dan elektronik belum dilakukan secara maksimal karena verifikasi e-KTP hanya bisa dilakukan dengan e-KTP reader atau mesin pembaca yang serupa dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) kartu ATM yang sering kita lihat di atas meja kasir toko swalayan. 

Menurut data penjualan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI)--perusahaan yang memproduksi mesin pembaca e-KTP, hingga awal tahun 2022, penjualan mesin pembaca e-KTP di Indonesia baru menyentuh 12.586 unit dengan 378 di antaranya dipakai oleh perusahaan bank plat merah dan bank daerah.

Artinya, tidak semua penduduk di Indonesia bisa atau sudah merasakan pelayanan elektronik dan digital yang dijanjikan oleh tajuk program e-KTP. Padahal, pelayanan elektronik dapat memudahkan dan mempercepat proses verifikasi data, serta proses administrasi pelayanan publik. 

Sejauh ini, proses verifikasi identitas terimplementasi melalui aplikasi-aplikasi pada gawai, khususnya, aplikasi swasta yang memerlukan verifikasi identitas, seperti aplikasi pinjaman online; marketplace yang menawarkan layanan pay later, mudahnya, cicilan; fintech; dan aplikasi lainnya yang meminta publik untuk melakukan verifikasi identitas.

Permasalahannya terletak pada pengadaan mesin pembaca e-KTP di fasilitas pelayanan publik di Kota Depok. Seharusnya, pemerintah kota bisa memfasilitasi mesin pembaca e-KTP hingga ke unit pemerintahan terkecil untuk memudahkan administrasi bagi publik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun